Soroti JPU Kasus Novel, DPR: Cederai Akal Sehat, Tidak Bisa Diterima
Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz)
Merahputih.com - Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Ahmad Sahroni, menilai ada yang janggal dibalik tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada dua terdakwa penyerang penyidik KPK, Novel Baswedan, yang hanya setahun.
Sahroni menilai alasan "tidak ada niatan" dan "tidak sengaja" yang dilontarkan jaksa penuntut tak masuk akal dan tak bisa diterima.
Baca Juga:
Dua Oknum Polisi Penyerang Novel Dituntut Setahun, Penegakan Hukum Dinilai Karut-marut
"Pernyataan jaksa ini menurut saya bukan mencederai keadilan lagi, tapi sudah mencederai akal sehat. Tidak bisa diterima," kata Sahroni, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (12/6).
Ia menilai bahwa alasan para terdakwa yang menyebut bahwa mereka "tidak sengaja" dan "tidak ada niatan" untuk melukai Novel Baswedan juga tidak masuk akal.
Menurut dia, tak mungkin ada orang membawa-bawa air keras lalu melemparkan ke orang lain dengan tidak sengaja.
"Lagi pula sudah jelas-jelas pelaku mengaku dendam, kok bisa ada kesimpulan jaksa tidak sengaja," ujar politikus NasDem.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Nilai Persidangan Kasus Penyiraman Novel Baswedan Penuh Sandiwara
Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa penyerang Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dengan hukuman satu tahun penjara.
Dalam persidangan yang digelar Kamis, 11 Juni 2020, Jaksa Penuntut Umum menyebut bahwa terdakwa tidak ada niat melukai dan tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel Baswedan sehingga dakwaan primer dalam perkara ini tidak terbukti. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
KPK Duga Bekas Sekjen Kemenaker Terima Rp 12 Miliar dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh