Sejumlah Aset Sitaan Milik Djoko Susilo Dilelang KPK, Segini Nilainya
Rumah milik Djoko Susilo. (MP/Win)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melelang sejumlah aset milik terpidana kasus proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) roda dua dan roda empat Irjen Djoko Susilo.
Aset-aset itu di antaranya 17 bidang tanah dan 1 unit apartemen dengan total harga limit Rp179,6 miliar. Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp32 miliar.
"Aset yang dilelang dari perkara dengan tersangka atas nama Irjen Djoko Susilo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/11).
Menurut Febri lelang akan dilakukan secara open bidding pada Kamis 6 Desember 2018, denganmengakses www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Informasi lebih lengkap juga dapat diakses pada laman https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang-barang-rampasan/678-lelang-eksekusi-barang-rampasan-atas-nama-irjen-pol-drs-djoko-susilo-sh-msi.
Sejumlah tanah dan bangunan milik Djoko itu tersebar di beberapa wilayah, di antaranya di Kelurahan Tanjung Barat, Kelurahan Jatipadang, Kelurahan Jagakarsa, Kelurahan Pulo, Kelurahan Cipete Utara, Jakarta Selatan, dan Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara.
Kemudian satu unit apartemen milik Djoko berada di The Peak A Beaufort Residence At Sudirman, Tower Regis Lantai 25, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Febri menambahkan lelang dilakukan berdasarkan rampasan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 537 K/Pid.Sus/2014 tanggal 4 Juni 2014 atas nama Djoko Susilo, dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
Sebelumnya, KPK sudah menghibahkan rumah milik Djoko kepada Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah. Rumah tersebut digunakan untuk Museum Batik, di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 70, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah.
Selain itu, lembaga antirasuah juga menghibahkan 1 unit Toyota Fortuner 2.5 GAT tahun 2013, 1 unit Toyota Kijang Innova V XW43 Tahun 2007, dan 1 unit Isuzu Tahun 1996. Ketiga unit kendaraan itu akan dihibahkan dimanfaatkan sebagai kendaraan operasional Kejaksaan Negeri Magetan.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Media Center Prabowo-Sandi Ungkap Alasan Boikot Metro TV
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih