Tak ada Luka-Luka, Istri Irjen Ferdy Sambo Trauma Berat

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 04 Agustus 2022
Tak ada Luka-Luka, Istri Irjen Ferdy Sambo Trauma Berat

Konferensi Pers Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo. (Foto: MP/Joseph Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sosok istri Ferdy Sambo, PC, kini tengah dicari publik terkait insiden berdarah yang menewaskan sang ajudan, Brigadir J. Pasalnya, ia merupakan salah satu saksi kunci.

Kondisi terkini PC, istri jenderal polisi bintang dua itu, diungkap oleh pengacaranya Arman Hanis. Menurut dia, sang klien memang tidak mengalami luka fisik sama sekali akibat kejadian yang dialaminya.

Baca Juga:

Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Langsung Penerusnya

"Secara fisik itu tidak ada sama sekali luka, tidak ada memar, atau apa pun yang disampaikan berdasarkan isu-isu yang ada saat ini," kata Arman dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (4/8).

Arman mengungkapkan, PC masih dalam keadaan terguncang. Kliennya itu juga disebutnya mengalami trauma berat.

"Ibu PC selama saya lihat, setiap saya bertemu Ibu PC masih dalam keadaan terguncang dan trauma berat," ungkap dia.

Arman menyampaikan PC masih kerap mencucurkan air mata dalam tiap pertemuan. Ia lantas hanya bisa meminta PC agar tetap kuat dalam menghadapi cobaaan.

"Kalau psikolog klinis nggak ada saya hanya suruh ibu (PC) tegar tapi terus nangis dan tidak bisa komunikasi," ujar Arman.

Pengacara PC yang lain, Sarmauli Simangunsong, mengatakan kliennya sudah diperiksa penyidik Polri sebanyak tiga kali. PC diperiksa terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

"Ibu PC telah memberikan keterangan pada penyidik tanggal 9, tanggal 11 dan 21 Juli 2022," ujar Sarmauli.

Baca Juga:

Irjen Ferdy Sambo Sebut Anak dan Istrinya Trauma

Sarmauli kemudian menyoroti kasus ini dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menurutnya, keterangan PC sebagai saksi dan korban, juga adanya alat bukti yang mendukung maka seharusnya sudah ada tersangka dalam kasus ini.

"Dalam UU TPKS, keterangan saksi atau korban ditambah satu alat bukti lainnya sudah cukup untuk menetapkan status Terlapor menjadi Tersangka," katanya.

Sarmauli menyebut kasus ini fokus pentingnya adalah perlindungan korban. Sebab, keterangan korban, yakni PC, dalam kasus ini adalah alat bukti yang sah.

"Orientasi dan perlindungan kepada korban menjadi kunci utama suksesnya pengungkapan kasus ini secara terang benderang," katanya.

Diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo kini telah ditangani Bareskrim Polri.

Pengacara istri Sambo berkirim surat ke Bareskrim untuk menindaklanjuti laporan yang awalnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. (Knu)

Baca Juga:

Datangi Pemeriksaan, Irjen Ferdy Sambo Singgung Perbuatan Brigadir J

#Breaking #Polri #Kadiv Propam Mabes Polri #Polisi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Ketentuan mengenai pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III Tahun 2000.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Olahraga
Hasil Sepak Bola SEA Games 2025: Raih Kemenangan 2-0 atas Filipina secara Dramatis, Timnas Vietnam U-23 Melaju ke Final
Dua gol di ujung laga di Stadion Rajamangala, Bangkok, Senin (15/12) sore mengantar Golden Star Warriors menang 2-0 untuk ke final.
Frengky Aruan - Senin, 15 Desember 2025
Hasil Sepak Bola SEA Games 2025: Raih Kemenangan 2-0 atas Filipina secara Dramatis, Timnas Vietnam U-23 Melaju ke Final
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan dilakukan jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Dunia
Penembakan Massal Pantai Bondi Sydney Dilakukan Ayah-Anak, 1 Pelaku Tewas di TKP
Pria berusia 50 tahun itu meninggal dunia saat melakukan aksi penembakan, sedangkan anaknya dalam kondisi terluka.
Wisnu Cipto - Senin, 15 Desember 2025
Penembakan Massal Pantai Bondi Sydney Dilakukan Ayah-Anak, 1 Pelaku Tewas di TKP
Indonesia
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, tak masalah anggota polisi bertugas di instansi lain. Syaratnya, masih sesuai fungsi kepolisian.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
Di tengah tuntutan publik atas transparansi penegakan hukum dan peningkatan integritas aparat, muncul perdebatan mengenai kemungkinan Presiden menunjuk langsung Kapolri tanpa persetujuan DPR.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Bagikan