Legislator Sebut Kasus Pelecehan oleh Aparat di NTT Merupakan Bentuk Kegagalan Paling Telanjang dari Sistem Hukum

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 11 Juni 2025
Legislator Sebut Kasus Pelecehan oleh Aparat di NTT Merupakan Bentuk Kegagalan Paling Telanjang dari Sistem Hukum

Ilustrasi pelecehan seksual.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti serius kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh anggota Polri berinisial Aipda PS terhadap seorang perempuan korban pemerkosaan. Korban, MML, mengalami pelecehan saat melapor ke Polsek Wewewa Selatan, Sumba Barat Daya, NTT.

"Kasus ini merupakan bentuk kegagalan paling telanjang dari sistem hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan bagi masyarakat. Seharusnya kantor polisi menjadi tempat paling aman bagi rakyat, tapi ini malah sebaliknya,” kata Sudding dalam keterangannya, Rabu (11/6).

Kasus bermula ketika MML melaporkan pemerkosaan yang dialaminya pada 2 Maret 2025. Saat pemeriksaan oleh Aipda PS, MML justru diduga mengalami kekerasan seksual kembali. Ironisnya, kasus pemerkosaan awal yang menimpa MML di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dengan alasan suka sama suka, meskipun MML mengaku diancam dengan parang.

Baca juga:

Mantan Kapolres Ngada Diserahkan Mabes Polri ke Polda NTT, Habis Idul Adha Diambil ke Jaksa

Setelah kejadian tersebut, Aipda PS meminta MML untuk merahasiakannya. Namun, MML memberanikan diri untuk mengunggah ceritanya di media sosial, yang kemudian menarik perhatian publik dan memicu reaksi keras.

Sudding menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan kejahatan pidana yang mencoreng institusi Polri. Menurutnya, insiden ini juga mengindikasikan kegagalan sistemik dalam pembinaan personel, pengawasan internal, dan kultur kekuasaan di tubuh aparat penegak hukum.

Aipda PS, yang menjabat sebagai Kanit Provos Polsek Wewewa Selatan, telah dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) sejak 7 Juni 2025. Sudding mendesak agar proses hukum terhadap Aipda PS dilakukan secara transparan dan berkeadilan di pengadilan umum, bukan hanya melalui sidang etik.

Komisi III DPR RI berencana meminta penjelasan dari Polri mengenai penanganan kasus ini dan mengevaluasi mekanisme pengawasan terhadap perilaku anggota, terutama dalam kasus kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender.

Sudding menyerukan agar Polri membersihkan institusinya dari "mental predator berseragam" dan mengakui bahwa kasus semacam ini menunjukkan adanya masalah dalam sistem rekrutmen, pelatihan, dan pengawasan aparat.

Baca juga:

Polisi Rencanakan Penangkapan untuk Kim Se-ui, Youtuber Hover Lab, untuk Kasus Gugatan Tzuyang dan Kim Soo-hyun

Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Jauh dari Ideal
Kasus ini juga menyoroti bahwa perlindungan korban kekerasan seksual di Indonesia masih jauh dari ideal. Sudding mendesak audit menyeluruh terhadap mekanisme pelaporan kekerasan seksual di kepolisian, termasuk keharusan hadirnya petugas perempuan, pemisahan ruang pemeriksaan, dan pendampingan psikologis bagi korban.

"Ketika korban lebih percaya media sosial daripada sistem hukum, maka jelas negara sedang kehilangan kredibilitasnya. Kasus ini harus menjadi titik balik. Negara harus hadir, bukan hanya dengan pidato, tapi dengan keadilan nyata dan sanksi tegas terhadap pelaku," pungkasnya.

#NTT #DPR RI #Pelecehan #Polisi #Polisi Nakal #Oknum Polisi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tak Toleransi Pelecehan Seksual, Transjakarta: Lindungi Korban dan Tindak Tegas Pelaku Pelecehan
Transjakarta menegaskan sanksi tegas, termasuk PHK, bagi pelaku pelecehan seksual dan memastikan perlindungan penuh terhadap korban.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 15 November 2025
Tak Toleransi Pelecehan Seksual, Transjakarta: Lindungi Korban dan Tindak Tegas Pelaku Pelecehan
Indonesia
Danantara Rencana Investasi Rp 20 T untuk Peternakan Ayam, DPR Minta Pengkajian Mendalam
Pengkajian ulang perlu memastikan investasi tersebut tetap memberikan ruang bagi peternak berskala kecil.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
Danantara Rencana Investasi Rp 20 T untuk Peternakan Ayam, DPR Minta Pengkajian Mendalam
Indonesia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Putusan itu mempertegas pentingnya keadilan dalam pengelolaan tanah di kawasan strategis nasional.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Indonesia
Ancaman Kejahatan Kian Kompleks, Kapolri Minta Brimob Perkuat Kemampuan Global
Kapolri Listyo Sigit mendesak Brimob meningkatkan kemampuan dengan studi banding ke negara-negara pemilik pasukan elite.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
Ancaman Kejahatan Kian Kompleks, Kapolri Minta Brimob Perkuat Kemampuan Global
Indonesia
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, DPR Tegaskan Tak Ada Ruang Penundaan
Anggota Komisi III DPR RI meminta Polri mematuhi putusan MK yang melarang polisi aktif duduki jabatan sipil, tegaskan putusan itu bersifat final dan mengikat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, DPR Tegaskan Tak Ada Ruang Penundaan
Indonesia
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Jika sebelumnya rujukan wajib mengikuti jenjang kelas rumah sakit, ke depan pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Indonesia
Prabowo Subianto Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sinyal Kuat Negara Hadir Lindungi Guru Honorer dari Ketidakadilan
Ini cermin masalah klasik di dunia pendidikan kita
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
Prabowo Subianto Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sinyal Kuat Negara Hadir Lindungi Guru Honorer dari Ketidakadilan
Indonesia
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian sebenarnya memberikan legitimasi bagi penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Indonesia
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Putusan ini membuat polisi harus mengundurkan diri secara pemanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Indonesia
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
Penempatan anggota Polri di lembaga sipil sebenarnya tidak bertentangan dengan semangat kelembagaan yang diatur dalam undang-undang.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir  Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
Bagikan