Eksportir Bisa Potong Gaji Buruh 25 Persen, Pemerintah Dituding Manjakan Pemilik Modal
Massa buruh. Foto: Merahputih.com / Rizki Fitrianto
MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperbolehkan eksportir melakukan potong gaji pekerjanya sampai 25 persen, dengan ketentuan jangka waktu maksimal enam bulan.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Baca Juga
DPD RI Minta Menaker Batalkan Aturan Pemotongan Jam Kerja Dan Gaji Buruh
Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Solo, Wahyu Rahadi menyebut kebijakan tersebut menunjukan jika pemerintah lebih memanjakan pemilik modal tanpa melihat kebutuhan para pekerja.
Menurutnya, kebijakan tersebut dinilai tidak efektif, bahkan berpotensi menimbulkan gejolak di kalangan buruh.
"Kami menyayangkan Menaker (Ida) merestui eksportir pemotongan gaji buruh hingga 25 persen tersebut," kata Wahyu, Senin (20/3).
Baca Juga
Buruh Minta PT KCN Kembali Beroperasi, Pj DKI: Penuhi Syarat Dulu
Dia juga merasa khawatir kebijakan tersebut akan disalahgunakan perusahaan nakal dengan dalih kena dampak resesi global.
"Pemerintah ini terlalu memanjakan pengusaha dan pemilik modal. Jangan sampai justru ini memicu masalah dikemudian hari, karena itu kami akan ikut mengontrol apabila ditemukan penyalahgunaan dari aturan ini," kata dia.
Dia mengatakan sejauh ini aturan tersebut belum jadi permasalahan di kalangan organisasi serikat pekerja atau serikat buruh. Namun demikian, pengawasan perlu dilakukan.
"Ini ditakutkan juga bikin iri perusahaan padat karya yang tidak berorientasi pada ekspor. Kami minta kebijakan tersebut dikaji ulang," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah).
Baca Juga
Partai Buruh Demo Tolak Perppu Cipta Kerja di Istana Sebelum Rakernas
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Asik Nih, Kuota Magang Nasional Bakal Naik Sampai 100 Ribu Orang di 2026
Selain Uang Saku, Peserta Program Magang Dapat Jaminan Kehilangan Kerja dan Jaminan Kematian
156.159 Orang Daftar Magang Nasional, Bakal Jadi Sarana Siapkan Tenaga Kerja Terampil
Jangan Telat! Malam Ini Akhir Pendaftaran Program Magang
105 Ribu Fresh Graduate Daftar Magang Tahap Pertama, Kemenaker Bakal Tambah Kuota Sampai 80 Ribu
104 Ribu Lebih Lulusan Muda Berbondong-bondong ‘Berebut’ Kerja Magang Bergaji UMP di 1.147 Perusahaan
Kemenaker Batasi Jam Kerja Sopir Logistik 8 Jam, atau Pakai 2 Sopir Seperti Bus AKAP
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Buruh Bahas Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan
Susun UU Ketenagakerjaan Baru, DPR Janji Libatkan Buruh
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh