Eks Ketua DPRD Mengaku Pengadaan Lahan Rusun Cengkareng Pakai Pergub Saat Dicecar Bareskrim
Eks Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi (MP/Asropih)
Merahputih.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memeriksa mantan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rusun di Cengkareng, Jakarta Barat di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Tadi ditanyakan terkait Pak Sukmana (tersangka kasus korupsi pengadaan lahan rusun Cengkareng), apakah mengerti pengadaan tanah di Cengkareng. Saya enggak mengerti. Itu pakai peraturan gubernur (pergub), bukan peraturan daerah (perda). Kalo perda, saya pasti tahu," ujar Prasetyo, Senin (17/2).
Baca juga:
Polisi Bakal Periksa Eks Ketua DPRD DKI Terkait Dugaan Korupsi Lahan Rusun Cengkareng di Era Ahok
Prasetyo menyatakan, perkara ini bermula ketika Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan dan Gedung yang saat ini berganti nama menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman membeli lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, kepada seseorang bernama Toeti Noezlar Soekarno pada tahun 2015 dan akan dibangun rusun.
Pemprov DKI dan pihak kuasa hukum Toeti sepakat membeli lahan dengan harga Rp14,1 juta per meter persegi pada 7 Oktober 2015. Namun, laporan hasil pemeriksaan BPK menyebutkan bahwa lahan itu bermasalah.
BPK mencatat bahwa lahan itu masih berstatus tanah sengketa antara Toeti dengan Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta. Lalu, pada tahun 2015, APBD DKI Jakarta disahkan menggunakan peraturan gubernur karena terjadi ketegangan antara Gubernur DKI Jakarta pada saat itu, Basuki Tjahja Purnama (Ahok), dengan DPRD DKI Jakarta.
Baca juga:
Sapa Warga Cengkareng, Pramono untuk Pertama Kali Disebut Jantan
Dengan demikian, pengadaan lahan tersebut pun berasal dari APBD yang didasarkan pada pergub. Lantaran didasari pergub, Prasetyo pun mengaku tidak tahu-menahu mengenai pengadaan lahan tersebut.
"Terkait Cengkareng Barat, saya enggak ngerti. Tanahnya di mana aja saya enggak tahu," ujarnya.
Kendati demikian, ia selaku Ketua DPRD DKI Jakarta pada saat itu tidak tinggal diam dengan membentuk Panitia Khusus Aset.
"Di sini juga saya, karena temuan BPK, langsung membuat panitia khusus (pansus). Kebetulan pansus itu diketuai almarhum Gembong Warsono," ucapnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Ahok 'Nyanyi' di Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Laporan BPK dan BPKP Bersih dari Penyimpangan
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Candaan Ahok Pecahkan Suasana Sidang Korupsi Pertamina yang Tegang
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag
Saksi Beberkan Pertemuan Pimpinan Google dengan Nadiem di Kantor Kemendikbudristek
Eks Wamenaker Noel Bocorkan Partai Ikut Terima Uang Peras K3, Cluenya Ada Huruf 'K'
Terdakwa Nadiem Makarim Bingung Pemilihan OS Laptop Dipermasalahkan
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook