Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Fahri Doakan Presiden Partainya Cepat Jadi Tersangka

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 19 Maret 2018
Fahri Doakan Presiden Partainya Cepat Jadi Tersangka

Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen. (Foto: ANTARA/Reno Esnir)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Wakil ketua DPR, Fahri Hamzah berharap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya segera menaikkan status Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman dari terlapor menjadi tersangka.

"Mudah-mudah (Sohibul Iman) cepat ya jadi tersangka," ujar Fahri sebelum menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/3).

Hal itu disampaikan Fahri ketika ditanya perihal pemeriksaannya hari ini. Dalam pemeriksaan ini, Fahri juga membawa bukti tambahan berupa salinan pengadilan yang memutuskan memenangkannya terkait pemecatan oleh Sohibul Iman.

Fahri menilai, Sohibul tak mengerti mengenai putusan pengadilan yang memenangkan dirinya. Lebih parahnya, Sohibul 'menyerang' Fahri lewat media sosial.

"Bisa dikatakan menyerang di depan publik dengan mengatakn saya berbohong dan membangkang. Ini kalimat yang dia tidak punya, dasar untuk menyatakannya," jelas Fahri.

"Ada dasar pun, saya bisa menjadi tergerus reputasinya atau pernyataan beliau itu bisa menjadi tidak menyenangkan, atau bisa menjadi fitnah apalagi dia menyatakan tanpa dasar," sambung Fahri.

Aksi serangan itu merupakan buntut dari pemecatan yang dilakukan oleh Sohibul dari PKS. Tak terima, Fahri dua kali menggugat Sohibul di pengadilan. Dua kali pula Fahri memenangkan gugatan itu.

Awalnya, Fahri menggugat pemecatannya oleh PKS di PN Jaksel April 2016. Mei 2016, PN Jaksel mengeluarkan putusan provisi (putusan sela) yang memerintahkan tergugat tidak melakukan tindakan apa pun berkaitan dengan status dan kedudukan Fahri sebagai anggota PKS, DPR maupun pimpinan parlemen.

Kemudian, Desember 2016, PN Jaksel mengeluarkan putusan pokok perkara. Adapun inti putusan itu, mengabulkan tuntutan putusan sela. Kemudian, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan Menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Pengadilan juga menyatakan tidak sah atau batal demi hukum dan atau tidak punya kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan tergugat 1 terkait proses pemeriksaan persidangan terhadap penggugat. Menyatakan tidak sah atau batal demi hukum atau tidak punya kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan tergugat 2 tentang pemberhentian Fahri dari semua jenjang keanggotaan PKS.

Menyatakan tak sah atau batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat SK 1 April 2016 tentang pemberhentian penggugat sebagai anggota PKS.

Selain itu, PN Jaksel menghukum tergugat 1, 2 dan 3 secara bersama-sama membayar ganti rugi kepada Fahri sebesar Rp 30 miliar.

Lalu, di tingkat Pengadilan Tinggi (PT), PKS kembali kalah melawan Fahri. PT DKI Jakarta mengeluarkan putusan menguatkan apa yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Desember 2016. Putusan PT DKI Jakarta itu bernomor 539/PDT/2017/PT.DKI.

Surat itu berisi tentang putusan PT DKI Jakarta nomor 334/PDT/2017/PT DKI 24 Oktober 2017 dalam perkara DPP PKS (pembanding) melawan Fahri Hamzah (terbanding). Inti dari putusan ini adalah permohonan banding yang diajukan oleh PKS ditolak PT DKI Jakarta. (ayp)

#Fahri Hamzah #PKS
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Gubernur Baru BI Diminta Kembalikan Fokus Bank Sentral pada Stabilitas Rupiah
Mandat utama BI yakni menjaga kestabilan nilai rupiah dan mengendalikan inflasi.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Gubernur Baru BI Diminta Kembalikan Fokus Bank Sentral pada Stabilitas Rupiah
Indonesia
Komedian Narji Gabung ke Partainya Jokowi, PKS Ikhlas
Melalui pernyataan resmi, jajaran petinggi PKS menyampaikan terima kasih atas dedikasi dan kontribusi Narji selama bergabung.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
Komedian Narji Gabung ke Partainya Jokowi, PKS Ikhlas
Indonesia
Prabowo Masukkan Penyebaran LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, PKS Beri Dukungan
PKS mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang memasukkan penyebaran LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Juli 2026
Prabowo Masukkan Penyebaran LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, PKS Beri Dukungan
Indonesia
PKS Sebut Jokowi Masuk Akal Minta Prabowo-Gibran Dua Periode
Mardani menegaskan kelanjutan kepemimpinan Prabowo pada periode berikutnya sepenuhnya berada di tangan Prabowo sendiri
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
PKS Sebut Jokowi Masuk Akal Minta Prabowo-Gibran Dua Periode
Indonesia
Desakan PDIP Diminta Jadi Oposisi, Ini Kata Sekjen PKS
Perdebatan mengenai posisi PDIP mencuat setelah muncul dugaan keterlibatan salah satu kader PDIP, Andi Widjajanto, dalam aksi demonstrasi mahasiswa
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Desakan PDIP Diminta Jadi Oposisi, Ini Kata Sekjen PKS
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
PKS Dorong Pembahasan RUU Pemilu Transparan, Libatkan Publik Sejak Awal
PKS meminta pembahasan RUU Pemilu dilakukan secara transparan. Sebab, hal itu menyangkut kepentingan publik.
Soffi Amira - Kamis, 23 April 2026
PKS Dorong Pembahasan RUU Pemilu Transparan, Libatkan Publik Sejak Awal
Indonesia
Bamus Tetapkan Jadwal Pergantian Ketua DPRD DKI Baru 30 April 2026
DPRD berharap Gubernur Pramono Anung dapat hadir langsung dalam rapat paripurna tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 22 April 2026
Bamus Tetapkan Jadwal Pergantian Ketua DPRD DKI Baru 30 April 2026
Indonesia
Suhud Alynudin Diusulkan Jadi Ketua DPRD DKI, ini Alasan PKS
Suhud Alynudin diusulkan menjadi Ketua DPRD DKI Jakarta. PKS pun membeberkan alasan pergantian tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 21 April 2026
Suhud Alynudin Diusulkan Jadi Ketua DPRD DKI, ini Alasan PKS
Indonesia
DPP PKS Perintahkan Pergantian Khoirudin dari Kursi DPRD DKI Jakarta
Termuat dalam SK, mengusulkan penggantian Ketua DPRD Provinsi Jakarta yang semula dijabat Khoirudin digantikan Suhud Alynudin.
Dwi Astarini - Selasa, 21 April 2026
DPP PKS Perintahkan Pergantian Khoirudin dari Kursi DPRD DKI Jakarta
Bagikan