Eks Ketua KPK: Peneror Novel Baswedan Harusnya Dituntut Maksimal


Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
MerahPutih.com - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai tuntutan satu tahun penjara terhadap dua pelaku penyiraman air keras sangat melukai rasa keadilan Novel Baswedan sebagai korban aksi teror.
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dua terdakwa peneror Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, untuk dihukum satu tahun pidana penjara.
Baca Juga:
Soroti JPU Kasus Novel, DPR: Cederai Akal Sehat, Tidak Bisa Diterima
"Tuntutan ini aneh dan melukai rasa keadilan hukum, khususnya NB (Novel Baswedan dan keluarga)," kata Samad saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (13/6).
Menurut Samad, Novel Baswedan sebagai penegak hukum yang memiliki integritas dalam memberantas korupsi, seharusnya mendapatkan perlakuan layak sebagai korban dan memberikan hukuman yang berat terhadap dua terdakwa.
"Pelakunya adalah penegak hukum dan korban adalah penegak hukum. Ini adalah kejahatan penegak hukum terhadap penegak hukum (Novel). Seyogianya hukum melindungi penegaknya yang berintegritas dengan menuntut pelaku dengan tuntutan maksimal," tegas dia.

"Tuntutan itu sangat tidak berpihak kepada NB (Novel Baswedan) dan keluarga sebagai korban, serta tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi," sambung Samad.
Samad juga mengatakan, JPU telah gagal mengurai motif utama pelaku penyerangan kepada Novel Baswedan. Menurutnya, motif ketidaksukaan pelaku kepada Novel sangat subyektif dan lemah secara hukum.
“Sehingga ada motif utama yang gagal dimunculkan,” imbuhnya.
Baca Juga:
DPR Bakal Gunakan Ringannya Vonis Penyiram Novel Sebagai 'Amunisi' ke Jaksa Agung
Selain itu, Samad menilai JPU gagal membongkar jaringan pelaku penyerangan dengan hanya menjadikan kedua pelaku sebagai tersangka tunggal. Padahal advokasi masyarakat sipil menyebut ada aktor intelektual yang sengaja dilindungi.
“Jadi ini adalah kejahatan hukum yang sangat sistematis,” tegas Samad. (Pon)
Baca Juga:
2 Penyiram Novel Dituntut Setahun, Polisi: yang Menentukan Hakim
Bagikan
Berita Terkait
Diperiksa karena Siniarnya Diduga Sering Singgung Ijazah Jokowi, Abraham Samad: Jangan Sampai Jadi Bentuk Pembungkaman

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Kian Memanas! Mantan Ketua KPK Bakal Diperiksa Polisi Bareng Rustam Effendi

Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi

MK Mulai Sidangkan Gugatan Novel Baswedan Terkait Syarat Usia Capim KPK
Saat Hasto PDIP Duduk Berdampingan dengan Rocky Gerung hingga Novel Baswedan
Novel Baswedan Harap Nawawi Pomolango Bisa Perbaiki KPK

Abraham Samad Cs Gunduli Rambut Bentuk Rasa Syukur Firli Tersangka
Eks Ketua KPK Minta Polisi Segera Tangkap Firli Bahuri

Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Berpotensi Melarikan Diri
