Headline

Dukung Revisi UU KPK, Sekelompok Massa Yasinan Depan Gedung KPK

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 08 September 2019
 Dukung Revisi UU KPK, Sekelompok Massa Yasinan Depan Gedung KPK

Massa yang tergabung dalam Warga Peduli Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) menggelar aksi depan Gedung KPK (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Ratusan massa tergabung dalam Warga Peduli Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) menyuarakan dukungannya atas Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK.

Massa dari sejumlah elemen masyarakat itu menyuarakannya melalui aksi damai di depan Gedung Merah Putih KPK, Minggu (8/9).

Baca Juga:

Sempat Diragukan, PSI Tegaskan Tolak Revisi UU KPK

Dalam aksinya, WP KPK juga melakukan yasinan dan tahlilan serta membawa alat peraga berupa spanduk dan poster bertuliskan: "WP KPK MENDUKUNG REVISI UU KPK, UNTUK PERUBAHAN KPK MENJADI LEBIH BAIK, Jangan takut dengan revisi UU KPK Karena UU bukan Kitab Suci Yang tidak boleh direvisi, Mereka Yang menolak Revisi UU KPK Sudah Nyaman Dengan Posisinya, WP KPK Merestui 10 Nama Capim KPK Sebagai Pilihan Terbaik, Siapapun Pimpinan KPK, WP KPK Loyal pada institusi, bukan orang".

Massa WP KPK gelar yasinan depan Gedung KPK Jakarta
Massa dari WP KPK menggelar aksi depan Gedung KPK untuk mendukung revisi UU KPK (MP/Kanu)

"Revisi UU KPK sudah tepat untuk membantu peningkatan kinerja KPK dalam memberantas pelanggaran tindak pidana korupsi di Indonesia," tegas Koordinator aksi Ahmad.

Menurut dia, UU KPK bukanlah sebuah kitab suci yang tidak boleh di revisi. Makanya, Ahmad menilai aneh jika ada pihak yang menolak Revisi UU KPK termasuk para pegawai KPK sendiri yang justru menimbulkan kecurigaan kuat.

"Ada bau busuk yang disembunyikan diinternal di tubuh KPK, hingga ketakutan diawasi. UU KPK bukan kitab suci yang tidak boleh direvisi, jadi jangan takut untuk direvisi. Niat perubahan UU KPK tersebut adalah agar regulasi terhadap lembaga antikorupsi itu dapat menyesuaikan perkembangan zaman," kata Ahmad.

Lebih lanjut, Ahmad menyebut pihaknya juga memberikan dukungan adanya pasal tentang keberadaan dewan pengawasan KPK.

Menurut mereka, setiap lembaga hukum memiliki dewan pengawas untuk membantu mengontrol pula terhadap lembaga tersebut manakala menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta kaidah-kaidah penegakan hukum yang ada, sehingga tidak ada pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang alias abuse of power.

"Tugas pemberantasan korupsi harus diawasi untuk menghindari abuse of power, penyalahgunaan kewenangan oleh KPK. Semua penegak hukum di Indonesia ada pengawasnya, kenapa KPK tidak ada," kata koordinator lapangan aksi WP KPK, Ahmad hari ini.

Jika pegawai KPK menolak adanya dewan pengawas untuk membantu memonitoring kinerja KPK secara internal, Ahmad khawatir sekaligus menduga bahwa ada indikasi sesuatu yang disembunyikan oleh KPK sendiri dalam menjalankan operasinya. Apakah ada pesanan khusus atau sejenisnya dalam melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi.

"Jika pegawai KPK menolak revisi UU termasuk keberadaan dewan pengawas, jangan-jangan ada proyek jahat di dalam KPK sehingga alergi diawasi," imbuhnya.

Maka dari itu, Ahmad menyatakan bahwa WP KPK sangat mendukung adanya Revisi UU-KPK. Karena menurutnya, UU KPK sudah saatnya diperbaharui.

"WP KPK mendukung revisi UU KPK untuk perubahan KPK menjadi lebih baik," tutur Ahmad.

Kemudian Ahmad juga menyampaikan jika masyarakat tidak perlu alergi dengan perubahan UU KPK tersebut. Karena menurutnya, UU bukanlah sesuatu yang absolut melainkan dapat diubah untuk mengikuti perkembangan situasi dan kondisi.

"WP KPK menduga pegawai KPK yang menolak revisi UU KPK dan menolak Capim KPK hasil seleksi dari Pansel KPK dan seleksi fit and proper test oleh DPR adalah mereka yang sudah merasa nyaman di zona saat ini," pungkasnya.

Baca Juga:

Gelar Aksi di Depan Istana, Massa Serukan KPK Butuh Diawasi

Terkait dengan 10 orang nama Calon Pimpinan KPK yang lolos seleksi oleh Panitia Seleksi KPK (Pansel KPK), WP KPK mendukungnya. Karena menurutnya, mereka adalah para Capim terbaik yang perlu diapresiasi agar dapat ditindaklanjuti oleh DPR.

"WP KPK merestui 10 nama capim KPK sebagai pilihan terbaik," tegasnya.

Terakhir, WP KPK memberikan saran kepada para pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) agar loyal kepada institusi bukan kepada individu per individu apalagi sampai menolak Capim KPK setelah lulus seleksi.

"Siapapun pimpinan KPK, WP KPK loyal pada institusi, bukan orang," tutupnya.

Massa aksi juga menggelar kegiatan serupa didepan Istana Negara dengan menyampaikan aspirasi yang sama.(Knu)

Baca Juga:

Rasamala Sebut Bola Panas Revisi UU KPK Ada di Tangan Presiden Jokowi

#Revisi UU KPK #Komisi Pemberantasan Korupsi #Capim KPK #Aksi Damai
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengembalikan status 57 orang korban TWK KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan Jokowi Sebagai Presiden tidak Bisa Cuci Tangan Atas Revisi UU KPK
Jokowi menyatakan revisi UU KPK 2019 lalu merupakan inisiatif dari legislatif atau DPR, bukan datang dari pemerintah.
Wisnu Cipto - Jumat, 20 Februari 2026
DPR Ingatkan Jokowi Sebagai Presiden tidak Bisa Cuci Tangan Atas Revisi UU KPK
Indonesia
Respons Polemik Revisi UU KPK, Said Abdullah Minta DPR Utamakan Kepentingan Bangsa
Politikus PDIP, Said Abdullah, menanggapi polemik revisi UU KPK. Ia meminta semua pihak tak terjebak dengan perdebatan soal aktor dibalik revisi UU itu.
Soffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Respons Polemik Revisi UU KPK, Said Abdullah Minta DPR Utamakan Kepentingan Bangsa
Indonesia
Ogah Pusing Revisi UU KPK, Setyo Budiyanto Pilih Gaspol Sikat Koruptor Kelas Kakap
KPK saat ini memilih untuk mencurahkan seluruh energi pada penguatan aspek pendidikan antikorupsi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 19 Februari 2026
Ogah Pusing Revisi UU KPK, Setyo Budiyanto Pilih Gaspol Sikat Koruptor Kelas Kakap
Indonesia
Mentahkan Pernyataan Jokowi, DPR Pastikan Tim Pemerintah Hadir Saat Pembahasan UU KPK
Politisi dari Fraksi PKS ini menekankan bahwa narasi "inisiatif DPR" tidak bisa berdiri sendiri
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Februari 2026
Mentahkan Pernyataan Jokowi, DPR Pastikan Tim Pemerintah Hadir Saat Pembahasan UU KPK
Indonesia
PDIP Sebut Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Bermotif Politik
Sikap Jokowi yang menyinggung pengembalian aturan lama terkesan seperti cuci tangan dari polemik pelemahan KPK.
Dwi Astarini - Rabu, 18 Februari 2026
PDIP Sebut Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Bermotif Politik
Indonesia
Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan Seperti Semula
Jokowi juga menegaskan ia tidak menandatangani revisi UU KPK tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 13 Februari 2026
Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan Seperti Semula
Indonesia
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Jubir Prabowo sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan pertemuan antara Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh itu untuk berdiskusi.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Indonesia
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
Momentum saat ini tepat untuk menyempurnakan substansi RUU tersebut, agar penyusunan norma hukum dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
Bagikan