Kasus Korupsi

Empat Kali Mangkir, KPK: Mekeng Wajib Penuhi Panggilan Penyidik

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 29 November 2019
 Empat Kali Mangkir, KPK: Mekeng Wajib Penuhi Panggilan Penyidik

Politisi Golkar Melchias Markus Mekeng mangkir dari panggilan KPK terkait kasus suap PLTU Riau-1 (Foto: antaranews)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu kehadiran anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng. Hal ini lantaran Mekeng sudah empat kali mangkir dari panggilan penyidik.

Politikus partai beringin itu tercatat mangkir pada 11, 16 dan 19 September 2019, serta 8 Oktober 2019. Pada pemeriksaan terakhirnya, Mekeng berdalih sakit sehingga tak bisa menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Namun, kuasa hukum Mekeng tidak melampirkan surat dokter.

Baca Juga:

Mangkir 4 Kali, KPK Siap Seret Legislator Golkar Melchias Mekeng

Mekeng sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan pihaknya akan panggil paksa Melky Mekeng
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan setiap warga negara wajib memenuhi panggilan pemeriksaan dalam suatu proses hukum. Apalagi Mekeng merupakan penyelenggara negara.

"Kewajiban warga negara adalah ketika dipanggil wajib memberikan keterangan," kata Alex kepada wartawan di Hotel Wyndham, Jakarta, Kamis (28/11).

Alex memastikan pihaknya berupaya semaksimal mungkin untuk memeriksa Mekeng. Pasalnya, keterangan Mekeng diperlukan KPK demi kelancaran penyidikan perkara tersangka Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan.

"Kalau saksi itu demikian penting. Kalau tanpa keterangan saksi itu perkara enggak bisa naik. Kita akan upayakan semaksimal mungkin (meminta keterangan Mekeng)," ujar Alex.

Dalam kesaksiannya di persidangan Eni Saragih beberapa waktu lalu, Samin Tan mengaku meminta bantuan Mekeng untuk dipertemukan dengan Eni. Samin Tan pun akhirnya bertemu dengan Eni di kantor Mekeng yang berada di Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan.

Atas bantuan Mekeng tersebut, Eni menerima uang sebesar Rp5 miliar dari Samin Tan. Di mana, uang itu dipakai Eni untuk membantu pemenangan suaminya, Muhammad Al-Khadziq dalam pilkada Temanggung 2018 lalu.

Saking pentingnya keterangan saksi bagi suatu penyidikan perkara yang dilakukan oleh KPK, Alex sempat berpikir untuk menugaskan penyidik menyambangi saksi guna melakukan pemeriksaan secara langsung. Namun, hal itu urung dilakukan lantaran khawatir KPK terkesan pilih kasih.

Untuk itu, kata Alex, lembaga antirasuah tetap berupaya secara maksimal melakukan pemanggilan ulang terhadap saksi-saksi yang mangkir dari panggilan penyidik, termasuk Mekeng.

"Nanti kalau seperti itu bisa-bisa semua saksi minta diundang gitu juga. Makanya kita upayakan panggil ulang yang bersangkutan (Mekeng), signifikan atau tidak keterangan yang bersangkutan kalau sudah dipanggil," ucapnya.

Baca Juga:

Ketua Fraksi Golkar Melchias Mekeng Mangkir dari Panggilan KPK

Alex menambahkan, apabila nantinya Mekeng telah bersedia memberikan keterangan, maka perkara ini bakal bisa dilimpahkan ke persidangan.

"Nanti di persidangan kalau hakim melihat memerlukan keterangan yang bersangkutan, hakim akan mengeluarkan ketetapan untuk memanggil yang bersangkutan. Itu baru bisa kita pakai upaya paksa," pungkasnya.(Pon)

Baca Juga:

Hattrick! Ketua Fraksi Golkar Melchias Mekeng Mangkir Lagi Dari Panggilan KPK

#Anggota DPR #Partai Golkar #Alexander Marwata #Korupsi PLTU Riau
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Golkar Nilai Prabowo Berhasil Redam Eskalasi Demonstrasi dengan Pendekatan Tegas Sekaligus Adil
Idrus menilai Prabowo telah berada di jalur yang benar
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
Golkar Nilai Prabowo Berhasil Redam Eskalasi Demonstrasi dengan Pendekatan Tegas Sekaligus Adil
Indonesia
Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR
Rusdi Masse adalah anggota DPR RI dari Fraksi NasDem periode 2019-2024 dari Dapil Sulawesi Selatan III.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR
Indonesia
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan, NasDem Beri Sinyal PAW di DPR
Wakil Ketua Partai NasDem, Saan Mustopa, memberikan sinyal bahwa penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, belum berakhir. NasDem akan mengikuti proses hingga adanya PAW.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan, NasDem Beri Sinyal PAW di DPR
Indonesia
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Bikin Blunder Fatal, NasDem Janji Bakal Berbenah
Buntut blunder fatal Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, NasDem menegaskan bakal segera berbenah. Hal itu agar tidak ada lagi kadernya yang melanggar kode etik.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Bikin Blunder Fatal, NasDem Janji Bakal Berbenah
Indonesia
Audiensi dengan Elemen Mahasiswa, Dasco Pastikan Tunjangan Rumah Anggota DPR Disetop per 31 Agustus 2025
Wakil Ketua DPR juga menyampaikan moratorium kunjungan kerja atau perjalanan dinas luar negeri anggota DPR akan dihentikan sebagai bentuk efisiensi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Audiensi dengan Elemen Mahasiswa, Dasco Pastikan Tunjangan Rumah Anggota DPR Disetop per 31 Agustus 2025
Lifestyle
Jadi Perdebatan Publik, Golkar Tegaskan Anggota DPR Nonaktif tak Terima Gaji dan Tunjangan
Partai Golkar menegaskan, bahwa anggota DPR yang dinonaktifkan tidak akan menerima gaji dan tunjangan. Pernyataan ini juga merespons perdebatan pubik, mengenai anggota DPR nonaktif yang masih menerima gaji.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Jadi Perdebatan Publik, Golkar Tegaskan Anggota DPR Nonaktif tak Terima Gaji dan Tunjangan
Indonesia
7 Terduga Pelaku Penjarahan di Rumah Uya Kuya Diproses Hukum, Polisi Sita Barang Bukti Kucing yang Ikut Dicuri
Polisi menyebut ada barang bukti yang ditemukan dari pihak terduga penjarah
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
7 Terduga Pelaku Penjarahan di Rumah Uya Kuya Diproses Hukum, Polisi Sita Barang Bukti Kucing yang Ikut Dicuri
Indonesia
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
Formappi berharap Partai memberikan langkah tegas dengan menghentikan penuh status mereka di DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 September 2025
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
Indonesia
Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR
Aturan penonaktifan anggota DPR tertuang dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 September 2025
Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR
Indonesia
FORMAPPI Minta Anggota DPR yang Sekarang di Luar Negeri Segera Pulang ke Tanah Air
Kunjungan kerja Komisi XI DPR RI ke Australia sepanjang akhir bulan ini.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Agustus 2025
FORMAPPI Minta Anggota DPR yang Sekarang di Luar Negeri Segera Pulang ke Tanah Air
Bagikan