Fakta Baru Kasus Dugaan Korupsi Proyek Satelit Kemenhan


Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (tengah) saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/1). ANTARA/Laily Rahmawaty
MerahPutih.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung menemukan adanya tindakan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan).
“Salah satunya bahwa proyek ini tidak direncanakan dengan baik,” kata Jampidsus Febrie Adriansyah kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (14/1).
Baca Juga
Datangi Kejagung, Panglima TNI Dukung Pengusutan Proyek Satelit Kemenhan
Selain tidak direncanakan dengan baik, Febrie menyebutkan saat kontrak dilakukan anggaran untuk menyewa satelit tersebut belum tersedia dalam daftar isian pelaksana anggaran (DIPA) Kemenhan tahun 2015.
“Kemudian dalam prosesnya pun ini juga ada penyewaan satelit dari Avanti Communication Limited (Avanti),” kata Febrie.
Temuan lainnya, seharusnya penyewaan satelit tersebut tidak perlu dilakukan karena dalam ketentuan saat satelit yang lama tidak berfungsi masih ada waktu tiga tahun slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) tersebut dapat digunakan.
Hal itu berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali Slot Orbit. Apabila tidak dipenuhi, hak pengelolaan Slot Orbit akan gugur secara otomatis dan dapat digunakan oleh negara lain.
“Jadi masih ada tenggang waktu. Tapi dilakukan penyewaan sehingga di sini kita lihat ada perbuatan melawan hukum,” kata Febrie.
Baca Juga
Kejagung Usut Dugaan Korupsi Proyek Satelit Kementerian Pertahanan
Febrie juga mengungkapkan, satelit yang disewa ternyata tidak dapat berfungsi dan spesifikasinya tidak sama dengan satelit yang lama.
Dalam perkara ini, Febri mengatakan penyidik menemukan kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diperkirakan sekitar Rp 500 miliar lebih.
“Selain itu ada potensi karena kami sedang digugat di Arbitrase sebesar US$20 juta,” kata Febrie.
Penyidik JAMPidsus sudah melakukan ekspose, seluruh peserta ekspose menyatakan bahwa alat bukti sudah cukup kuat untuk dilakukan penyidikan, sehingga surat perintah penyidikan diterbitkan tanggal 14 Januari 2022.
“Jadi kita sudah lakukan penyidikan dan ini jadi prioritas penyelesaian bagi kita,” ujar mantan Direktur Penyidikan JAMPidsus tersebut.
Febrie menambahkan perkara ini penyidik JAMPidsus melibatkan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAMPidmil) sebagai penyelesaian perkara koneksitas mengingat karena proyek tersebut melibatkan Kemhan.
“Tentu ada saksi-saksi juga yang kita periksa dari rekan-rekan TNI. Oleh karena itu JAMPidmil hadir dengan kepentingannya apabila ke depan dari hasil penyidikan ini kita lakukan gelar bersama dalam menentukan mana pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Febrie. (Knu)
Baca Juga
Proyek Satelit Kemhan Mulai Diselidiki, Panglima TNI Akui Indikasi Prajurit Terlibat
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Draf RUU Tentang Perampasan Aset Saat Ini Disebut Beda Dengan Draf Zaman Jokowi

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat
