Eks Kakorlantas Djoko Susilo Kalah Gugatan, Rumah Hasil Korupsi Diubah Museum Batik Solo


Rumah eks Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo di Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah merupakan hasil korupsi, Kamis (27/8). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Eks Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Djoko Susilo dinyatakan kalah gugatan perdata atas kepemilikan rumah hasil korupsi kasus simutor SIM yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rumah itu sudah dihibahkan ke Pemkot Solo untuk jadi museum batik.
Diketahui, ada dua rumah mewah milik Djoko hasil korupsi dan disita negara di Solo. Rumah pertama ada di Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan yang dihibahkan ke Pemkot untuk museum batik. Namun, keluarga Djoko tidak terima mengajukan gugatan.
Baca Juga:
Lelang Tanah Terpidana Koruptor Irjen Djoko Susilo di Jaksel Laku Setengah Miliar
Bangunan yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan No 70 ini memiliki nilai Rp43 miliar dengan luas lahan 3.077 meter persegi.
Satu lagi rumah di Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari yang dihibahkan KPK pada Kemenkumham untuk kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN).
Kepala Kejari Solo Nanang Gunaryanto mengatakan, rumah eks Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo di Laweyan yang dihibahkan KPK, tetap milik Pemkot Solo. Hal itu dilakukan setelah Djoko kalah gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
"Jaksa pengacara negara memberikan bantuan hukum Pemkot Solo dalam menangani gugatan perdata ini. Kita dapat memenangkan perkara. PN Solo memutuskan gugatan tidak dapat diterima atau NO," kata Nanang, Kamis (27/8).

Nanang mengatakan, keputusan dari PN Solo tersebut salah satu pertimbangannya karena menyangkut yurisdiksi atau kompetensinya. Gugatan yang disampaikan sudah tidak masuk ramah hukum perdata.
"Jika merujuk keputusan menyangkut pejabat pemerintah harus masuk perkara tata usaha negara sehingga atas gugatan ini PN Solo menyatakan tidak dapat menerima," kata dia.
Baca Juga:
Rumah Eks Kakorlantas Irjen Djoko Susilo di Solo Resmi Jadi RUPBASAN
Dikatakannya, hibah yang telah diberikan KPK melalui Menteri Keuangan kepada Pemkot Solo secara yuridis sudah sah dan sudah berdasarkan aturan hukum. Dengan hasil ini, Pemkot bisa leluasa menjadikan rumah kuno khas Belanda itu untuk museum batik.
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan, Pemkot Solo bersyukur bisa memenangkan gugatan ini. Pemkot akan melakukan revitalisasi bangunan untuk dijadikan museum batik.
"Keputusan sudah inkrah kita lakukan penyertiikatan terus dipakai untuk museum batik," tutup Rudy. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Sejumlah Aset Sitaan Milik Djoko Susilo Dilelang KPK, Segini Nilainya
Bagikan
Berita Terkait
Rudy Jabat Plt DPD PDIP Jateng, Teguh Gantikan Jadi Ketua PDIP Solo

501 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi

Rumah Kecil Pahlawan Nasional Slamet Riyadi Memprihatinkan, DPRD Solo Ajukan Dana Revitalisasi APBD

SDN Masih Kurang Siswa, DPRD Solo Pertanyakan Rekrutmen Siswa Sekolah Rakyat Jenjang SD

Terlempar dari Daftar 10 Besar Kota Toleransi, Walkot Solo: Kami Sedang Menyusun Perda

Demo Hari Buruh Internasional Solo, Massa Soroti Gelombang PHK Massal

Gelombang Arus Mudik Dimulai, CFD Solo Diliburkan 2 Pekan

Arus Mudik Lebaran 2025, Kota Solo Bakal Dilintasi 8,3 Juta Kendaraan

Hujan Deras Bikin Anak Sungai Bengawan Solo Meluap, Jalan Solo-Wonogiri Kebanjiran

FX Rudy Pastikan PDIP Tidak Akan Jegal Kebijakan Wali Kota Solo Terpilih
