Dugaan Investasi Bodong, Direktur Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama Dipolisikan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 21 Oktober 2020
Dugaan Investasi Bodong, Direktur Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama Dipolisikan

Kuasa hukum korban dugaan investasi bodong membuat laporan di Mapolda Jawa Barat (Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Sejumlah korban dugaan penipuan investasi bodong melaporkan pengurus dan direktur Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polda Jawa Barat, Selasa (20/10).

Kuasa hukum para korban, Natalia Rusli dari Master Trust Law Firm mengatakan laporan ini dibuat sehubungan dengan adanya produk Simpanan Berjangka Sejahtera Prima yang diterbitkan oleh KSP SB dengan iming-iming.

"Para korban ini ditawarkan sebuah investasi berbentuk simpanan berjangka oleh para terlapor, dengan iming-iming keuntungan berupa imbal hasil pasti yang berkisar antara 10-15 persen per tahun," kata Natalia Rusli, Rabu (21/10).

Baca Juga

Setahun Jokowi-Ma'ruf, Pengamat Minta Para Jubir 'Direm' Bicaranya

Karena Iming-iming bunga yang tinggi, membuat para nasabah tergiur. Para korban pun menyetorkan dana hingga mencapai total Rp8,4 miliar rupiah ke rekening milik KSP SB yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Sertifikat Simpanan Berjangka Sejahtera Prima.

"(Di sertifikat) itu tercantum nilai nominalnya, bunganya, lengkap dengan klausula perihal jatuh temponya," ucap Natalia.

Tapi ternyata pembayaran imbal hasil tersebut tidak sesuai dengan yang telah diperjanjikan. "Jangankan mau ambil dana simpanan pokok, bunganya pun tidak dibayarkan oleh para terlapor. Sehingga kami menduga ada unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan di dalam perkara ini," beber dia.

Terlapor dalam kasus ini adalah IS selaku Pengurus, VN selaku Direktur, SB selaku Ketua Pengawas dan NH selaku Bendahara dengan tuduhan Pasal 372 juncto pasal 378 KUHP, pasal 46 UU Perbankan, serta pasal 3, 4, dan 5 UU tindak pidana pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

Sementara, kuasa hukum korban lainnya, Bryan Roberto Mahulae mengaku telah melayangkan peringatan melalui Somasi kepada pihak KSP SB, namun tidak pernah mendapatkan tanggapan.

"Hal ini patut diduga sebagai bentuk itikad tidak baik dari para terlapor, karenanya kami berharap aparat penegak hukum akan menindak tegas dan menangkap oknum-oknum yang telah merugikan masyarakat di dalam perkara ini,'' ucapnya.

Baca Juga

Setahun Jokowi-Ma'ruf, INFUS:Jalan Mundur ke Era Orba

Terkait dengan proses PKPU KSB saat ini, upaya hukum dilakukan karena ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Para Terlapor. "Kami juga melihat adanya dugaan pengumpulan nasabah atau anggota oleh KSB untuk digiring ke PKPU dan jika melihat Proposal Perdamaian yang telah diajukan sangat menciderai nurani masyarakat yang tidak sesuai dengan perjanjian awal saat dana ditempatkan oleh nasabah yang menempatkan dananya," papar Bryan Roberto.

Masyarakat yang mengalami persoalan hukum, khususnya terkait masalah penanganan perkara investasi bodong diharap agar berani melapor ke Posko Pengaduan Investasi Bodong di Hotline Pengaduan 0818-899-800 dan [email protected]. (Ayu)

#Investasi Bodong
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong
KPK menyerahkan Rp 883 miliar hasil rampasan kasus investasi bodong kepada PT Taspen. Dana tersebut berasal dari perkara Ekiawan Heri Primaryanto.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong
Indonesia
Lindungi Warga Agar Tidak Jadi Korban, OJK Solo Tindak 1.556 Pinjol dan 284 Investasi Ilegal
Komitmen OJK untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari jerat layanan keuangan ilegal.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Lindungi Warga Agar Tidak Jadi Korban, OJK Solo Tindak 1.556 Pinjol dan 284 Investasi Ilegal
Indonesia
Azam Akhmad, Jaksa Penilap Barbuk Investasi Robot Fahrenheit Rp 11,7 M Divonis 7 Tahun Bui
Uang yang ditilap Azam diterima dari tiga penasihat hukum korban investasi robot trading Fahrenheit saat eksekusi perkara.
Wisnu Cipto - Selasa, 08 Juli 2025
Azam Akhmad, Jaksa Penilap Barbuk Investasi Robot Fahrenheit Rp 11,7 M Divonis 7 Tahun Bui
Indonesia
90 Orang Jadi Korban Penipuan Kripto dan Trading, Kerugian Capai Rp 105 Miliar
Sebanyak 90 orang menjadi korban penipuan kripto dan trading. Kerugian pun mencapai Rp 105 miliar.
Soffi Amira - Rabu, 19 Maret 2025
90 Orang Jadi Korban Penipuan Kripto dan Trading, Kerugian Capai Rp 105 Miliar
Indonesia
Jadi Korban Investasi Bodong, Duit Artis Bunga Zainal Rp 6,2 Miliar Melayang
Pelaku mengajak Bunga Zainal untuk bisnis investasi pengadaan barang dan jasa di Yayasan Kopernik yang berlokasi di Bali.
Wisnu Cipto - Jumat, 07 Februari 2025
Jadi Korban Investasi Bodong, Duit Artis Bunga Zainal Rp 6,2 Miliar Melayang
Indonesia
Bareskrim Sita Aset Triliunan Rupiah Kasus Robot Trading Net89, Ada Hotel Hingga Tesla
Sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Januari 2025
Bareskrim Sita Aset Triliunan Rupiah Kasus Robot Trading Net89, Ada Hotel Hingga Tesla
Indonesia
7.000 Orang Jadi Korban Robot Trading Net89, Duit Rp 1 T Lebih Raib
Bareskrim mulai menyidik ulang dan melakukan penyitaan terhadap aset-aset terkait kasus investasi bodong Robot Trading Net89 milik PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI).
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Desember 2024
7.000 Orang Jadi Korban Robot Trading Net89, Duit Rp 1 T Lebih Raib
Indonesia
Bareskrim Sita 6 Properti di Bali Rp 200 M Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89
Dua tersangka utama kasus investasi bodong Robot Trading Net89 atas nama Andreas Andreyanto dan Lauw Samuel yang hingga kini masih jadi buronan polisi.
Wisnu Cipto - Rabu, 18 Desember 2024
Bareskrim Sita 6 Properti di Bali Rp 200 M Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89
Indonesia
OJK Tutup 10.890 Investasi Bodong Tilap Duit Rp 139 Triliun Lebih
Kerugian masyarakat terbesar akibat entitas ilegal ini terjadi pada 2022 yakni sebesar Rp 120,79 triliun.
Wisnu Cipto - Jumat, 04 Oktober 2024
OJK Tutup 10.890 Investasi Bodong Tilap Duit Rp 139 Triliun Lebih
Indonesia
OJK Catat Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Bodong Capai Rp 139,6 Triliun
Minimnya pengetahuan literasi keuangan masyarakat di Indonesia kerap kali menjadi incaran para pelaku kejahatan investasi bodong.
Wisnu Cipto - Selasa, 26 Maret 2024
OJK Catat Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Bodong Capai Rp 139,6 Triliun
Bagikan