Dua RUU yang Sangat Erat dengan HAM Harus Jadi Prioritas di 2022

Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat melakukan aksi unjuk rasa di Taman Vanda, Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/7). (ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI)
MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dan RUU Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) harus menjadi prioritas utama pada 2022.
Kedua RUU itu dinilai memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan hak asasi manusia, terutama RUU TPKS.
Baca Juga
"Kalau boleh istilah dokter, ini cito. Artinya sangat segera,” kata Pengamat Politik dari Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing dikutip Antara, Jumat (31/12).
Sepanjang 2021, jagat media sosial telah diramaikan dengan berbagai isu kekerasan seksual dengan pelaku yang berasal dari berbagai jenis latar belakang.
Baik yang berasal dari lingkungan keluarga, sekolah, hingga lingkungan kerja. Fenomena tersebut merupakan indikator bahwa Indonesia sedang benar-benar membutuhkan kepastian hukum terkait tindak pidana kekerasan seksual.
Baca Juga:
Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, RUU TPKS Mendesak Disahkan Jadi UU
Di sisi lain, media juga berulang kali memberitakan terjadinya kasus kebocoran data, baik yang berasal dari instansi publik maupun swasta.
Sihombing menekankan, ketika kebocoran data pribadi terjadi akibat adanya kesengajaan dari pihak pegawai negeri atau pegawai publik yang bertugas dalam mengolah data, maka oknum tersebut harus memperoleh sanksi yang seberat-beratnya.
“RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual memerlukan pasal yang tegas, sedangkan RUU Pelindungan Data Pribadi membutuhkan sanksi yang tegas,” ucap dia.
Baca Juga
Cak Imin Pastikan RUU TPKS Disahkan Jadi Inisiatif DPR saat Rapur Januari 2022
Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjamin pelindungan hak asasi manusia. Para pembentuk undang-undang dapat mewujudkan tanggung jawab tersebut melalui regulasi yang akan mereka setujui untuk disahkan.
“Kalau boleh, kedua RUU ini diputuskan pada awal tahun 2022 dan menjadi produk utama mereka, teman-teman legislatif. Saya kira, ini menjadi skala super prioritas,” ucap dia. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Guru Anggota TPPK Lakukan Kekerasan Seksual, DPR: Harus Dihukum Berat

Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta

Menteri PPPA Bakal Kawal Pemulihan dan Restitusi Santri Korban Kekerasan Seksual Pengasuh Pondok

Tanpa Alasan Jelas, Departemen Kehakiman AS Pecat Jaksa dalam Kasus Diddy dan Epstein

Restorative Justice Kasus Kekerasan Seksual di Karawang: Gadis 19 Tahun Dinikahi Pemerkosanya Lalu 'Dibuang' Sehari Kemudian

Mantan Kapolres Ngada Diserahkan Mabes Polri ke Polda NTT, Habis Idul Adha Diambil ke Jaksa

Gerak Cepat Bareskrim Berantas Grup Inses Online, Legislator Soroti Pentingnya Perlindungan Anak dan Perempuan

Legislator Minta Polisi Sikat Habis Grup FB 'Fantasi Sedarah' Sarang Inses

Skandal Grup Facebook "Fantasi Sedarah", Polda Metro Jaya Turun Tangan Buru Dalang Inses Online

Bareskrim Diminta Lacak dan Hapus Grup 'Fantasi Sedarah' yang Meresahkan, Sahroni: Ini Sangat Menjijikkan
