Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

DPD Berharap UU Koperasi Dapat Jadi Rujukan UU Penjaminan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 15 Februari 2023
DPD Berharap UU Koperasi Dapat Jadi Rujukan UU Penjaminan

Komite IV DPD RI menggelar rapat kerja dengan Kementerian Koperasi dan UKM RI, OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Selasa (14/2) kemarin. (Foto: Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komite IV DPD RI menggelar rapat kerja dengan Kementerian Koperasi dan UKM RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Selasa (14/2) kemarin. Rapat tersebut terkait pembahasan usulan rencana perubahan atas UU No 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.

Ketua Komite IV DPD RI Elviana mengatakan, UU Penjaminan diterbitkan dengan menimbang perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, dan berkeadilan.

Di sisi lain, Komite IV DPD RI melihat ada beberapa permasalahan yang menjadi fokusnya yaitu bentuk badan hukum perusahaan penjaminan atau koperasi.

“UU Penjaminan hanya mencantumkan UUD Tahun 1945 sebagai konsiderannya, dan tidak mencantumkan UU Koperasi. Padahal seharusnya UU Koperasi juga menjadi rujukan dalam UU Penjaminan,” kata Elviana di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (14/2).

Baca Juga:

Anggota DPR Lintas Fraksi Tinjau Proyek Meikarta

Senator asal Jambi ini juga menyinggung belum optimalnya peran koperasi dalam penjaminan. Padahal dalam Pasal 7 menyebutkan badan hukum lembaga penjamin bisa berbentuk perusahaan umum, perseroan terbatas, atau koperasi.

“Faktanya sampai saat ini, peran koperasi di dalam penjaminan belum optimal,” tuturnya.

Elviana menambahkan, Pasal 9 Ayat 2 UU Penjaminan menyebutkan kepemilikan asing pada lembaga penjamin berbentuk badan hukum perseroan terbatas, baik secara langsung maupun tidak langsung paling banyak sebesar 30 persen dari modal disetor. Untuk itu pihaknya menyarankan perlunya ditinjau kembali mengenai kepemilikan asing.

"Tidak hanya itu keberadaan dan manfaat serta fungsi dari lembaga penjamin juga belum well-informed atau belum banyak diketahui oleh masyarakat daerah,” paparnya.

Sementara itu, anggota DPD RI asal Provinsi Papua Barat M Sanusi Rahaningmas menyoroti sulitnya UMKM di Papua Barat dalam mendapatkan modal. Padahal pihaknya telah menyurati perbankan untuk mendapatkan modal, namun sampai saat ini belum ada perkembangan.

"UMKM di Papua Barat tidak bisa berkembang karena sangat sulit mendapatkan pengajuan modal. Belum lagi berbelitnya persyaratan pengajuannya,” imbuhnya.

Baca Juga:

DPR Dorong Biaya Haji di Bawah Rp 50 Juta Tanpa Kurangi Peningkatan Pelayanan Jemaah

Selain itu, anggota DPD RI asal Provinsi Aceh Sudirman menjelaskan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi masyarakat Aceh belum ada standar umum menggunakan sistem syariah. Untuk itu perlu ada sosialisasi baik dari kementerian dan lembaga penjamin dalam penyaluran KUR.

"Mungkin untuk di Aceh butuh sosialisasi sehingga masyarakat bisa mengerti tentang KUR,” tegasnya.

Di kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Makro Rulli Nuryanto menganggap, UU Penjaminan masih relevan untuk pemberdayaan UMKM. Sedangkan dari sisi koperasi, UU ini dinilai perlu adanya penyempurnaan.

"Untuk teknis nanti bisa ke OJK. Namun intinya UU Penjaminan perlu disempurnakan sesuai kondisi saat ini,” ujarnya.

Kepala Kantor Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan LPS Ridwan Nasution menjelaskan UU No 1 Tahun 2016 Tentang Penjaminan ini sudah terbit selama tujuh tahun maka perlu ditinjau kembali.

Jika dilihat dari peran, fungsi, dan tanggung jawab lembaga penjamin yang terus berevolusi maka sudah seharusnya UU ini ditinjau kembali.

"Lembaga penjamin setiap tahun terus berevolusi maka UU ini perlu ditinjau kembali sesuai kondisi saat ini,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

DPD RI Minta BPOM Tertibkan Peredaran Kosmetik Ilegal

#Koperasi #DPD RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Menko Zulhas Janji Koperasi Merah Putih Tidak Matikan Warung Warga
Fungsi dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah menjadi infrastruktur pemerintah dalam hal menyalurkan barang-barang subsidi dan barang-barang bantuan pemerintah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Juli 2026
Menko Zulhas Janji Koperasi Merah Putih Tidak Matikan Warung Warga
Indonesia
Transaksi Koperasi Merah Putih Capai Rp 56,8 Miliar, Paling Laku Pupuk
Telah terbentuk 83.380 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dengan 60.783 koperasi telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
Transaksi Koperasi Merah Putih Capai Rp 56,8 Miliar, Paling Laku Pupuk
Indonesia
Ini Daftar Bantuan Sosial Yang Bakal Disalurkan Melalui Koperasi Merah Putih
Penyaluran bansos melalui KDKMP akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur dan operasional di lapangan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2026
Ini Daftar Bantuan Sosial Yang Bakal Disalurkan Melalui Koperasi Merah Putih
Indonesia
Prabowo Tetapkan 20 Persen Keuntungan Koperasi Merah Putih Jadi Pendapatan Desa
Kementerian Desa telah mengembangkan desa-desa tematik yang memiliki keunggulan di beberapa sektor, misalnya produksi jagung, ikan, dan komoditas lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2026
Prabowo Tetapkan 20 Persen Keuntungan Koperasi Merah Putih Jadi Pendapatan Desa
Indonesia
Beda Dengan Manajer, Gaji Pegawai Sesuai Pendapatan Tiap Koperasi Merah Putih
PT Agrinas Pangan Nusantara bertanggung jawab atas pembangunan fisik, gudang, gerai koperasi serta operasional KDKMP selama dua tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Juli 2026
Beda Dengan Manajer, Gaji Pegawai Sesuai Pendapatan Tiap Koperasi Merah Putih
Indonesia
Presiden Prabowo Sebut KDKMP akan Salurkan Kredit Super Mikro dengan Bunga 8 Persen
KDKMP tidak hanya akan berperan sebagai koperasi simpan pinjam, tetapi juga akan menyediakan layanan kredit mikro dan super mikro.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
Presiden Prabowo Sebut KDKMP akan Salurkan Kredit Super Mikro dengan Bunga 8 Persen
Indonesia
Bangunan Koperasi Merah Putih Bakal Jadi Aset Desa
Data Sistem Informasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes) per 9 Juli 2026, dari 35.870 titik pembangunan koperasi
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 09 Juli 2026
Bangunan Koperasi Merah Putih Bakal Jadi Aset Desa
Berita Foto
DPD Gelar International Green Youth Leaders Summit 2026, Dorong Aksi Iklim Generasi Muda
Ketua DPD Sultan Baktiar Najamudin (tengah) membuka The International Green Youth Leaders Summit (IGYLS) 2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 08 Juli 2026
DPD Gelar International Green Youth Leaders Summit 2026, Dorong Aksi Iklim Generasi Muda
Indonesia
30 Ribu Manajer Kopdes Merah Putih Mulai Ditempatkan di Agustus 2026
Para manajer akan ditempatkan sesuai daerah asal masing-masing agar lebih memahami karakteristik wilayah dan memudahkan pengelolaan koperasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
30 Ribu Manajer Kopdes Merah Putih Mulai Ditempatkan di Agustus 2026
Indonesia
Koperasi Bakal Dilibatkan Dalam Rantai Bisnis Sawit, Bukan Hanya Kelola Kebun
Kementerian Koperasi akan meresmikan pabrik CPO berbasis koperasi di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada akhir Juli atau awal Agustus 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
Koperasi Bakal Dilibatkan Dalam Rantai Bisnis Sawit, Bukan Hanya Kelola Kebun
Bagikan