Datangi Kejagung, Panglima TNI Dukung Pengusutan Proyek Satelit Kemenhan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 14 Januari 2022
Datangi Kejagung, Panglima TNI Dukung Pengusutan Proyek Satelit Kemenhan

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerima kedatangan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Gedung Kartika Adhyaksa, Jakarta, Jumat (14/1/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyambangi kantor Kejaksaan Agung.

Ia secara khusus membicarakan kasus proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada 2015-2016.

Dalam proyek tersebut, negara ditaksir rugi hingga ratusan miliar. Kasus ini tengah ditangani Kejaksaan Agung. Kejagung telah menaikkan statusnya menjadi penyidikan.

Baca Juga:

Proyek Satelit Kemhan Mulai Diselidiki, Panglima TNI Akui Indikasi Prajurit Terlibat

Andika Perkasa menyampaikan, pihaknya mendukung pemerintah untuk memproses hukum kasus tersebut.

"Saya siap mendukung keputusan dari pemerintah untuk melakukan proses hukum," ujar Andika kepada wartawan di Kejagung, Jumat (14/1).

Dukungan tersebut tidak terlepas dari adanya dugaan keterlibatan oknum TNI pada pengadaan satelit di Kemenhan pada 2015 silam.

Hingga saat ini, ia masih menunggu daftar nama prajurit yang diduga kuat terlibat pada kasus penyalahgunaan wewenang tersebut.

"Jadi kami menunggu nanti untuk nama-namanya yang memang masuk dalam kewenangan kami," ujarnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, kasus tersebut akan masuk ke tahap penyidikan.

Pihak Kejaksaan Agung bakal menandatangani surat perintah penyidikan secepatnya.

"Nanti akan kami tanda tangani surat perintah penyidikannya," kata Burhanuddin.

Baca Juga:

Panglima TNI Tunjuk Mayjen Untung Budiharto Jadi Pangdam Jaya

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada 2015.

Akibat penyalahgunaan kewenangan itu, negara terancam rugi hingga kurang lebih Rp 800 miliar.

Mulanya, Kemenhan ingin membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan). Kemenhan lalu meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk bisa mengisi kekosongan pengelolaan Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur sehingga dapat membangun Satkomhan.

Kemenhan lantas membuat kontrak dengan PT Avanti Communication Limited untuk menyewa Satelit Artemis pada 6 Desember 2015. Pada saat membuat kontrak itu, Kemenhan ternyata tidak memiliki anggaran untuk membayarnya.

"Kontrak-kontrak itu dilakukan untuk membuat Satkomham, satelit komunikasi pertahanan dengan nilai yang sangat besar padahal anggarannya belum ada," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (13/1).

Karena belum ada pembayaran sewa yang masuk, maka PT Avanti menggugat Kemenhan ke London Court of International Arbitration pada 9 Juli 2019.

Hasilnya, pengadilan tersebut menjatuhkan putusan negara harus mengeluarkan pembayaran untuk sewa Satelit Artemis, biaya arbitrase, biaya konsultan dan biaya filling satelit sebesar Rp 515 miliar.

Bukan hanya dengan PT Avanti, Kemenhan pada saat itu juga melakukan kontrak dengan Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel dan Telesat dalam kurun waktu 2015-2016.

Mahfud menerangkan, pihak Navayo juga telah menandatangani kontrak dengan Kemenhan, menyerahkan barang yang tidak sesuai dengan dokumen Certificate of Performance. Namun, tetap diterima dan ditandatangani oleh pejabat Kemenhan dalam kurun waktu 2016-2017.

Akhirnya, Navayo mengajukan tagihan sebesar USD 16 juta ke Kemenhan. Namun pada saat itu, pemerintah menolak untuk membayar.

Akibatnya, Navayo menggugat ke Pengadilan Arbitrase Singapura.

Berdasarkan putusan pada 22 Mei 2021, Pengadilan Arbitrase Singapura memerintahkan Kemhan untuk membayar USD 20.901.209 atau sekitar Rp 299 miliar kepada Navayo.

Kemenhan juga bisa berpotensi kembali ditagih pembayaran oleh perusahaan lain yakni Airbus, Detente, Hogan Lovells dan Telesat karena sudah menandatangani kontrak sewa. (Knu)

Baca Juga:

Panglima TNI Maksimalkan Tuntutan Hukuman Seumur Hidup Tiga Anggotanya

#Kemenhan #Panglima TNI #Jenderal Andika Perkasa #Kejaksaan Agung
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Langkah penggeledahan money changer ini merupakan pengembangan dari aksi sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Indonesia
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Kejagung kini sedang menghitung kerugian negara akibat kasus korupsi izin tambang Konawe Utara.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Olahraga
Panglima TNI Mau Bentuk Batalyon Olahraga, Atlet Sipil Bakal Direkrut
“Kebijakan dari Mabes TNI bahwa kita merekrut khusus, saya sudah merekrut khusus dari sipil yang punya kemampuan olahraga dijadikan militer," kata Panglima TNI Jenderal Agus.
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Januari 2026
Panglima TNI Mau Bentuk Batalyon Olahraga, Atlet Sipil Bakal Direkrut
Indonesia
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Kejaksaan Agung menegaskan kedatangan penyidik Jampidsus ke Kementerian Kehutanan hanya untuk pencocokan data terkait kasus tambang di Konawe Utara.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Januari 2026
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Indonesia
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
TNI menegaskan kehadiran prajurit di sidang dugaan korupsi Nadiem Makarim hanya untuk pengamanan sesuai MoU dengan Kejaksaan dan Perpres Nomor 66 Tahun 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Januari 2026
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
Indonesia
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
Polri dan Kejagung resmi menerapkan KUHP dan KUHAP baru mulai 2 Januari. Pedoman penyidikan disiapkan, seluruh jajaran penegak hukum siap.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
Indonesia
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
KPK menghentikan kasus tambang Konawe Utara. MAKI pun siap menggugat praperadilan dan meminta Kejagung untuk menambil alih.
Soffi Amira - Minggu, 28 Desember 2025
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
Indonesia
Prabowo Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan: Kita Lawan Penyimpangan Puluhan Tahun!
Presiden RI, Prabowo Subianto mengatakan, Satgas PKH akan terus melawan penyimpangan yang berlangsung lama.
Soffi Amira - Rabu, 24 Desember 2025
Prabowo Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan: Kita Lawan Penyimpangan Puluhan Tahun!
Indonesia
Satgas PKH Rebut 4 Juta Hektare Hutan, 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang Ditagih Denda Rp 2,3 Triliun
Satgas PKH berhasil merebut kembali 4 juta hektare hutan ilegal. 20 perusahaan sawit dan satu tambang didenda Rp 2,34 triliun.
Soffi Amira - Rabu, 24 Desember 2025
Satgas PKH Rebut 4 Juta Hektare Hutan, 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang Ditagih Denda Rp 2,3 Triliun
Indonesia
Kejagung Selamatkan Rp 6,6 Triliun, Prabowo: Bisa Bangun 100 Ribu Rumah untuk Korban Bencana
Kejagung berhasil menyelamatkan Rp 6,6 triliun. Presiden RI, Prabowo Subianto mengatakan, uang itu bisa membangun 100 ribu rumah untuk korban bencana.
Soffi Amira - Rabu, 24 Desember 2025
Kejagung Selamatkan Rp 6,6 Triliun, Prabowo: Bisa Bangun 100 Ribu Rumah untuk Korban Bencana
Bagikan