Dugaan Pengaruhi Proses Hukum Jadi Alasan Mayor Dedi Geruduk Polrestabes

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 10 Agustus 2023
Dugaan Pengaruhi Proses Hukum Jadi Alasan Mayor Dedi Geruduk Polrestabes

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi Militer (Puspom) TNI menduga adanya upaya unjuk kekuatan saat kedatangan oknim anggota TNI dari Kodam I/Bukit Barisan Mayor Dedi Hasibuan bersama pasukan ke Polrestabes Medan, Sabtu (5/8) lalu.

Komandan Puspom TNI Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko mengatakan bahwa dugaan tersebut didapatkan dari penyelidikan terhadap Mayor Dedi.

Baca Juga:

Panglima TNI Minta Mayor Dedi Hasibuan Ditindak Tegas

"Diduga atau dikonotasikan merupakan upaya show of force kepada penyidik Polrestabes Medan untuk berupaya memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan," ujar Agung pada konferensi pers, dikutip dari YouTube Puspen TNI, Kamis (10/8).

Dia juga menjelaskan bahwa dari video yang sempat viral tersebut, tidak semua personel TNI yang berada di tempat saat itu mendengarkan duduk persoalan yang tengah diselesaikan.

Beberapa diakui justru berlalu lalang di sekitar tempat Mayor Dedi dan pihak Polrestabes berdebat.

Kendati diakui ada upaya unjuk kekuatan, Agung menilai pihaknya belum melihat adanya indikasi yang mengarah ke tindakan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ).

"Terkait dengan kemungkinan indikasi bahwa tindakan tersebut dikatakan obstruction of justice, kami belum mengarah ke sana," terangnya.

Agung menjelaskan penggerudukan bermula ketika Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) I Bukit Barisan, Kolonel Muhammad Irham Djannatung, menerima permohonan Mayor Dedi Hasibuan yang meminta agar diberi wewenang memberikan bantuan hukum keponakannya, Ahmad Rosyid Hasibuan, pada 1 Agustus 2023.

Ahmad Rosyid Hasibuan menjadi tersangka pemalsuan tanda tangan pembelian tanah dan ditahan oleh Polrestabes Medan.

Pada 3 Agustus, Kakumdam I/Bukit Barisan mengirim surat permohonan penangguhan penahanan Ahmad Rosyid Hasibuan kepada Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda.

Keesokan harinya, Dedi menanyakan jawaban surat tersebut kepada Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, karena keponakannya masih ditahan.

Baca Juga:

Puspom TNI Cecar Mayor Dedi Hasibuan Soal Alasannya Geruduk Polrestabes Medan

Melalui WhatsApp, Kompol Fathir menyampaikan keberatan terkait penangguhan penahanan karena masih ada tiga laporan polisi terhadap Ahmad Rosyid Hasibuan. Dedi pun meminta jawaban tertulis atas surat yang dikirim sebelumnya.

Sebab tidak ada jawaban tertulis, Dedi bersama rekan-rekannya mendatangi Polrestabes Medan pada 5 Agustus 2023 dan bertemu Kasatreskrim. Pertemuan ini memanas dan viral di media sosial.

Unjuk kekuatan ini, kata Agung, merupakan upaya Mayor Dedi untuk mempengaruhi proses hukum terhadap keponakannya.

Agung menilai surat perintah 1 Agustus 2023 dari Kakumdam I/Bukit Barisan Kolonel Muhammad Irham Djannatung untuk memberikan bantuan kepada Ahmad Rosyid Hasibuan terlau cepat tanpa urgensi.

“Kami nilai ini waktunya terlalu cepat dan kami nilai juga tidak ada urgensinya dengan dinas,” kata Agung Handoko.

Agung pun menyampaikan bahwa Mayor Dedi yang dimintai klarifikasi di Jakarta tidak ditahan lantaran belum ditentukan status hukumnya.

Akan tetapi, dia mengatakan bakal menindaklanjuti dugaan upaya unjuk kekuatan yang dilakukan Mayor Dedi itu dengan melimpahkannya ke Puspom TNI AD.

Hal tersebut lantaran urusan pembinaan masing-masing personel berada di masing-masing matra.

"Proses pembinaan ada di angkatan. Untuk selanjutnya, permasalahan akan kita limpahkan ke TNI AD dan akan kami (arahkan) ke Puspomad," ucapnya. (Knu)

Baca Juga:

Puspom TNI Tahan Mayor Dedi Hasibuan Imbas Geruduk Polrestabes Medan

#TNI #Mabes TNI #Polresta Medan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Empat personel TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dituntut 2,5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Indonesia
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu, eks Menteri Pertahanan RI, meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto pada 31 Mei 2026.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Indonesia
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Komisi I DPR menegaskan pemberantasan begal adalah tugas Polri. TNI hanya bisa terlibat jika ada permintaan resmi dan koordinasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Indonesia
Beri Taklimat di Seskoad, Prabowo Minta Perwira TNI Adaptif Hadapi Geopolitik Global
Presiden Prabowo Subianto meminta perwira TNI mampu beradaptasi dengan perubahan geopolitik global dan menyesuaikan doktrin militer dengan perkembangan zaman.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Beri Taklimat di Seskoad, Prabowo Minta Perwira TNI Adaptif Hadapi Geopolitik Global
Indonesia
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Peristiwa itu menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer. 

Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Indonesia
Profil Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, Jenderal Muda yang Kini Jadi Waka Bais TNI
Mayjen Aulia Dwi Nasrullah yang dikenal sebagai salah satu jenderal termuda TNI kini dipercaya menjabat Wakil Kepala Bais TNI.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Profil Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, Jenderal Muda yang Kini Jadi Waka Bais TNI
Indonesia
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ditunda. Hakim menyoroti masa penahanan empat prajurit TNI terdakwa yang terbatas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Indonesia
Ratusan Pekerja BUMN Digembleng Kodiklat TNI, Belajar Dasar Militer
Di Kodiklat TNI, mereka akan belajar beberapa dasar-dasar militer, salah satunya yakni latihan baris berbaris.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
Ratusan Pekerja BUMN Digembleng Kodiklat TNI, Belajar Dasar Militer
Indonesia
4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan
Empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan
Bagikan