Skandal Narkoba Direktur Persiba yang Juga Mantan Polisi, Diduga Lakukan Pencucian Uang

Hendaru Tri HanggoroHendaru Tri Hanggoro - Selasa, 11 Maret 2025
Skandal Narkoba Direktur Persiba yang Juga Mantan Polisi, Diduga Lakukan Pencucian Uang

Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto. (Foto: Instagram/Persiba Balikpapan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Drama besar melanda dunia sepak bola Indonesia dan korps Polisi Republik Indonesia (Polri).

Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto (CAP), yang juga mantan polisi, kini jadi sorotan utama setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba pada Senin (10/3).

Polisi menduga ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) di balik skandal ini.

Menurut Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, CAP diduga mengendalikan peredaran sabu di dalam lapas.

"Sesuai perintah Bapak Kapolri, kalau bandar, wajib dimiskinkan," tegasnya saat berbicara di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, seperti dikutip Antara.

Polisi tengah mendalami apakah ada aliran dana dari bisnis haram ini ke tim sepak bola Persiba Balikpapan.

Baca juga:

Pensiunan Polisi Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

"Kami masih mendalami untuk aliran dana ke mana saja," tambah Mukti.

CAP disebut memiliki punya usaha travel di Balikpapan, khusus melayani perjalanan haji dan umroh.

Kasus ini terkait dengan bisnis narkoba Hendra Sabarudin alias Udin, yang meski sudah dipenjara sejak 2017, masih mengendalikan peredaran narkotika di berbagai wilayah Indonesia.

Total perputaran uang dari bisnis ini mencapai Rp2,1 triliun!

Brigjen Mukti mengungkapkan bahwa hubungan antara Hendra dan CAP sudah lama tercium, namun baru sekarang bukti-bukti kuat terkumpul.

"Ini sebenarnya target operasi kita untuk wilayah Kaltim. Dialah bandar besarnya," ujarnya.

Selain CAP, polisi juga menetapkan dua tersangka lain, K dan R, yang berperan sebagai pemilik rekening hasil penjualan narkoba.

Tak hanya itu, sembilan narapidana lain juga terlibat sebagai penjual sabu di dalam lapas. (dru)

Baca juga:

Indonesia Dibanjiri Pasokan Narkoba Dari Luar Negeri, Paling Banyak Dari Myanmar

#Narkoba #Polisi Nakal #Persiba
Bagikan
Ditulis Oleh

Hendaru Tri Hanggoro

Berkarier sebagai jurnalis sejak 2010 dan bertungkus-lumus dengan tema budaya populer, sejarah Indonesia, serta gaya hidup. Menekuni jurnalisme naratif, in-depth, dan feature. Menjadi narasumber di beberapa seminar kesejarahan dan pelatihan jurnalistik yang diselenggarakan lembaga pemerintah dan swasta.

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu Senilai Rp 12 Miliar di Tol Cikampek, Ratusan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban
Modus penyelundupan sabu dilakukan dengan menyamarkan sabu di antara tumpukan buah jeruk.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu Senilai Rp 12 Miliar di Tol Cikampek, Ratusan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban
Indonesia
Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Sindikat Residivis di Jakbar, Puluhan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban
Sindikat residivis bangun pabrik narkoba rumahan di Jakarta Barat, produksi ribuan ekstasi setiap hari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Sindikat Residivis di Jakbar, Puluhan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban
Indonesia
Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ditjen PAS: Ketahuan Lewat Sidak Rutin
Ammar Zoni kepergok mengedarkan narkoba di Rutan Salemba. Ditjen PAS pun menyebutkan, bahwa hal itu diketahui dari sidak rutin di dalam lapas.
Soffi Amira - Jumat, 10 Oktober 2025
Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ditjen PAS: Ketahuan Lewat Sidak Rutin
Indonesia
DPR Pertanyakan Sistem Pengawasan LP, Ammar Zoni Sampai Bisa Edarkan Narkoba
Peredaran narkoba di dalam LP masih menjadi masalah serius yang belum terselesaikan.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Oktober 2025
DPR Pertanyakan Sistem Pengawasan LP, Ammar Zoni Sampai Bisa Edarkan Narkoba
Indonesia
Sindikat Peredaran Sabu 12 Kg yang Menyaru Truk Pengangkut Jeruk Ditangkap di Tol Jakarta-Cikampek, Puluhan Ribu Orang Nyaris jadi Korban
Polisi menghentikan truk tersebut setelah melakukan pengintaian intensif berdasarkan informasi intelijen.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Oktober 2025
Sindikat Peredaran Sabu 12 Kg yang Menyaru Truk Pengangkut Jeruk Ditangkap di Tol Jakarta-Cikampek, Puluhan Ribu Orang Nyaris jadi Korban
Indonesia
Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba
Polisi tidak segan menindak tegas anggota yang melanggar ataupun diduga membekingi pedang narkoba.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba
Indonesia
Terbongkar, Puluhan Bungkus Narkoba Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Beredar di Tanjung Priok, Kurir Dijanjikan Untung Rp 5 Juta Sekali Jual
Tersangka mengaku diperintah 'Om Bos' untuk mengambil narkoba.
Dwi Astarini - Senin, 29 September 2025
Terbongkar, Puluhan Bungkus Narkoba Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Beredar di Tanjung Priok, Kurir Dijanjikan Untung Rp 5 Juta Sekali Jual
Indonesia
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) ikhlas menerima vonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 800 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu dan kepemilikan ganja.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Indonesia
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
"Jika terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan," kata majelis hakim
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
Indonesia
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz RM.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Bagikan