Eggi Sudjana Ditangkap di Ruang Penyidikan, Kuasa Hukum: Aneh dan Janggal
Eggi Sudjana di Istiqlal. (MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Tersangka kasus dugaan upaya makar, Eggi Sudjana disebut tak bisa keluar dari ruang penyidik usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam lamanya.
Eggi sejak pukul 16.30 WIB, Senin 13 Mei 2019 kemarin sudah berada di Markas Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.
Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution menyebutkan kliennya telah ditangkap oleh polisi dengan dasar surat penangkapan bernomorkan B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.
"Eggi tidak boleh Meninggalkan Polda Metro Jaya selama 1x24 jam sejak hari ini. Ditangkap 05.30 WIB," katanya di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (14/5).
Melihat situasi ini, Pitra merasa aneh dan janggal dengan mekanisme penangkapan kliennya itu. Masak penangkapan dilakukan di ruang penyidik.
"Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar daripada ruang penyidik. Ini gak ada yang mau lari, dia kooperatif, dia tidak pernah menghindar," ujarnya.
Penangkapan yang dilakukan penyidik diruangannya sendiri menurutnya tidak menjunjung nilai Hak Asasi Manusia. Ia merasa ini adalah bentuk penerapan hukum yang tidak adil.
"Terhadap penangkapan Eggi Sudjana sangat aneh. Saat ini beliau belum diperbolehkan pulang sejak dibacakan surat penangkapannya oleh petugas kepolisian," kata dia. (Knu)
Baca Juga: Eggi Sudjana: People Power Berlandaskan UU
Bagikan
Berita Terkait
Eggi Sudjana & Damai Lubis Lolos dari Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tetap Tersangka
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir