Rumah Eks Kakorlantas Irjen Djoko Susilo di Solo Resmi Jadi RUPBASAN
Rumah sitaan hasil korupsi pengadaan simulator SIM tahun 2011, terdakwa eks Kakorlantas Irjen Djoko Susilo, Senin (24/8). (MP/Ismail).
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan rumah sitaan hasil korupsi pengadaan simulator SIM tahun 2011, dengan terdakwa eks Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Selanjutnya, rumah yang berlokasi di Jalan Sam Ratulangi No 16, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari Solo, Jawa Tengah tersebut bakal jadi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN).
Baca Juga
Lelang Tanah Terpidana Koruptor Irjen Djoko Susilo di Jaksel Laku Setengah Miliar
Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto, mengatakan rumah terdakwa eks Kakorlantas Irjen Djoko Susilo ini sudah lama disita KPK sebagai barang milik negara. Kemudian rumah hasil korupsi tersebut diberikan KPK pada Kemenkumham untuk dijadikan kantor RUPBASAN.
"Kami secara resmi telah menerima rumah sitaan milik eks Kakorlantas Irjen Djoko Susilo. Kami akan manfaatkan rumah ini menjadi kantor RUPBASAN," ujar Bambang.
Ia menjelaskan rumah ini nantinya akan melayani RUPBASAN untuk tiga wilayah sekaligus, yakni Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, dan Kota Solo. Selama ini, kantor RUPBASAN lama lokasinya sempit.
"Kantor baru ini lebih luas, tentunya akan lebih banyak menampung barang sitaan," kata dia.
Deputi bidang Penindakan KPK, Brigjen Pol Karyoto, memaparkan rumah eks Kakorlantas Irjen Djoko Susilo tanahnya memiliki luas 870 meter serta luas bangunan 440 meter. Rumah ini merupakan barang rampasan hasil korupsi.
"Dia (Djoko) dalam sidang vonis terpidana harus membayar pengganti. Kalau barang rampasan ini dilelang, ada aturan jika barang tersebut bisa dimanfaatkan ke instansi yang membutuhkan," tutur dia.
Baca Juga
Sejumlah Aset Sitaan Milik Djoko Susilo Dilelang KPK, Segini Nilainya
Ia menambahkan ada satu rumah milik eks Kakorlantas Irjen Djoko hasil pencucian uang korupsi yang juga.diberikan KPK pada Pemkot Solo. Rumah yang diberi nama Ndalem Joyokusuman dI Laweyan, Solo tersebut digunakan untuk galeri batik Solo. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Aset Ridwan Kamil Banyak Tidak Masuk LHKPN, KPK Ibaratkan Kepingan Puzzle
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih