'Fatherless' Jadi Isu Serius yang Bisa Berdampak pada Stunting, Kesehatan Mental dan Gizi Anak

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
'Fatherless' Jadi Isu Serius yang Bisa Berdampak pada Stunting, Kesehatan Mental dan Gizi Anak

Ilustrasi (Pixabay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Achmad Ru’yat, menyoroti meningkatnya fenomena ketidakhadiran sosok ayah (fatherless) di Indonesia. Kondisi ini bukan sekadar isu sosial, melainkan telah berdampak langsung pada tumbuh kembang anak, termasuk tingginya angka stunting.

"Fenomena fatherless bukan hanya soal ketidakhadiran fisik ayah, tetapi juga menyangkut minimnya keterlibatan dalam pengasuhan anak. Hal ini jelas berpengaruh pada kesehatan mental, tumbuh kembang, bahkan gizi anak," ujar Ru’yat dalam keterangannya, Kamis (28/8).

Laporan UNICEF tahun 2021 mengungkapkan bahwa 20,9% anak di Indonesia tumbuh tanpa peran ayah, atau sekitar 1 dari 5 anak. Penyebabnya beragam, mulai dari perceraian, kematian, migrasi kerja, hingga budaya yang memandang ayah hanya sebagai pencari nafkah.

Baca juga:

Profil Lengkap Dwisuryo Indroyono Soesilo, Ikuti Jejak Sang Ayah Jadi Dubes RI untuk AS

Sayangnya, peran emosional dan psikologis ayah seringkali terabaikan, membuat banyak anak merasa ayahnya hanya hadir secara fisik tetapi absen dalam pengasuhan dan komunikasi emosional.

Kondisi ini menimbulkan efek domino yang berbahaya. Anak-anak yang mengalami fatherless lebih rentan terhadap gangguan mental dan emosi, kesulitan membangun identitas diri, dan menghadapi masalah perilaku serta sosial.

Keterlibatan ayah yang kurang aktif dalam memastikan gizi dan pola asuh anak juga berkontribusi pada masalah stunting.

"Anak yang tidak mendapatkan peran utuh dari ayahnya bisa kehilangan arah, mudah terpengaruh hal negatif, bahkan mengalami keterlambatan tumbuh kembang. Inilah yang membuat masalah stunting semakin kompleks," tegasnya.

Baca juga:

Teka-teki Ayah Anak Lisa Mariana Segera Terjawab, Hasil Tes DNA Ridwan Kamil Keluar Rabu 20 Agustus

Untuk mengatasi fenomena fatherless dan stunting, Ru’yat mendesak pemerintah, DPR, dan masyarakat mengambil langkah strategis. Beberapa solusi yang ia tawarkan meliputi penguatan edukasi keluarga mengenai pentingnya peran ayah dalam pengasuhan, bukan hanya ibu.

Ia juga mendorong perluasan kebijakan cuti ayah agar mereka bisa hadir di masa-masa awal kelahiran anak.

"Program nasional percepatan penurunan stunting harus mengintegrasikan peran ayah, terutama dalam pemenuhan gizi, pola asuh, dan perhatian emosional anak," ucap dia.

Ru’yat berharap Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN dapat menciptakan kebijakan konkret untuk meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat tentang vitalnya keterlibatan ayah dalam pengasuhan.

#Hari Ayah #Cinta Ayah #Pengorbanan Anak Demi Ayahnya #DPR #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Bencana hidrometeorologi belakangan ini menunjukkan peningkatan frekuensi dan intensitas anomali cuaca yang tidak bisa lagi dipandang remeh.
Dwi Astarini - 1 jam, 5 menit lalu
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
RUU ini mengadopsi dua metode perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Indonesia
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Bencana banjir dan longsor merusak lahan pertanian juga menghancurkan hasil panen, benih yang telah ditanam, serta sarana produksi pertanian lainnya.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Indonesia
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dirancang agar perampasan dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Indonesia
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Konsideran menimbang memiliki fungsi penting sebagai dasar dan rujukan dalam pengelolaan pemerintahan di Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Indonesia
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke poin B konsideran menimbang, khususnya yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Bagikan