Aiptu LC Kena Sanksi PTDH Gara-Gara Perkosa Tahanan Sampai 4 Kali, Terakhir di Ruang Jemuran

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 24 April 2025
Aiptu LC Kena Sanksi PTDH Gara-Gara Perkosa Tahanan Sampai 4 Kali, Terakhir di Ruang Jemuran

Ilustrasi - Aksi Pelecehan (HO/Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Polres Pacitan Jawa Timur (Jatim) berinisial Aiptu LC akhirnya kena batunya akibat aksi cabulnya.

Polda Jatim resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadapnya karena terbukti melakukan pelanggaran berat berupa pencabulan dan persetubuhan terhadap tahanan wanita.

Vonis pemberhentian tidak dengan horma itu dijatuhkan kepada LC setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang Propam Polda Jatim, Rabu (23/4) kemarin.

"Sanksi yang dijatuhkan berupa penempatan khusus selama 12 hari serta pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast, dalam keterangan pers di Surabaya, Kamis (24/4).

Baca juga:

Propam Luncurkan WA Yanduan, Masyarakat Bisa Adukan Tindak Oknum Polisi Nakal

Kronologi kasus perkosaan tahanan ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polres Pacitan pada 12 April 2025. Dalam laporan itu, disebutkan LC melakukan tindakan asusila terhadap seorang tahanan perempuan berinisial PW.

Parahnya lagi, oknum polisi LC tegas memperkosa PW hingga empat kali, dengan kejadian terakhir berupa persetubuhan pada 2 April 2025 di ruang berjemur wanita, area hutan tahanan Polres Pacitan.

Terkait kasus itu, Polda Jatim telah memeriksa sebanyak 13 saksi, termasuk empat tahanan dan korban sendiri, serta sembilan saksi lainnya. Berdasarkan penyelidikan dan bukti yang diperoleh, LC ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2025 dalam kasus pidana kekerasan seksual.

Baca juga:

Cerita Kapolres Jaksel Ditawari Rp 400 Juta Hentikan Kasus Pembunuhan Disertai Perkosaan

"Selain proses etik, tersangka juga kini telah ditahan di rumah tahanan Polda Jatim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 103 dari Direktorat Reserse Kriminal Umum," tutup Kombes Jules, dikutip Antara. (*)

#Polisi Nakal #Perkosaan #Kabupaten Pacitan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polri Diminta Jangan Lindungi Anak Perwira Polisi Pembuat Konten Lomba Rasis, Bisa Dijerat Pakai UU ITE dan KUHP
Tindakan menormalisasi rasisme demi konten dan popularitas sangat berbahaya karena berpotensi merusak harmoni sosial dan memicu konflik horizontal di tengah masyarakat
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
Polri Diminta Jangan Lindungi Anak Perwira Polisi Pembuat Konten Lomba Rasis, Bisa Dijerat Pakai UU ITE dan KUHP
Indonesia
Pengamat Minta Brimob Dipensiunkan dari Urusan Sipil, Urus Konflik Berdarah Saja
Peristiwa tragis ini memicu gelombang protes keras, menuntut evaluasi total atas keberadaan pasukan elit di tengah hiruk-pikuk masyarakat sipil
Angga Yudha Pratama - Rabu, 25 Februari 2026
Pengamat Minta Brimob Dipensiunkan dari Urusan Sipil, Urus Konflik Berdarah Saja
Indonesia
Bripda MS Minta Maaf Sambil Gemetar, Alasan Pemukulan Bikin Geleng-Geleng Kepala
Di sisi lain, proses pidana tetap bergulir secara independen sesuai ketentuan hukum berlaku guna memenuhi rasa keadilan publik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 24 Februari 2026
Bripda MS Minta Maaf Sambil Gemetar, Alasan Pemukulan Bikin Geleng-Geleng Kepala
Indonesia
Helm Baja Oknum Polisi Hantam Santri Maluku Hingga Tewas, DPR Desak Tes Kejiwaan
Selain menuntut keadilan bagi korban, Maruli menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyidikan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 24 Februari 2026
Helm Baja Oknum Polisi Hantam Santri Maluku Hingga Tewas, DPR Desak Tes Kejiwaan
Indonesia
Jejak MDMA di Helai Rambut Sang Istri Perwira
Tak sendirian, mantan anak buah sang suami, Aipda Dianita Agustina (DA), juga terjerat dalam hasil tes yang sama
Angga Yudha Pratama - Jumat, 20 Februari 2026
Jejak MDMA di Helai Rambut Sang Istri Perwira
Indonesia
Kasus Kapolres Bima AKBP Didik Ditarik ke Mabes Polri, Diduga Terima Duit Bandar Rp 1 Miliar
Bareskrim Polri resmi menangani dugaan pidana narkoba Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra
Wisnu Cipto - Jumat, 13 Februari 2026
Kasus Kapolres Bima AKBP Didik Ditarik ke Mabes Polri, Diduga Terima Duit Bandar Rp 1 Miliar
Indonesia
Prabowo Ingatkan Polri Lahir dari Rahim Rakyat, Punya DNA yang Unik Dibanding Polisi di Belahan Dunia Lain
Penghayatan terhadap sumpah jabatan menjadi kunci utama agar setiap personel tetap menjaga sikap dan memberikan pengabdian terbaik
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Februari 2026
Prabowo Ingatkan Polri Lahir dari Rahim Rakyat, Punya DNA yang Unik Dibanding Polisi di Belahan Dunia Lain
Indonesia
Sejumlah Bangunan Runtuh di Pacitan Akibat Gempa M 6,4 Jumat Pagi
Sejumlah bangunan dilaporkan rusak akibat gempa yang berpusat di laut dangkal, 89 kilometer tenggara Pacitan itu.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Februari 2026
Sejumlah Bangunan Runtuh di Pacitan Akibat Gempa M 6,4 Jumat Pagi
Indonesia
Pusat Gempa M 6,4 Pagi Tadi di Pacitan, Pantura Hingga Banyuwangi Ikut Goyang
Gempa bumi bermagnitudo 6,4 yang mengguncang wilayah Pulau Jawa Jumat (6/2) dini hari tadi sekitar pukul 01.10 WIB berpusat di Pacitan, Jawa Timur.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Februari 2026
Pusat Gempa M 6,4 Pagi Tadi di Pacitan, Pantura Hingga Banyuwangi Ikut Goyang
Indonesia
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Vonis kasasi laki-laki predator seks berjulukan Agus Buntung itu diketok jadi 12 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun bui di tingkat Pengadilan Tinggi.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Desember 2025
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Bagikan