Eks Anggota DPR Fraksi Demokrat Amin Santono Segera Jalani Sidang
Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Demokrat Amin Santono (kedua kanan) (Foto: ANTARA FOTO)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tangan Anggaran 2018 dengan tersangka mantan anggota DPR Fraksi Demokrat Amin Santono.
Selain berkas Amin, penyidik KPK juga merampungkan berkas pihak swasta Eka Kamaludin dalam kasus yang sama.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan dua tersangka TPK suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018, ke penuntutan tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (30/8).
Jaksa penuntut umum pada KPK memiliki waktu sekitar 14 hari untuk menyusun surat dakwaan keduanya. Sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Mei 2018, sudah ada 43 saksi yang diperiksa untuk EKK (Eka Kamaludin) dan AMN (Amin Santono)," ucap Febri
Unsur saksi yang sudah diperiksa penyidik KPK yakni, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan,Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan, Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Kemudian anggota DPR, DPRD, kepala daerah, politikus, dosen, pihak swasta, serta Pegawai Negeri Sipil dari berbagai pemerintah kabupaten atau kota, antara lain: Pager Alam, Labuanbatu Utara, Seram Timur, Kampar, Sumedang, Majalengka, dan lain-lain.
Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni anggota DPR Fraksi Demokrat Amin Santono, mantan PNS Kemenkeu Yaya Purnomo, Ahmad Ghiast, dan Eka Kamaludin. Ahmad Ghiast dan Eka merupakan pihak swasta.
Mereka diduga melakukan tindak pidana suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018. Terkuaknya kasus ini merupakan kerja sama KPK dengan bantuan Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Gerakan #2019GantiPresiden Menuju Makar? Analisis Media dalam Terminologi Hermeneutik
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Demokrat: Siapa yang Talangi Kerugiannya?
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Partai Demokrat Dukung Menkeu soal Dana Pemda Mengendap, Tawarkan Solusi Efektif
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data