Eksportir Bisa Potong Gaji Buruh 25 Persen, Pemerintah Dituding Manjakan Pemilik Modal

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 20 Maret 2023
Eksportir Bisa Potong Gaji Buruh 25 Persen, Pemerintah Dituding Manjakan Pemilik Modal

Massa buruh. Foto: Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperbolehkan eksportir melakukan potong gaji pekerjanya sampai 25 persen, dengan ketentuan jangka waktu maksimal enam bulan.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Baca Juga

DPD RI Minta Menaker Batalkan Aturan Pemotongan Jam Kerja Dan Gaji Buruh

Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Solo, Wahyu Rahadi menyebut kebijakan tersebut menunjukan jika pemerintah lebih memanjakan pemilik modal tanpa melihat kebutuhan para pekerja.

Menurutnya, kebijakan tersebut dinilai tidak efektif, bahkan berpotensi menimbulkan gejolak di kalangan buruh.

"Kami menyayangkan Menaker (Ida) merestui eksportir pemotongan gaji buruh hingga 25 persen tersebut," kata Wahyu, Senin (20/3).

Baca Juga

Buruh Minta PT KCN Kembali Beroperasi, Pj DKI: Penuhi Syarat Dulu

Dia juga merasa khawatir kebijakan tersebut akan disalahgunakan perusahaan nakal dengan dalih kena dampak resesi global.

"Pemerintah ini terlalu memanjakan pengusaha dan pemilik modal. Jangan sampai justru ini memicu masalah dikemudian hari, karena itu kami akan ikut mengontrol apabila ditemukan penyalahgunaan dari aturan ini," kata dia.

Dia mengatakan sejauh ini aturan tersebut belum jadi permasalahan di kalangan organisasi serikat pekerja atau serikat buruh. Namun demikian, pengawasan perlu dilakukan.

"Ini ditakutkan juga bikin iri perusahaan padat karya yang tidak berorientasi pada ekspor. Kami minta kebijakan tersebut dikaji ulang," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah).

Baca Juga

Partai Buruh Demo Tolak Perppu Cipta Kerja di Istana Sebelum Rakernas

#Kemenaker #Buruh
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Aksi Demo Buruh Tuntut Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan di Jakarta
Massa buruh melakukan long march saat aksi unjuk rasa menuntuk sahkan RUU Ketenagakerjaan di Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Aksi Demo Buruh Tuntut Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan di Jakarta
Indonesia
Gaji Bisa Sampai 21 Juta, Anak Muda Indonesia Didorong Kerja ke Luar Negeri
Kemenaker saat ini tengah gencar menggalakkan program bagi tenaga kerja profesional yang menguasai keahlian khusus untuk ditempatkan di negara-negara mitra, salah satunya Jepang.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Gaji Bisa Sampai 21 Juta, Anak Muda Indonesia Didorong Kerja ke Luar Negeri
Indonesia
Segera Cek! Kabarnya Ada 81 Ribu Lowongan di Karirhub Kemnaker.
Bagi pencari kerja yang belum memenuhi kualifikasi perusahaan, Kemnaker menyediakan sarana peningkatan kompetensi melalui 21 Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 September 2026
Segera Cek! Kabarnya Ada 81 Ribu Lowongan di Karirhub Kemnaker.
Indonesia
Buruh Berikan Draf Sandingan RUU Perlindungan Tenagakerja, Ingin Semua Jenis Perkerjaan Diakomodir
Masih terdapat sejumlah hal yang harus diperbaiki dan ditambahkan. Salah satunya adalah ruang lingkup definisi pekerja yang dinilai masih terlalu berorientasi pada pekerja manufaktur.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Buruh Berikan Draf Sandingan RUU Perlindungan Tenagakerja, Ingin Semua Jenis Perkerjaan Diakomodir
Indonesia
SIAPkerja, Platform Mudahkan Warga ke Akses Kesempatan Kerja
pemanfaatan SIAPkerja diharapkan dapat membantu peserta melanjutkan proses pengembangan dirinya setelah mengikuti program penunjang seperti Magang Nasional (MagangHub).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 September 2026
SIAPkerja, Platform Mudahkan Warga ke Akses Kesempatan Kerja
Indonesia
Ini Link Daftar Magang Nasional Tahap II, Ditutup 8 September 2026
Menaker berharap peserta program ini dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperoleh pengalaman kerja, meningkatkan keterampilan, serta memahami lingkungan kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 September 2026
Ini Link Daftar Magang Nasional Tahap II, Ditutup 8 September 2026
Indonesia
Kemanker Siapkan Tambahan 17 Balai Vokasi Buat Akomodir Kebutuhan SDM Green Jobs
Akan ada total sekitar 50 balai latihan kerja. Sebagian dari balai tersebut nantinya akan menjadi pusat pelatihan vokasi yang didedikasikan untuk green jobs
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
Kemanker Siapkan Tambahan 17 Balai Vokasi Buat Akomodir Kebutuhan SDM Green Jobs
Berita Foto
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima naskah dari Ketua KRPI Rieke Diah Pitaloka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 13 Agustus 2026
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan
Indonesia
Said Iqbal Ingatkan DPR dan Pemerintah tidak Terburu-buru Bahas RUU Ketenagakerjaan, jangan Seperti UU Ciptaker
Said meminta kualitas aturan dan keterlibatan buruh tetap menjadi prioritas.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Said Iqbal Ingatkan DPR dan Pemerintah tidak Terburu-buru Bahas RUU Ketenagakerjaan, jangan Seperti UU Ciptaker
Indonesia
18 Serikat Buruh Sambangi Cak Imin, Bawa Draft UU Baru untuk Lindungi Pekerja
Cak Imin menerima draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang terdiri atas 18 serikat buruh nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
18 Serikat Buruh Sambangi Cak Imin, Bawa Draft UU Baru untuk Lindungi Pekerja
Bagikan