Ketua Fraksi Golkar Melchias Mekeng Mangkir dari Panggilan KPK
Anggota DPR Melchias Marcus Mekeng. (ANTARA/Widodo S. Jusuf)
MerahPutih.Com - Ketua Fraksi Golkar di DPR Melchias Markus Mekeng mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (16/9).
Mekeng sedianya diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementeriaan ESDM.
Baca Juga:
Nasib Kompak Politikus Golkar Melchias Mekeng dan Tersangka Suap PLTU Riau-1
"Saksi tidak hadir Melchias Markus Mekeng," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (16/9).
Febri mengatakan Mekeng tidak menghadiri pemeriksaan ini lantaran sedang melakukan perjalanan dinas. Namun, kata Febri, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Mekeng.
"Masih perjalanan dinas, pemeriksaan akan dijadwalkan ulang," ujar Febri.
Dalam perkara ini, lembaga antirasuah juga telah melayangkan surat pelarangan bepergian keluar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk Melchias Markus Mekeng selama enam bulan kedepan terkait perkara ini.
Dicegahnya Politikus Golkar itu guna kepentingan proses penyidikan. Pasalnya, hal itu agar memudahkan apabila sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangan dari Mekeng.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial sekaligus mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo.
Baca Juga:
KPK Cegah Ketua Fraksi Golkar Melchias Mekeng ke Luar Negeri
Dalam kasus ini, Samin Tan diduga memberikan suap sekitar Rp5 miliar kepada Eni Saragih. Suap itu diberikan Samin Tan terkait pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(Pon)
Baca Juga:
KPK Didesak Segera Tetapkan Status Melchias Mekeng Terkait Kasus PLTU Riau
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kritik Terhadap Bahlil Lahadalia Dinilai Sudah Kebablasan dan Menyerang Personal Tanpa Berlandaskan Fakta, Golkar Siap Tempur?
Ketum Bahlil Lahadiala Bagikan 610 Ribu Paket Sembako Peringati HUT Ke-61 Partai Golkar
Golkar Nilai Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Sebagai Hal Wajar, Era Orde Baru Resmi Dihormati Negara?
Bahlil Tolak Tunduk Narasi Negatif, Golkar Klaim Publik Lebih Cerdas Menilai
Klarifikasi Pernyataan Atalia Praratya soal Dana Pesantren, Golkar Tegaskan Tak Ada Larangan APBN untuk Ponpes
Perpres 79 Tahun 2025 Dinilai Jadi Bukti Komitmen Prabowo untuk Lanjutkan Pembangunan IKN
Bahlil Minta Kader Golkar Jaga Ucapan dan Tindakan, Penampilan Harus Menyesuaikan
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
Golkar Bantah Adanya 'Barter' Posisi Menteri di Reshuffle Kabinet Hari Ini
Golkar Nilai Prabowo Berhasil Redam Eskalasi Demonstrasi dengan Pendekatan Tegas Sekaligus Adil