Dua RUU yang Sangat Erat dengan HAM Harus Jadi Prioritas di 2022

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 31 Desember 2021
Dua RUU yang Sangat Erat dengan HAM Harus Jadi Prioritas di 2022

Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat melakukan aksi unjuk rasa di Taman Vanda, Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/7). (ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dan RUU Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) harus menjadi prioritas utama pada 2022.

Kedua RUU itu dinilai memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan hak asasi manusia, terutama RUU TPKS.

Baca Juga

Ketua DPR Pastikan Pengesahan RUU TPKS Hanya Masalah Waktu

"Kalau boleh istilah dokter, ini cito. Artinya sangat segera,” kata Pengamat Politik dari Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing dikutip Antara, Jumat (31/12).

Sepanjang 2021, jagat media sosial telah diramaikan dengan berbagai isu kekerasan seksual dengan pelaku yang berasal dari berbagai jenis latar belakang.

Baik yang berasal dari lingkungan keluarga, sekolah, hingga lingkungan kerja. Fenomena tersebut merupakan indikator bahwa Indonesia sedang benar-benar membutuhkan kepastian hukum terkait tindak pidana kekerasan seksual.

Baca Juga:

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, RUU TPKS Mendesak Disahkan Jadi UU

Di sisi lain, media juga berulang kali memberitakan terjadinya kasus kebocoran data, baik yang berasal dari instansi publik maupun swasta.

Sihombing menekankan, ketika kebocoran data pribadi terjadi akibat adanya kesengajaan dari pihak pegawai negeri atau pegawai publik yang bertugas dalam mengolah data, maka oknum tersebut harus memperoleh sanksi yang seberat-beratnya.

“RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual memerlukan pasal yang tegas, sedangkan RUU Pelindungan Data Pribadi membutuhkan sanksi yang tegas,” ucap dia.

Baca Juga

Cak Imin Pastikan RUU TPKS Disahkan Jadi Inisiatif DPR saat Rapur Januari 2022

Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjamin pelindungan hak asasi manusia. Para pembentuk undang-undang dapat mewujudkan tanggung jawab tersebut melalui regulasi yang akan mereka setujui untuk disahkan.

“Kalau boleh, kedua RUU ini diputuskan pada awal tahun 2022 dan menjadi produk utama mereka, teman-teman legislatif. Saya kira, ini menjadi skala super prioritas,” ucap dia. (*)

#Kekerasan Seksual #Kekerasan Seksual Anak #RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Guru Anggota TPPK Lakukan Kekerasan Seksual, DPR: Harus Dihukum Berat
Wakil Ketua Komisi X DPR RI menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan kepercayaan yang diberikan kepada seorang guru.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Guru Anggota TPPK Lakukan Kekerasan Seksual, DPR: Harus Dihukum Berat
Dunia
Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta
X mengatakan pihaknya tak menoleransi materi pelecehan seksual anak dan menegaskan bahwa pemberantasan pelaku eksploitasi anak tetap menjadi prioritas utama.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Agustus 2025
Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta
Indonesia
Menteri PPPA Bakal Kawal Pemulihan dan Restitusi Santri Korban Kekerasan Seksual Pengasuh Pondok
Negara, berkomitmen hadir dan bertindak atas setiap kasus kekerasan, karena Kementerian PPPA meyakini tidak satu pun perempuan dan anak boleh menjadi korban kekerasan, terlebih kekerasan seksual.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 Juli 2025
Menteri PPPA Bakal Kawal Pemulihan dan Restitusi Santri Korban Kekerasan Seksual Pengasuh Pondok
Dunia
Tanpa Alasan Jelas, Departemen Kehakiman AS Pecat Jaksa dalam Kasus Diddy dan Epstein
Departemen Kehakiman diketahui telah memecat sejumlah pengacara yang menangani kasus-kasus yang membuat marah Presiden Trump.
Dwi Astarini - Kamis, 17 Juli 2025
Tanpa Alasan Jelas, Departemen Kehakiman AS Pecat Jaksa dalam Kasus Diddy dan Epstein
Indonesia
Restorative Justice Kasus Kekerasan Seksual di Karawang: Gadis 19 Tahun Dinikahi Pemerkosanya Lalu 'Dibuang' Sehari Kemudian
Sangat prihatin dengan apa yang terjadi kepada korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Restorative Justice Kasus Kekerasan Seksual di Karawang: Gadis 19 Tahun Dinikahi Pemerkosanya Lalu 'Dibuang' Sehari Kemudian
Indonesia
Mantan Kapolres Ngada Diserahkan Mabes Polri ke Polda NTT, Habis Idul Adha Diambil ke Jaksa
Tidak hanya melakukan kekerasan seksual, Fajar yang saat ini sudah dipecat dari keanggotaan Polri itu juga merekam aksinya saat melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Juni 2025
Mantan Kapolres Ngada Diserahkan Mabes Polri ke Polda NTT, Habis Idul Adha Diambil ke Jaksa
Indonesia
Gerak Cepat Bareskrim Berantas Grup Inses Online, Legislator Soroti Pentingnya Perlindungan Anak dan Perempuan
Abdullah juga berharap hasil investigasi polisi dapat menjadi masukan bagi Komnas Perempuan, Komnas Anak, dan kementerian/lembaga
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Mei 2025
Gerak Cepat Bareskrim Berantas Grup Inses Online, Legislator Soroti Pentingnya Perlindungan Anak dan Perempuan
Indonesia
Legislator Minta Polisi Sikat Habis Grup FB 'Fantasi Sedarah' Sarang Inses
Baik administrator maupun anggota grup tersebut menunjukkan indikasi ketidaknormalan dan penyimpangan seksual
Angga Yudha Pratama - Jumat, 16 Mei 2025
Legislator Minta Polisi Sikat Habis Grup FB 'Fantasi Sedarah' Sarang Inses
Indonesia
Skandal Grup Facebook "Fantasi Sedarah", Polda Metro Jaya Turun Tangan Buru Dalang Inses Online
Akun grup tersebut telah ditutup, ditangguhkan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 16 Mei 2025
Skandal Grup Facebook
Indonesia
Bareskrim Diminta Lacak dan Hapus Grup 'Fantasi Sedarah' yang Meresahkan, Sahroni: Ini Sangat Menjijikkan
Grup tersebut menuai kecaman luas dari pengguna media sosial
Angga Yudha Pratama - Jumat, 16 Mei 2025
Bareskrim Diminta Lacak dan Hapus Grup 'Fantasi Sedarah' yang Meresahkan, Sahroni: Ini Sangat Menjijikkan
Bagikan