Aiptu LC Kena Sanksi PTDH Gara-Gara Perkosa Tahanan Sampai 4 Kali, Terakhir di Ruang Jemuran
Ilustrasi - Aksi Pelecehan (HO/Antara)
MerahPutih.com - Anggota Polres Pacitan Jawa Timur (Jatim) berinisial Aiptu LC akhirnya kena batunya akibat aksi cabulnya.
Polda Jatim resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadapnya karena terbukti melakukan pelanggaran berat berupa pencabulan dan persetubuhan terhadap tahanan wanita.
Vonis pemberhentian tidak dengan horma itu dijatuhkan kepada LC setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang Propam Polda Jatim, Rabu (23/4) kemarin.
"Sanksi yang dijatuhkan berupa penempatan khusus selama 12 hari serta pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast, dalam keterangan pers di Surabaya, Kamis (24/4).
Baca juga:
Propam Luncurkan WA Yanduan, Masyarakat Bisa Adukan Tindak Oknum Polisi Nakal
Kronologi kasus perkosaan tahanan ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polres Pacitan pada 12 April 2025. Dalam laporan itu, disebutkan LC melakukan tindakan asusila terhadap seorang tahanan perempuan berinisial PW.
Parahnya lagi, oknum polisi LC tegas memperkosa PW hingga empat kali, dengan kejadian terakhir berupa persetubuhan pada 2 April 2025 di ruang berjemur wanita, area hutan tahanan Polres Pacitan.
Terkait kasus itu, Polda Jatim telah memeriksa sebanyak 13 saksi, termasuk empat tahanan dan korban sendiri, serta sembilan saksi lainnya. Berdasarkan penyelidikan dan bukti yang diperoleh, LC ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2025 dalam kasus pidana kekerasan seksual.
Baca juga:
Cerita Kapolres Jaksel Ditawari Rp 400 Juta Hentikan Kasus Pembunuhan Disertai Perkosaan
"Selain proses etik, tersangka juga kini telah ditahan di rumah tahanan Polda Jatim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 103 dari Direktorat Reserse Kriminal Umum," tutup Kombes Jules, dikutip Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Mayat Perempuan Mengapung di Citarum Karyawan Alfamart, Dibunuh dan Diperkosa Rekan Kerja
6 Film Ikonik Mengenai Kebobrokan Hingga Brutalitas Polisi yang Wajib Kamu Tonton
Menteri PPPA Turunkan Tim ke Cianjur Pantau Kasus 12 Orang Perkosa Seorang Anak
Anak di Bawah Umur di Cianjur Diperkosa 12 Orang, Polisi Harus Gerak Cepat Tangkap Buron
Diciduk di Tasikmalaya, Pria Bekasi Tega Perkosa Anak Tirinya 2 Tahun Mengaku Dirasuki Setan
Perkosa Anak Tiri 3-4 Kali Sebulan Selama 2 Tahun, Pria di Bekasi Terancam 15 Tahun Bui
2 Legislator PDIP Menangis Dengar Penjelasan Fadli Zon tentang Korban Perkosaan 1998
Sebut Fadli Zon Lukai Hati Korban, Pdt Lorens Minta Perkosaan 98 Meskipun Sejarah Pahit Harus Diakui
Pembelaan Fadli Zon Soal Pernyataan Perkosaan Massal Era Transisi Reformasi, Istilah Massa Jadi Perlu Pembuktian