Eks Kapolsek Dihukum Demosi 1 Tahun Terbukti Terima Duit di Kasus Guru Supriyani


Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani (kanan). (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)
MerahPutih.com - Mantan Kapolsek Baito, Konawe Selatan, Ipda Muhammad Idris dijatuhi sanksi demosi dan penempatan khusus (Patsus) dalam kasus permintaan dan penerimaan uang Rp 2 juta dari guru honorer SDN 4 Baito Supriyani.
Ipda Idris menjalani proses sidang kode etik bersama mantan anak buahnya eks Kanit Reskrim Aipda Amiruddin di Propam Polda Polda Sultra sejak beberapa hari yang lalu secara terpisah.
"Ketua komisi sidang kode etik menjatuhkan putusan hukuman berupa patsus selama tujuh hari dan demosi satu tahun, juga sanksi etikanya berupa permintaan maaf kepada institusi atas perbuatan yang telah dilakukannya," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian, saat ditemui media di Kendari, Kamis (5/12).
Baca juga:
Adapun Amiruddin, yang terbukti dalam persidangan melakukan pelanggaran berupa meminta uang kepada pihak Supriyani sebesar Rp 2 juta, dan dijatuhkan hukuman Patsus selama 21 hari dan demosi selama dua tahun, serta sanksi etika berupa permintaan maaf kepada institusi atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Iis menjelaskan sidang kode etik terhadap dua orang personel Polri yang pernah bertugas di Polsek Baito yakni Kapolsek Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Aipda Amiruddin dinyatakan sudah selesai.
Pelaksanaan sidang etik Ipda Muhammad Idris, dipimpin langsung Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Moch. Sholeh, sedangkan sidang Aipda Amiruddin dipimpin oleh Wakapolres Konawe Selatan Kompol Dedi Hartoyo.
Baca juga:
Sidang Guru Supriyani Dituduh Aniaya Murid Anak Polisi Ditunda
Kabid Humas Polda Sutra itu menegaskan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang kode etik tersebut, Ketua Komisi menyatakan Ipda Muhammad Idris dan rekannya terbukti melakukan pelanggaran berupa permintaan bantuan uang tunai kepada pihak Supriyani.
"Sidang dihadiri juga sejumlah saksi, kemudian dihadiri juga oleh penasihat hukum pelapor," tandas perwira polisi berpangkat melati tiga itu, dikutip Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Kompolnas Harap Sidang Bripka R Ungkap Kronologis Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Secara Terang

6 Film Ikonik Mengenai Kebobrokan Hingga Brutalitas Polisi yang Wajib Kamu Tonton

Terungkap, ini Identitas 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan hingga Tewas

Terbukti Langgar Etik, 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Langsung Ditahan

Ini Tampang 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan hingga Tewas

Legislator Sebut Kasus Pelecehan oleh Aparat di NTT Merupakan Bentuk Kegagalan Paling Telanjang dari Sistem Hukum

Aiptu LC Kena Sanksi PTDH Gara-Gara Perkosa Tahanan Sampai 4 Kali, Terakhir di Ruang Jemuran

Skandal Narkoba Direktur Persiba yang Juga Mantan Polisi, Diduga Lakukan Pencucian Uang

Propam Polda Jateng Tahan Brigadir AK Terduga Penganiaya Bayi 2 Bulan Hingga Tewas

Propam Polri Buka Layanan Pengaduan Polisi Bermasalah, Tapi Pelapor Wajib Isi NIK dan Foto KTP
