Datangi Kejagung, Panglima TNI Dukung Pengusutan Proyek Satelit Kemenhan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 14 Januari 2022
Datangi Kejagung, Panglima TNI Dukung Pengusutan Proyek Satelit Kemenhan

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerima kedatangan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Gedung Kartika Adhyaksa, Jakarta, Jumat (14/1/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyambangi kantor Kejaksaan Agung.

Ia secara khusus membicarakan kasus proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada 2015-2016.

Dalam proyek tersebut, negara ditaksir rugi hingga ratusan miliar. Kasus ini tengah ditangani Kejaksaan Agung. Kejagung telah menaikkan statusnya menjadi penyidikan.

Baca Juga:

Proyek Satelit Kemhan Mulai Diselidiki, Panglima TNI Akui Indikasi Prajurit Terlibat

Andika Perkasa menyampaikan, pihaknya mendukung pemerintah untuk memproses hukum kasus tersebut.

"Saya siap mendukung keputusan dari pemerintah untuk melakukan proses hukum," ujar Andika kepada wartawan di Kejagung, Jumat (14/1).

Dukungan tersebut tidak terlepas dari adanya dugaan keterlibatan oknum TNI pada pengadaan satelit di Kemenhan pada 2015 silam.

Hingga saat ini, ia masih menunggu daftar nama prajurit yang diduga kuat terlibat pada kasus penyalahgunaan wewenang tersebut.

"Jadi kami menunggu nanti untuk nama-namanya yang memang masuk dalam kewenangan kami," ujarnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, kasus tersebut akan masuk ke tahap penyidikan.

Pihak Kejaksaan Agung bakal menandatangani surat perintah penyidikan secepatnya.

"Nanti akan kami tanda tangani surat perintah penyidikannya," kata Burhanuddin.

Baca Juga:

Panglima TNI Tunjuk Mayjen Untung Budiharto Jadi Pangdam Jaya

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada 2015.

Akibat penyalahgunaan kewenangan itu, negara terancam rugi hingga kurang lebih Rp 800 miliar.

Mulanya, Kemenhan ingin membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan). Kemenhan lalu meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk bisa mengisi kekosongan pengelolaan Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur sehingga dapat membangun Satkomhan.

Kemenhan lantas membuat kontrak dengan PT Avanti Communication Limited untuk menyewa Satelit Artemis pada 6 Desember 2015. Pada saat membuat kontrak itu, Kemenhan ternyata tidak memiliki anggaran untuk membayarnya.

"Kontrak-kontrak itu dilakukan untuk membuat Satkomham, satelit komunikasi pertahanan dengan nilai yang sangat besar padahal anggarannya belum ada," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (13/1).

Karena belum ada pembayaran sewa yang masuk, maka PT Avanti menggugat Kemenhan ke London Court of International Arbitration pada 9 Juli 2019.

Hasilnya, pengadilan tersebut menjatuhkan putusan negara harus mengeluarkan pembayaran untuk sewa Satelit Artemis, biaya arbitrase, biaya konsultan dan biaya filling satelit sebesar Rp 515 miliar.

Bukan hanya dengan PT Avanti, Kemenhan pada saat itu juga melakukan kontrak dengan Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel dan Telesat dalam kurun waktu 2015-2016.

Mahfud menerangkan, pihak Navayo juga telah menandatangani kontrak dengan Kemenhan, menyerahkan barang yang tidak sesuai dengan dokumen Certificate of Performance. Namun, tetap diterima dan ditandatangani oleh pejabat Kemenhan dalam kurun waktu 2016-2017.

Akhirnya, Navayo mengajukan tagihan sebesar USD 16 juta ke Kemenhan. Namun pada saat itu, pemerintah menolak untuk membayar.

Akibatnya, Navayo menggugat ke Pengadilan Arbitrase Singapura.

Berdasarkan putusan pada 22 Mei 2021, Pengadilan Arbitrase Singapura memerintahkan Kemhan untuk membayar USD 20.901.209 atau sekitar Rp 299 miliar kepada Navayo.

Kemenhan juga bisa berpotensi kembali ditagih pembayaran oleh perusahaan lain yakni Airbus, Detente, Hogan Lovells dan Telesat karena sudah menandatangani kontrak sewa. (Knu)

Baca Juga:

Panglima TNI Maksimalkan Tuntutan Hukuman Seumur Hidup Tiga Anggotanya

#Kemenhan #Panglima TNI #Jenderal Andika Perkasa #Kejaksaan Agung
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum
Tidak adanya aliran dana kepada tersangka bukanlah hal yang serta merta menggugurkan dakwaan.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum
Indonesia
Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim
Kejagung memastikan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,98 triliun
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim
Indonesia
Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya
Ia berpesan untuk keluarga dan empat anaknya agar menguatkan diri.
Dwi Astarini - Jumat, 05 September 2025
Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya
Indonesia
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Indonesia
Menhan: Presiden Instruksikan TNI-Polri Bertindak Tegas Jaga Stabilitas Nasional
Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya soliditas aparat keamanan serta langkah tegas dalam menjaga stabilitas nasional, khususnya di Kota Jakarta.
Dwi Astarini - Minggu, 31 Agustus 2025
Menhan: Presiden Instruksikan TNI-Polri Bertindak Tegas Jaga Stabilitas Nasional
Indonesia
Panglima TNI Ingatkan Warga Tidak Terprovokasi, Kedepankan Musyawarah dan Jalur Hukum
Perbedaan pendapat adalah hal wajar dalam demokrasi, namun tidak boleh dimanfaatkan untuk merusak persatuan dan ketertiban umum.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 30 Agustus 2025
Panglima TNI Ingatkan Warga Tidak Terprovokasi, Kedepankan Musyawarah dan Jalur Hukum
Indonesia
Presiden Prabowo Perintahkan Polisi dan TNI Tindak Tegas Perusuh Saat Demo Berlangsung
Langkah penegakan hukum akan dilakukan secara terukur untuk memastikan ketertiban kembali terjaga. Di mana, semua ini demi kepentingan masyarakat luas dan menjaga stabilitas nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 30 Agustus 2025
Presiden Prabowo Perintahkan Polisi dan TNI Tindak Tegas Perusuh Saat Demo Berlangsung
Indonesia
Rekan Bisnis Riza Chalid Ikut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina, Langsung Dicegah Pergi ke Luar Negeri
Rekan bisnis Riza Chalid ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi minyak Pertamina. Sosok berinisial IP itu dilarang bepergian ke luar negeri.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Rekan Bisnis Riza Chalid Ikut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina, Langsung Dicegah Pergi ke Luar Negeri
Indonesia
Kejagung Titipkan Bukti Mobil Alphard Kasus Kredit Macet PT Sritex ke Kejari Solo
Barang yang dititipkan berupa satu unit mobil jenis Toyota Alphard berwarna hitam.
Frengky Aruan - Rabu, 27 Agustus 2025
Kejagung Titipkan Bukti Mobil Alphard Kasus Kredit Macet PT Sritex ke Kejari Solo
Indonesia
414 Perwira Digeser, Kapuspen TNI Diganti Dari Mayjen Kristomei Sianturi ke Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah
Rotasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1102/VIII/2025 tertanggal 15 Agustus 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
414 Perwira Digeser, Kapuspen TNI Diganti Dari Mayjen Kristomei Sianturi ke Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah
Bagikan