Fahri Hamzah: Surat Setnov Berkekuatan Hukum


Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjelaskan surat Setnov dari tahanan KPK. (MP/Fadhli)
MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengkonfirmasi surat yang dilayangkan Setya Novanto melalui pengacaranya. Fahri membenarkan telah menerima surat yang dibubuhi tandatangan bermaterai dari Novanto.
Dia mengatakan, dalam surat tersebut, SN mememinta agar DPR memberinya waktu untuk membuktikan dalam proses hukum praperadilan. Kemudian meminta agar posisinya tidak berubah.
"Intinya itu, isi surat yang dikirim melalui pengacaranya, Fredrich," kata Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (22/11).
Menurut Fahri, surat tersebut berkekuatan hukum dan harus dilaksanakan oleh Fraksi Golkar karena dia masih menjabat Ketua Umum.
"Surat ini memiliki kekuatan karena dia masih Ketum dan dalam UU MD3 semua perubahan itu ditentukan oleh ketua umum dan harus ditandangani oleh ketum," kata Fahri.
Meski Golkar telah menunjuk plt, sambung dia, tetap saja tandatangan Ketum yang berlaku. Sebab dalam UU tidak dikenal istilah plt.
"Plt statusnya di bawah dan UU tidak ada itu plt, itu sebabnya surat ini memiliki kekuatan untuk dilaksanakan sebab pelaksananya sendiri adalah Golkar dan fraksi Golkar. Saya kira itu domain partainya harus dipertimbangkan," ucap politisi PKS itu.
Sebelumnya beredar, surat tulisan tangan Novanto dari balik jeruji KPK. Dia meminta agar DPR dan Golkar tidak mengganti posisinya alias menolak mundur. (Fdi)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: PPP: Keputusan Golkar Pertahankan Setnov Rusak Citra DPR
Bagikan
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
