DPD RI Minta Pemerintah Tegas Soal Impor Pakaian Bekas


Ilustrasi: Suasana pedagang kaki lima yang menjajakan barang dagangannya di trotoar dan badan Jalan Senen Raya, Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019). (ANTARA/Livia Kristianti)
MerahPutih.com - Keberadaan pakaian bekas impor yang sangat digemari oleh masyarakat Indonesia saat ini membuat geram Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin.
Menurutnya, pakaian bekas impor merupakan produk ilegal yang tidak seharusnya dibiarkan bebas mengganggu pasar tekstil lokal. Pakaian bekas impor harus dimaknai sebagai sisa pemakaian dan bahkan sampah dari negara asalnya.
Baca Juga:
Mabes Polri Bakal Turun Tangan Proses Hukum Oknum Pelaku Impor Pakaian Bekas
Dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
"Pemerintah harus menindak tegas pelaku penyelundupan dan pedagang yang sangat merugikan pelaku usaha dan industri tekstil lokal," kata Sultan dalam keterangannya, Rabu (15/3).
Sultan menegaskan, siapapun yang terlibat dan melakukan pembiaran terhadap aktivitas penyelundupan dan perdagangan produk ilegal tersebut tidak memiliki rasa nasionalisme.
Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Bea dan Cukai untuk tidak bermain mata dengan para penyelundup dan pedagang. Meskipun pasar Indonesia sangat seksi bagi produk pakaian bekas impor.
Pemerintah, kata Sultan, berkewajiban memberikan edukasi bagi masyarakat untuk menjaga kehormatan bangsanya dengan tidak membeli produk pakaian bekas milik bangsa lain.
Baca Juga:
Hati-hati Ada Risiko Penularan Infeksi Saat Beli Pakaian Bekas
"Saya kira fenomena ini menjadi ujian nasionalisme terhadap petugas di perbatasan dan masyarakat dalam melindungi dan mencintai produk dalam negeri," ujarnya.
Selain itu, Sultan meminta pemerintah mempertegas aturan yang melarang peredaran pakaian bekas impor tersebut dengan pengawasan dan ancaman hukum yang lebih serius.
"Mari kita apresiasi produk hasil karya anak bangsa kita sendiri dengan tidak membeli pakaian bekas hasil selundupan," pungkas Sultan.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor pakaian bekas di Indonesia mencapai 26,22 ton sepanjang 2022. Nilainya mencapai US$ 272.146 atau setara dengan Rp 4,21 miliar (asumsi kurs Rp 15.468 per US$).
Adapun, volume impor pada 2022 tersebut melesat 227,75 persen dibandingkan volume pada 2021 yang mencapai 8 ton. Bila dilihat secara nilai impor, kenaikannya mencapai 518,5 persen dibandingkan 2021 yang mencapai US$44.000. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pemprov DKI Luncurkan Portal Satu Data Jakarta, Bisa Diakses dengan Mudah

Buntut Marak Kerusuhan, Denny JA Sebut Prabowo Perlu Perkuat Early Warning System

Harga Beras Berikan Kontribusi Inflasi Terbesar Kelompok Pangan Setelah Bawang Merah

Prabowo Mau Sikat ‘Orang Kuat’ di Balik Tambang Ilegal, DPD RI Beri Dukungan

UNIQLO Sambut Musim Gugur dengan Koleksi Fall/Winter 2025, Hadirkan Sentuhan Smart-Casual

BAPPISUS: Mata dan Telinga Prabowo, Penjaga Kredibilitas Pembangunan

Lapangan Usaha Jasa Lainnya Alami Pertumbuhan Tertinggi, Pertumbuhan Ekonomi Kuartal 4,04 Persen

PPATK Diingatkan Jangan Asal Blokir Rekening, Harus Punya Pijakan dan Hukum Jelas

Legislator Ingatkan Penguatan Proteksi Pertanian Nasional di Tengah Gempuran Impor AS

Fenomena Rojali di Mall Nyata Adanya, BPS: Kelompok Kelas Menengah dan Atas Kini Lebih Irit
