Fahri Hamzah: Surat Setnov Berkekuatan Hukum

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 22 November 2017
Fahri Hamzah: Surat Setnov Berkekuatan Hukum

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjelaskan surat Setnov dari tahanan KPK. (MP/Fadhli)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengkonfirmasi surat yang dilayangkan Setya Novanto melalui pengacaranya. Fahri membenarkan telah menerima surat yang dibubuhi tandatangan bermaterai dari Novanto.

Dia mengatakan, dalam surat tersebut, SN mememinta agar DPR memberinya waktu untuk membuktikan dalam proses hukum praperadilan. Kemudian meminta agar posisinya tidak berubah.

"Intinya itu, isi surat yang dikirim melalui pengacaranya, Fredrich," kata Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (22/11).

Menurut Fahri, surat tersebut berkekuatan hukum dan harus dilaksanakan oleh Fraksi Golkar karena dia masih menjabat Ketua Umum.

"Surat ini memiliki kekuatan karena dia masih Ketum dan dalam UU MD3 semua perubahan itu ditentukan oleh ketua umum dan harus ditandangani oleh ketum," kata Fahri.

Meski Golkar telah menunjuk plt, sambung dia, tetap saja tandatangan Ketum yang berlaku. Sebab dalam UU tidak dikenal istilah plt.

"Plt statusnya di bawah dan UU tidak ada itu plt, itu sebabnya surat ini memiliki kekuatan untuk dilaksanakan sebab pelaksananya sendiri adalah Golkar dan fraksi Golkar. Saya kira itu domain partainya harus dipertimbangkan," ucap politisi PKS itu.

Sebelumnya beredar, surat tulisan tangan Novanto dari balik jeruji KPK. Dia meminta agar DPR dan Golkar tidak mengganti posisinya alias menolak mundur. (Fdi)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: PPP: Keputusan Golkar Pertahankan Setnov Rusak Citra DPR

#Setya Novanto #Fahri Hamzah
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Bagikan