Eks Kapolsek Dihukum Demosi 1 Tahun Terbukti Terima Duit di Kasus Guru Supriyani

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 05 Desember 2024
Eks Kapolsek Dihukum Demosi 1 Tahun Terbukti Terima Duit di Kasus Guru Supriyani

Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani (kanan). (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Mantan Kapolsek Baito, Konawe Selatan, Ipda Muhammad Idris dijatuhi sanksi demosi dan penempatan khusus (Patsus) dalam kasus permintaan dan penerimaan uang Rp 2 juta dari guru honorer SDN 4 Baito Supriyani.

Ipda Idris menjalani proses sidang kode etik bersama mantan anak buahnya eks Kanit Reskrim Aipda Amiruddin di Propam Polda Polda Sultra sejak beberapa hari yang lalu secara terpisah.

"Ketua komisi sidang kode etik menjatuhkan putusan hukuman berupa patsus selama tujuh hari dan demosi satu tahun, juga sanksi etikanya berupa permintaan maaf kepada institusi atas perbuatan yang telah dilakukannya," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian, saat ditemui media di Kendari, Kamis (5/12).

Baca juga:

Vonis Bebas Supriyani Jadi Kado Hari Guru

Adapun Amiruddin, yang terbukti dalam persidangan melakukan pelanggaran berupa meminta uang kepada pihak Supriyani sebesar Rp 2 juta, dan dijatuhkan hukuman Patsus selama 21 hari dan demosi selama dua tahun, serta sanksi etika berupa permintaan maaf kepada institusi atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Iis menjelaskan sidang kode etik terhadap dua orang personel Polri yang pernah bertugas di Polsek Baito yakni Kapolsek Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Aipda Amiruddin dinyatakan sudah selesai.

Pelaksanaan sidang etik Ipda Muhammad Idris, dipimpin langsung Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Moch. Sholeh, sedangkan sidang Aipda Amiruddin dipimpin oleh Wakapolres Konawe Selatan Kompol Dedi Hartoyo.

Baca juga:

Sidang Guru Supriyani Dituduh Aniaya Murid Anak Polisi Ditunda

Kabid Humas Polda Sutra itu menegaskan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang kode etik tersebut, Ketua Komisi menyatakan Ipda Muhammad Idris dan rekannya terbukti melakukan pelanggaran berupa permintaan bantuan uang tunai kepada pihak Supriyani.

"Sidang dihadiri juga sejumlah saksi, kemudian dihadiri juga oleh penasihat hukum pelapor," tandas perwira polisi berpangkat melati tiga itu, dikutip Antara. (*)

#Kasus Guru Supriyani #Propam #Polisi Nakal
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Kompolnas Harap Sidang Bripka R Ungkap Kronologis Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Secara Terang
Bripka Rohmat memasuki ruang sidang pada sekitar pukul 09.35 WIB, mengenakan pakaian dinas harian (PDH) kepolisian dan topi baret berwarna biru tua.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 September 2025
Kompolnas Harap Sidang Bripka R Ungkap Kronologis Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Secara Terang
Indonesia
6 Film Ikonik Mengenai Kebobrokan Hingga Brutalitas Polisi yang Wajib Kamu Tonton
Film menjadi salah satu media progresif yang secara kreatif merefleksikan dan memaparkan penindasan sistematis oleh polisi
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Agustus 2025
6 Film Ikonik Mengenai Kebobrokan Hingga Brutalitas Polisi yang Wajib Kamu Tonton
Indonesia
Terungkap, ini Identitas 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan hingga Tewas
Identitas tujuh anggota Brimob yang melindas Affan Kurniawan terungkap. Ketujuh anggota tersebut juga terbukti melanggar kode etik Kepolisian.
Soffi Amira - Jumat, 29 Agustus 2025
Terungkap, ini Identitas 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan hingga Tewas
Indonesia
Terbukti Langgar Etik, 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Langsung Ditahan
Tujuh anggota Brimob yang melindas Affan Kurniawan hingga tewas, terbukti melanggar kode etik. Mereka mendapat sanksi penempatan khusus di Divisi Propam Polri.
Soffi Amira - Jumat, 29 Agustus 2025
Terbukti Langgar Etik, 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Langsung Ditahan
Indonesia
Ini Tampang 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan hingga Tewas
Tampang tujuh anggota Brimob yang lindas Affan Kurniawan kini terungkap. Tujuh anggota tersebut mengenakan baju tahanan Propam berwarna hijau.
Soffi Amira - Jumat, 29 Agustus 2025
Ini Tampang 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan hingga Tewas
Indonesia
Legislator Sebut Kasus Pelecehan oleh Aparat di NTT Merupakan Bentuk Kegagalan Paling Telanjang dari Sistem Hukum
Sudding menyerukan agar Polri membersihkan institusinya dari "mental predator berseragam"
Angga Yudha Pratama - Rabu, 11 Juni 2025
Legislator Sebut Kasus Pelecehan oleh Aparat di NTT Merupakan Bentuk Kegagalan Paling Telanjang dari Sistem Hukum
Indonesia
Aiptu LC Kena Sanksi PTDH Gara-Gara Perkosa Tahanan Sampai 4 Kali, Terakhir di Ruang Jemuran
Anggota Polres Pacitan Jawa Timur berinisial Aiptu LC akhirnya kena batunya akibat aksi cabulnya.
Wisnu Cipto - Kamis, 24 April 2025
Aiptu LC Kena Sanksi PTDH Gara-Gara Perkosa Tahanan Sampai 4 Kali, Terakhir di Ruang Jemuran
Indonesia
Skandal Narkoba Direktur Persiba yang Juga Mantan Polisi, Diduga Lakukan Pencucian Uang
Direktur Persiba Balikpapan terjerat kasus narkoba! Polisi usut pencucian uang dalam skandal besar ini.
Hendaru Tri Hanggoro - Selasa, 11 Maret 2025
Skandal Narkoba Direktur Persiba yang Juga Mantan Polisi, Diduga Lakukan Pencucian Uang
Indonesia
Propam Polda Jateng Tahan Brigadir AK Terduga Penganiaya Bayi 2 Bulan Hingga Tewas
Propam Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menahan anggota polisi berinisial Brigadir AK karena diduga terlibat aksi penganiayaan bayi berusia dua bulan hingga tewas.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Maret 2025
Propam Polda Jateng Tahan Brigadir AK Terduga Penganiaya Bayi 2 Bulan Hingga Tewas
Indonesia
Propam Polri Buka Layanan Pengaduan Polisi Bermasalah, Tapi Pelapor Wajib Isi NIK dan Foto KTP
Pengaduan masyarakat itu bisa disampaikan melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 085555554141 yang aktif 24 jam.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Februari 2025
Propam Polri Buka Layanan Pengaduan Polisi Bermasalah, Tapi Pelapor Wajib Isi NIK dan Foto KTP
Bagikan