DPD RI Minta Menaker Batalkan Aturan Pemotongan Jam Kerja Dan Gaji Buruh


Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin. Foto: DPD
MerahPutih.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan diminta untuk menarik kembali aturan penyesuaian jam kerja yang berdampak pada pemotongan upah buruh hingga 25 persen di tengah kinerja ekonomi global yang mulai membaik.
Wakil ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengatakan, pemerintah baru saja mengumumkan capaian neraca perdagangan yang cukup baik atau surplus, bahkan selama hampir 3 tahun terakhir.
Baca Juga:
"Tidak relevan dan sangat tidak beralasan jika Ibu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah justru mengeluarkan aturan yang merugikan buruh," kata Sultan dalam keterangannya, Jum'at (17/3)
Menurutnya, memangkas jam kerja dan upah buruh secara signifikan akan berefek langsung pada kinerja ekonomi nasional yang bertumpu pada daya beli masyarakat. Periode pertumbuhan ekonomi yang stabil saat ini patut dijaga dengan mempertahankan daya beli.
"Pemerintah justru harus mencari solusi agar kinerja produksi pada industri BBM padat karya terkait mampu tumbuh. Artinya perlu ada diversifikasi pasar ekspor dan inovasi produk dari industri," ujarnya.
Sultan menegaskan, Kemenaker harus berpihak kepada kepentingan buruh dan memperluas lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Jangan sampai aturan menteri justru kontraproduktif dengan fakta statistik perdagangan ekspor Indonesia saat ini.
Baca Juga:
Pengawas Pemilu Diminta Jeli Saat Pencolanan Anggota DPD, Terutama Calon Mantan Napi
"Nilai ekspor pakaian dan aksesori (bukan rajutan) ke Amerika Serikat misalnya, saat ini sedang surplus hingga US$ 183 juta. Lantas apa motivasi dan kepentingan pemerintah memenuhi permintaan pemilik perusahaan terkait dengan aturan tersebut," tanya Sultan.
Menaker Ida Fauziyah diketahui baru saja menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Salah satu aturan dalam Permenaker ini adalah mengizinkan perusahaan tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, kulit dan barang kulit, furnitur, serta mainan anak melakukan pembatasan kegiatan dan menyesuaikan pembayaran upah.
Di mana mengacu Permenaker ini, perusahaan bisa memangkas jam kerja sebanyak 1 hari dalam sepekan dan perusahaan bisa mengurangi upah pekerja sekitar 25 persen. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Aksi Demo Buruh KSPI dan Partai Buruh di Depan Gedung DPR Desak RUU Ketenagakerjaan

Buruh Kepung Gedung MPR/DPR Hari ini (22/9), Tolak Upah Murah dan Minta Sistem Outsourcing Dihapus

DPR Tekankan Pentingnya Kenaikan Tunjangan Dosen Non-ASN Sebagai Syarat Utama Menuju Indonesia Emas 2045

6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan

Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia

Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik

Partai Buruh Beri Peringatan Keras, Tiga Juta Massa Siap Turun ke Jalan Jika Tuntutan Soal Upah dan Outsourcing Tak Dipenuhi

Said Iqbal Minta DPR Tak Paranoid dengan Aksi Buruh, Lebih Baik Terbuka dan Tidak Takut Terima Aspirasi Publik

Demo Buruh 28 Agustus 2025 10 Ribu Buruh Kepung DPR: Ini Deretan Fakta Pentingnya

Tak Terima Anggota Dewan Dapat Gaji Tinggi sementara Rakyat Hidup Susah, Elemen Buruh Akan ‘Geruduk’ DPR Besok
