Eks Pejabat MA Zarof Ricar Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas


Momen Zarof Ricar SH, S.Sos, M.Hum dilantik sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung RI. Foto MA
MerahPutih.com - Selain berupaya menyuap hakim kasasi terkait pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar juga didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas, selama periode 2012-2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyebut uang ratusan miliar dan emas puluhan kilogram itu diterima Zarof dari pihak yang berperkara di pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.
“Bahwa terdakwa Zarof Ricar selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing (valuta asing) yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara,” kata Jaksa Nurachman Adikusumo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2).
Baca juga:
Markus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Jalani Sidang Perdana Vonis Bebas Ronald Tannur
Zarof diketahui menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Ditjen Badilum MA sejak 2006 hingga 2014. Kemudian tahun 2017 hingga 2017, ia menjabat Sekretaris Ditjen Badilum MA. Dan sebelum pensiun, ia menjabat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA dari 2017 hingga 2022.
Jaksa menjelaskan, sederet jabatan tersebut membuat Zarof memiliki akses untuk bertemu dan mengenal sejumlah hakim agung di MA. Selain itu, Zarof diuntungkan karena juga menjabat sebagai Widyaiswara yang mengajar di lingkungan hakim.
Baca juga:
Zarof Ricar Didakwa Suap Hakim Rp 5 Miliar untuk Bebaskan Ronald Tannur lewat Kasasi
Menurut jaksa, penerimaan gratifikasi tersebut tidak sesuai dengan profil penghasilan Zarof selaku pegawai MA. Zarof juga disebut tidak melaporkan pajak dalam menjalankan kegiatan usaha dengan jumlah penerimaan tersebut.
“Atas penerimaan keseluruhan uang danemas tersebut, terdakwa juga tidak melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 hari setelah penerimaan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, Zarof Ricar didakwa melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka

KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V

KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan

KPK Konfirmasi Bupati Pati Sudewo Termasuk Pihak yang Diduga Terima Suap DJKA

Terjaring OTT, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bungkam saat Tiba di Markas KPK

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik

KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori sebagai Tersangka atas Kasus Gratifikasi dan TPPU

KPK Bongkar Kasus Suap Pembangunan Rumah Sakit Lewat OTT di Tiga Lokasi

KPK Umumkan 2 Legislator Senayan Heri Gunawan dan Satori Tersangka Kasus CSR BI-OJK
