Fahri Hamzah Sebut Keputusan Golkar Pertahankan Setnov Elegan


Fahri Hamzah. (MP/Fadhli)
MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai keputusan Partai Golkar untuk mempertahankan Setya Novanto sebagai Ketua DPR sebagai sikap elegan.
Alasannya, Golkar masih memberi kesempatan kepada Novanto untuk membuktikan kasusnya dalam gugatan praperadilan.
"Keputusan pleno Golkar cukup elegan untuk dilaksanakan karena memberikan waktu kepada Novanto sampai menyelesaikan paling tidak pembuktiannya di praperadilan, saya kira kita tunggu saja," kata Fahri saat ditemui di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (22/11).
Politisi PKS ini mengatakan meski belum menerima salinan keputusan pleno Partai Golkar, dia mengapresiasi keputusan tersebut.
Selebihnya, terkait urusan surat menyurat dan administrasi akan diganti secara langsung oleh wakilnya.
"Di UU MD3 memang akan ada perubahan kalau Novanto sudah terdakwa," tandasnya.
Sebelumnya dalam rapat pleno Partai Golkar disepakati bahwa Novanto akan tetap dipertahankan sebagai Ketua DPR hingga gugatan dalam praperadilan diputuskan. (Fdi)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Fahri Hamzah: Surat Setnov Berkekuatan Hukum
Bagikan
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
