Sejumlah Aset Sitaan Milik Djoko Susilo Dilelang KPK, Segini Nilainya


Rumah milik Djoko Susilo. (MP/Win)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melelang sejumlah aset milik terpidana kasus proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) roda dua dan roda empat Irjen Djoko Susilo.
Aset-aset itu di antaranya 17 bidang tanah dan 1 unit apartemen dengan total harga limit Rp179,6 miliar. Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp32 miliar.
"Aset yang dilelang dari perkara dengan tersangka atas nama Irjen Djoko Susilo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/11).
Menurut Febri lelang akan dilakukan secara open bidding pada Kamis 6 Desember 2018, denganmengakses www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Informasi lebih lengkap juga dapat diakses pada laman https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang-barang-rampasan/678-lelang-eksekusi-barang-rampasan-atas-nama-irjen-pol-drs-djoko-susilo-sh-msi.

Sejumlah tanah dan bangunan milik Djoko itu tersebar di beberapa wilayah, di antaranya di Kelurahan Tanjung Barat, Kelurahan Jatipadang, Kelurahan Jagakarsa, Kelurahan Pulo, Kelurahan Cipete Utara, Jakarta Selatan, dan Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara.
Kemudian satu unit apartemen milik Djoko berada di The Peak A Beaufort Residence At Sudirman, Tower Regis Lantai 25, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Febri menambahkan lelang dilakukan berdasarkan rampasan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 537 K/Pid.Sus/2014 tanggal 4 Juni 2014 atas nama Djoko Susilo, dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

Sebelumnya, KPK sudah menghibahkan rumah milik Djoko kepada Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah. Rumah tersebut digunakan untuk Museum Batik, di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 70, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah.
Selain itu, lembaga antirasuah juga menghibahkan 1 unit Toyota Fortuner 2.5 GAT tahun 2013, 1 unit Toyota Kijang Innova V XW43 Tahun 2007, dan 1 unit Isuzu Tahun 1996. Ketiga unit kendaraan itu akan dihibahkan dimanfaatkan sebagai kendaraan operasional Kejaksaan Negeri Magetan.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Media Center Prabowo-Sandi Ungkap Alasan Boikot Metro TV
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
