4 Orang Jadi Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana ACT


Pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Senin (25/7).
"Inisial tersangka A usia 56 tahun, selaku Ketua Pembina ACT, IK selaku pengurus Yayasan ACT, HH sebagai anggota pembina, dan NIA selaku anggota pembina," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Helfi Assegaf.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Gelar Perkara Penyelewengan Dana ACT Hari Ini
Inisial A merujuk pada Ahyudin, IK merujuk pada Ibnu Khajar, HH merujuk pada Hariyana Hermain, dan NIA adalah Novariadi Imam Akbari. Mereka ditetapkan tersangka terhitung pukul 15.50 WIB.
Diketahui, dalam kasus ini, Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya mantan Presiden sekaligus pendiri ACT, Ahyudin dan Presiden ACT yang menjabat saat ini, Ibnu Khajar.
Ahyudin dan Ibnu banyak ditanya soal struktur, tugas dan tanggung jawab, hingga proses penggajian di ACT.
Bareskrim menduga ada dugaan bahwa ACT menyalahgunakan dana dari pihak Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tahun 2018.
Baca Juga:
Pendiri ACT Mengaku Dicecar Terkait Pembelian Aset Yayasan saat Pemeriksaan Hari Ke-8
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan dugaan penyalahgunaan itu diduga dilakukan oleh petinggi dan mantan petinggi lembaga tersebut.
"Melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial atau CSR dari pihak Boeing untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," kata Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (9/7).
Selain itu, polisi juga menduga 10-20 persen dana sosial yang dikelola ACT digunakan untuk menggaji karyawan. Bahkan, ACT diduga melakukan pencucian uang melalui perusahaan cangkang. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat
