Petinggi ACT Diduga Selewengkan Dana Ahli Waris Kecelakaan Lion Air Rp 34 Miliar
 Zulfikar Sy - Senin, 25 Juli 2022
Zulfikar Sy - Senin, 25 Juli 2022 
                Pendiri Yayasan ACT Ahyudin memberikan keterangan kepada wartawan usai jalani pemeriksana ke delapan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
MerahPutih.com - Kasus dugaan penyalahgunaan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) memasuki babak baru.
Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Para tersangka ini, yaitu A, IK, HH dan NIA.
Salah satu dugaan pidana itu terkait penyalahgunaan dana dari Boeing.
Baca Juga:
4 Orang Jadi Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana ACT
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menjelaskan soal dana dari Boeing untuk para ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
Menurutnya, ACT diduga menyelewengkan dana Rp 34 miliar dari total Rp 103 miliar yang diterima dari Boeing.
"Diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya," kata Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (25/7).
Dia menyebut salah satu pelanggarannya ialah menggunakan dana itu untuk gaji pengurus ACT.
Menurutnya, gaji pengurus yang diambil dari dana Boeing itu sekitar Rp 50 juta - 450 juta.
Dia menyebut, gaji itu diterima oleh para pihak yang telah menjadi tersangka. Yakni eks Presiden ACT A sekitar Rp 400 juta, Presiden ACT IK Rp 150 juta, serta dua tersangka lain, HH dan NIA, senilai Rp 50 juta dan Rp 100 juta.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, A merupakan pendiri sekaligus ketua Yayasan ACT dan Ketua Pembina pada 2019-2022.
A disebut mendirikan Yayasan ACT untuk menghimpun dana donasi dan menjadi pengurus untuk mendapatkan gaji.
"Kemudian bersama dengan pendiri yayasan, pembina pengawas dan pengurus, telah mendirikan sekaligus duduk dalam direksi dan komisaris agar dapat memperoleh gaji serta fasilitas lainnya," ujar Ramadhan.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Gelar Perkara Penyelewengan Dana ACT Hari Ini
Pada 2015, A bersama tiga tersangka lainnya diduga membuat SKB pembina. Hal ini terkait pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.
Pada 2020, keempat tersangka diduga membuat opini dewan syariah terkait pemotongan dana operasional dari dana donasi.
A juga disebut menggerakkan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing.
"Mereka menggerakkan Yayasan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing terhadap ahli waris korban Lion Air JT-610," tuturnya.
Sementara itu, IK diketahui merupakan Ketua Pengurus ACT periode 2019 sampai sekarang.
Dia diduga memiliki peran membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor terkait Boeing.
"Saudara IK juga membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor yang mengerjakan proyek QSR terkait dana kemanusiaan Boeing kepada ahli waris korban Lion Air JT-610," tuturnya.
Berikutnya, ada HH yang disebut sebagai Ketua pengawas ACT pada 2019-2022.
Ramadhan menyebut HH bertanggung jawab terhadap pembukuan dan keuangan ACT.
"Di mana seluruh pembukuan dan keuangan ACT adalah otoritas yang bersangkutan. Pada periode IK selaku ketua pengurus HH menjadi anggota presidium yang menentukan pemakaian dana yayasan tersebut," tuturnya.
Selain itu, ada NIA yang merupakan anggota pembina dan Ketua Yayasan ACT. Ia disebut bertugas menyusun dan menjalankan program ACT.
"NIA menyusun program dan menjalankan program dan merupakan bagian dari dewan komite dan ACT yang turut adil menyusun kebijakan Yayasan ACT," ujar Ramadhan.
Akibat perbuatannya, para tersangka lainnya terancam hukuman 20 tahun penjara.
Keempatnya pun disangkakan pasal Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Penggelapan Dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Yayasan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, lalu Pasal 374 KUHP.
Selain itu, disangkakan Pasal 45 a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 5 Undang-Undang 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, lalu Pasal 3, 4, 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Polisi kini melakukan audit terhadap aliran dana ACT. Nanti, akan diungkap sejak kapan ACT melakukan pemotongan dana donasi ini. (Knu)
Baca Juga:
Pendiri ACT Mengaku Dicecar Terkait Pembelian Aset Yayasan saat Pemeriksaan Hari Ke-8
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
 
                      Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
 
                      Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka
 
                      Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN
 
                      Setelah Tangkap CEO Investree, Polisi Kejar Ceo Kresna Life dan Wanaartha Life
 
                      OJK dan Kepolisian Bawa Pulang Bos Investree Yang Gunakan Dana Rp 2,7 Triliun Masyarakat Dari Qatar
 
                      Bareskrim Polri Turun Tangan Usut Kasus Keracunan MBG, Segera Lakukan Penyelidikan
 
                      Hampir 1000 Orang Termasuk Anak-Anak Jadi Tersangka Demo Rusuh di Akhir Agustus, Aktor Intelektual Masih Dicari
 
                      Bareskrim Coba Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sebelum Gelar Perkara, Ini Jadwalnya
 
                      Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
 
                      




