Eks Kapolsek Dihukum Demosi 1 Tahun Terbukti Terima Duit di Kasus Guru Supriyani

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 05 Desember 2024
Eks Kapolsek Dihukum Demosi 1 Tahun Terbukti Terima Duit di Kasus Guru Supriyani

Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani (kanan). (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Kapolsek Baito, Konawe Selatan, Ipda Muhammad Idris dijatuhi sanksi demosi dan penempatan khusus (Patsus) dalam kasus permintaan dan penerimaan uang Rp 2 juta dari guru honorer SDN 4 Baito Supriyani.

Ipda Idris menjalani proses sidang kode etik bersama mantan anak buahnya eks Kanit Reskrim Aipda Amiruddin di Propam Polda Polda Sultra sejak beberapa hari yang lalu secara terpisah.

"Ketua komisi sidang kode etik menjatuhkan putusan hukuman berupa patsus selama tujuh hari dan demosi satu tahun, juga sanksi etikanya berupa permintaan maaf kepada institusi atas perbuatan yang telah dilakukannya," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian, saat ditemui media di Kendari, Kamis (5/12).

Baca juga:

Vonis Bebas Supriyani Jadi Kado Hari Guru

Adapun Amiruddin, yang terbukti dalam persidangan melakukan pelanggaran berupa meminta uang kepada pihak Supriyani sebesar Rp 2 juta, dan dijatuhkan hukuman Patsus selama 21 hari dan demosi selama dua tahun, serta sanksi etika berupa permintaan maaf kepada institusi atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Iis menjelaskan sidang kode etik terhadap dua orang personel Polri yang pernah bertugas di Polsek Baito yakni Kapolsek Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Aipda Amiruddin dinyatakan sudah selesai.

Pelaksanaan sidang etik Ipda Muhammad Idris, dipimpin langsung Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Moch. Sholeh, sedangkan sidang Aipda Amiruddin dipimpin oleh Wakapolres Konawe Selatan Kompol Dedi Hartoyo.

Baca juga:

Sidang Guru Supriyani Dituduh Aniaya Murid Anak Polisi Ditunda

Kabid Humas Polda Sutra itu menegaskan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang kode etik tersebut, Ketua Komisi menyatakan Ipda Muhammad Idris dan rekannya terbukti melakukan pelanggaran berupa permintaan bantuan uang tunai kepada pihak Supriyani.

"Sidang dihadiri juga sejumlah saksi, kemudian dihadiri juga oleh penasihat hukum pelapor," tandas perwira polisi berpangkat melati tiga itu, dikutip Antara. (*)

#Kasus Guru Supriyani #Propam #Polisi Nakal
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Polri Diminta Jangan Lindungi Anak Perwira Polisi Pembuat Konten Lomba Rasis, Bisa Dijerat Pakai UU ITE dan KUHP
Tindakan menormalisasi rasisme demi konten dan popularitas sangat berbahaya karena berpotensi merusak harmoni sosial dan memicu konflik horizontal di tengah masyarakat
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
Polri Diminta Jangan Lindungi Anak Perwira Polisi Pembuat Konten Lomba Rasis, Bisa Dijerat Pakai UU ITE dan KUHP
Indonesia
Pengamat Minta Brimob Dipensiunkan dari Urusan Sipil, Urus Konflik Berdarah Saja
Peristiwa tragis ini memicu gelombang protes keras, menuntut evaluasi total atas keberadaan pasukan elit di tengah hiruk-pikuk masyarakat sipil
Angga Yudha Pratama - Rabu, 25 Februari 2026
Pengamat Minta Brimob Dipensiunkan dari Urusan Sipil, Urus Konflik Berdarah Saja
Indonesia
Bripda MS Minta Maaf Sambil Gemetar, Alasan Pemukulan Bikin Geleng-Geleng Kepala
Di sisi lain, proses pidana tetap bergulir secara independen sesuai ketentuan hukum berlaku guna memenuhi rasa keadilan publik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 24 Februari 2026
Bripda MS Minta Maaf Sambil Gemetar, Alasan Pemukulan Bikin Geleng-Geleng Kepala
Indonesia
Helm Baja Oknum Polisi Hantam Santri Maluku Hingga Tewas, DPR Desak Tes Kejiwaan
Selain menuntut keadilan bagi korban, Maruli menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyidikan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 24 Februari 2026
Helm Baja Oknum Polisi Hantam Santri Maluku Hingga Tewas, DPR Desak Tes Kejiwaan
Indonesia
Jejak MDMA di Helai Rambut Sang Istri Perwira
Tak sendirian, mantan anak buah sang suami, Aipda Dianita Agustina (DA), juga terjerat dalam hasil tes yang sama
Angga Yudha Pratama - Jumat, 20 Februari 2026
Jejak MDMA di Helai Rambut Sang Istri Perwira
Indonesia
Kasus Kapolres Bima AKBP Didik Ditarik ke Mabes Polri, Diduga Terima Duit Bandar Rp 1 Miliar
Bareskrim Polri resmi menangani dugaan pidana narkoba Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra
Wisnu Cipto - Jumat, 13 Februari 2026
Kasus Kapolres Bima AKBP Didik Ditarik ke Mabes Polri, Diduga Terima Duit Bandar Rp 1 Miliar
Indonesia
Prabowo Ingatkan Polri Lahir dari Rahim Rakyat, Punya DNA yang Unik Dibanding Polisi di Belahan Dunia Lain
Penghayatan terhadap sumpah jabatan menjadi kunci utama agar setiap personel tetap menjaga sikap dan memberikan pengabdian terbaik
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Februari 2026
Prabowo Ingatkan Polri Lahir dari Rahim Rakyat, Punya DNA yang Unik Dibanding Polisi di Belahan Dunia Lain
Indonesia
Kompolnas Harap Sidang Bripka R Ungkap Kronologis Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Secara Terang
Bripka Rohmat memasuki ruang sidang pada sekitar pukul 09.35 WIB, mengenakan pakaian dinas harian (PDH) kepolisian dan topi baret berwarna biru tua.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 September 2025
Kompolnas Harap Sidang Bripka R Ungkap Kronologis Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Secara Terang
Indonesia
6 Film Ikonik Mengenai Kebobrokan Hingga Brutalitas Polisi yang Wajib Kamu Tonton
Film menjadi salah satu media progresif yang secara kreatif merefleksikan dan memaparkan penindasan sistematis oleh polisi
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Agustus 2025
6 Film Ikonik Mengenai Kebobrokan Hingga Brutalitas Polisi yang Wajib Kamu Tonton
Indonesia
Terungkap, ini Identitas 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan hingga Tewas
Identitas tujuh anggota Brimob yang melindas Affan Kurniawan terungkap. Ketujuh anggota tersebut juga terbukti melanggar kode etik Kepolisian.
Soffi Amira - Jumat, 29 Agustus 2025
Terungkap, ini Identitas 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan hingga Tewas
Bagikan