Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Akui Kenal AKP Robin dari Azis Syamsuddin


Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (berkerudung) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/10) (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
MerahPutih.com - Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mengakui mengenal mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju dari eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Awalnya Rita menjelaskan, pernah ditemui Azis di Lapas Klas II A Tangerang, pada September 2020. Keduanya merupakan kader Partai Golkar. Rita mengklaim pertemuan tersebut untuk membahas persoalan partai berlambang pohon beringin.
Baca Juga
Akui Kerap Beri Uang ke AKP Robin, Ini Dalih Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
Saat itu, menurut Rita, Azis datang bersama Robin. Di sela-sela pertemuan itu, Azis memperkenalkan eks penyidik KPK asal Polri itu ke Rita.
"Waktu itu membahas Golkar di Kalimantan Timur. Beliau, Azis, menyampaikan memperkenalkan Pak Robin," ungkap Rita saat bersaksi dalam kasus suap penanganan perkara dengan terdakwa Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/10).
Pertemuan tersebut, kata Rita, berlangsung di tempat kunjungan tamu tahanan. Rita merupakan terpidana kasus korupsi yang kini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Klas II Tangerang
"Ruang tamu lapas Tangerang. Cuma bertiga di dalam ruangan," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memperdalam kesaksian Rita. Jaksa lantas mencecar mantan Ketua DPD Golkar Kaltim itu mengenai tujuan Azis mendatanginya bersama Robin.
Menurut Rita, saat itu Robin menyatakan kesediannya membantu penanganan perkara peninjauan kembali (PK) yang tengah bergulir di Mahkamah Agung (MA).
"Beliau bisa bantu-bantu. Terkait kasus suap saya PK (Peninjauan Kembali) di MA," ungkap Rita. (Pon)
Dalam perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima suap total mencapai Rp 11,5 miliar.
Uang suap tersebut diterima dari eks Walkot Tanjungbalai M. Syahrial sejumlah Rp 1,695 miliar; Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS; eks Walkot Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507,39 juta; Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp 525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000. (Pon)
Baca Juga
Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Jadi Saksi di Sidang AKP Robin
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
