Puspom TNI Tahan Mayor Dedi Hasibuan Imbas Geruduk Polrestabes Medan
Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono di Mabes TNI, Jakarta, Jumat (21/4/2023). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)
MerahPutih.com - Mayor Dedi Hasibuan yang membawa prajurit untuk menggeruduk Polrestabes Medan kini tengah diproses hukum.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksmana Muda Julius Widjojono, mengatakan Mayor Dedi dibawa ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI di Jakarta.
Baca Juga:
Panglima TNI Minta Puluhan Prajurit yang Datangi Polrestabes Medan Diperiksa
"Dan selanjutnya akan dilakukan tindakan penyelidikan," kata Laksda Julius kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/8).
Julius mengatakan baru Mayor Dedi yang dibawa ke Puspom TNI. Julius mengatakan Puspom TNI bakal terus melakukan pendalaman terhadap kasus yang terjadi. Dedi pun dalam status penahanan.
"Karena satu ini (Dedi) akan berkembang dan pendalaman saja akan berkembang dan akan ditindaklanjuti lebih mendalam," tegas Julius.
Baca Juga:
SETARA Institute Sesalkan Langkah TNI Intervensi Penegakam Hukum di Polrestabes Medan
Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memerintahkan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko memeriksa Mayor Dedi Hasibuan dan para prajurit TNI yang ikut mendatangi Polrestabes Medan terkait penangguhan penahanan tersangka kasus tanah berinisial ARH.
Sekedar informasi kasus ini bermula saat sejumlah anggota TNI mendatangi Mapolrestabes Medan. Diduga kedatangannya untuk melakukan intervensi hukum. Rombongan itu dipimpin Mayor Dedi Hasibuan.
Kedatangan Dedi untuk menjumpai Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Dedi ingin membicarakan soal penangguhan penahanan keluarganya berinisial ARH, tersangka pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah. (Knu)
Baca Juga:
Pengungsi Rohingya di Aceh Bakal Dipindahkan ke Medan dan Pekanbaru
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
17 Senior Prada Lucky Namo Dituntut 9 Tahun dan Langsung Dipecat dari TNI AD, Restitusi Capai Rp 544 Juta
TNI Diperintahkan Percepat Pembangunan Jembatan Bailey Dalam Satu Pekan di Daerah Bencana
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Perintah Presiden, TNI AD Tambah Bantuan Logistik untuk Wilayah Terdampak Bencana
Metode Airdrop Bantuan di Sumatra Dikritik, TNI Pastikan Prosedur Keselamatan Diutamakan
20 Ribu TNI Dikirim ke Gaza: Jatah Terbesar AD 60%, 3.650 Personel dari AU
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
Tak Hanya 20 Ribu Prajurit, Pesawat dan KRI TNI Juga Ikut Misi Gaza
Empat Syarat Wajib Jenderal Bintang Tiga Pimpin Misi Gaza, Apa Saja?