Eks Pejabat MA Zarof Ricar Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 10 Februari 2025
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas

Momen Zarof Ricar SH, S.Sos, M.Hum dilantik sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung RI. Foto MA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Selain berupaya menyuap hakim kasasi terkait pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar juga didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas, selama periode 2012-2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyebut uang ratusan miliar dan emas puluhan kilogram itu diterima Zarof dari pihak yang berperkara di pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.

“Bahwa terdakwa Zarof Ricar selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing (valuta asing) yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara,” kata Jaksa Nurachman Adikusumo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2).

Baca juga:

Markus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Jalani Sidang Perdana Vonis Bebas Ronald Tannur

Zarof diketahui menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Ditjen Badilum MA sejak 2006 hingga 2014. Kemudian tahun 2017 hingga 2017, ia menjabat Sekretaris Ditjen Badilum MA. Dan sebelum pensiun, ia menjabat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA dari 2017 hingga 2022.

Jaksa menjelaskan, sederet jabatan tersebut membuat Zarof memiliki akses untuk bertemu dan mengenal sejumlah hakim agung di MA. Selain itu, Zarof diuntungkan karena juga menjabat sebagai Widyaiswara yang mengajar di lingkungan hakim.

Baca juga:

Zarof Ricar Didakwa Suap Hakim Rp 5 Miliar untuk Bebaskan Ronald Tannur lewat Kasasi

Menurut jaksa, penerimaan gratifikasi tersebut tidak sesuai dengan profil penghasilan Zarof selaku pegawai MA. Zarof juga disebut tidak melaporkan pajak dalam menjalankan kegiatan usaha dengan jumlah penerimaan tersebut.

“Atas penerimaan keseluruhan uang danemas tersebut, terdakwa juga tidak melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 hari setelah penerimaan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, Zarof Ricar didakwa melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (Pon)

#Zarof Rica #Ronald Tannur #Kasus Suap #Gratifikasi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati mengakui menerima honor menyanyi di Kalimantan Timur pada 2017–2018.
Wisnu Cipto - 1 jam, 15 menit lalu
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
KPK mengungkap temuan baru dalam kasus suap Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
Indonesia
Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Putranya Kompak Mangkir dari Panggilan KPK
Anwar Sadad dan putranya, Muhammad Haykal Ismail Sadad, tidak memenuhi panggilan KPK dalam penyidikan dugaan suap dana hibah Pokmas Jawa Timur.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Putranya Kompak Mangkir dari Panggilan KPK
Indonesia
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Dewas KPK melaporkan capaian tindak lanjut rekomendasi Rakorwas yang mencapai 94,12 persen hingga Semester I 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Indonesia
Eks Penyidik KPK Desak Bentuk Tim Khusus untuk Tangkap Harun Masiku
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak KPK membentuk tim khusus untuk memburu Harun Masiku.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Eks Penyidik KPK Desak Bentuk Tim Khusus untuk Tangkap Harun Masiku
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Indonesia
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
KPK menelusuri dugaan aliran uang ke Raja Juli Antoni. Hal itu terkait kasus korupsi Kuansing.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
Indonesia
KPK Kembangkan Kasus Rita Widyasari, Geisz Chalifah dan Notaris Dipanggil
KPK mendalami kasus gratifikasi batu bara Kutai Kartanegara. Geisz Chalifah pun dipanggil.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
KPK Kembangkan Kasus Rita Widyasari, Geisz Chalifah dan Notaris Dipanggil
Indonesia
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
KPK ungkap eks Bupati Kuansing Suhardiman Amby kumpulkan 46.500 dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli Antoni.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
Indonesia
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
KPK buka peluang Augusz jadi justice collaborator dalam kasus dugaan suap BPK di Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
Bagikan