Dua Penghadang Kota Tua Raih Predikat Warisan Dunia UNESCO


Kawasan Kota Tua Jakarta. Foto: upkkotatuajakarta.or.id
MerahPutih.com - Indonesia telah mengajukan kawasan Kota Tua Jakarta serta empat pulau di sekitarnya (Pulau Onrust, Cipir, Kelor, dan Bidadari) untuk mendapat pengakuan sebagai warisan dunia dari Organisasi Pendidikan, Keilmuan dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) sebagai jalur perdagangan dunia yang digunakan VOC pada abad ke-17.
Sayangnya, sejak masuk daftar tidak tetap warisan benda UNESCO pada tahun 2015 hingga kini kawasan Kota Tua masih belum mendapat predikat warisan dunia. Agar mendapat pengakuan, ada beberapa hal yang mesti segera dibenahi, di antaranya merenovasi bangunan di Kota Tua dan memastikan reklamasi Teluk Jakarta tidak mengubah lanskap asli Pulau Onrust.
"Pada zaman dahulu, Kota Tua bukan hanya pusat perdagangan di Asia Tenggara, melainkan juga di dunia. Makanya, kami ingin Kota Tua segera direvitalisasi," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, dilansir Antara, Sabtu (21/4).

Untuk mewujudkan revitalisasi itu, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta didorong membuat perencanaan yang perinci. Inventalisir daftar pemilik gedung-gedung tua juga menjadi syarat mutlak.
Kepala Unit Pengelola Kawasan Kota Tua Norviadi Setio Husodo mengakui proses revitalisasi memang cukup sulit karena sebagian besar gedung bukan milik Pemerintah Provinsi DKI .
Sulit Mendata Ahli Waris
Sekitar 50 persen bangunan di kawasan Kota Tua dimiliki BUMN Perusahaan Perdagangan Indonesia, sedangkan 48 persen lainnya milik perusahaan swasta dan perseorangan. "Hanya 2 persen gedung di kawasan tersebut yang milik Pemprov DKI," tegas Norviadi.
Menurut dia, revitalisasi sepenuhnya adalah hak pemilik gedung. Pemprov DKI hanya dapat menyosialisasikan dan mengimbau para pemilik untuk merevitalisasi gedung-gedung tersebut.
Apalagi gedung-gedung milik pribadi atau perseorangan banyak yang statusnya tidak jelas, ada yang tidak dapat ditemukan ahli warisnya, ada yang sudah dijual, dan ada pula yang ditinggalkan begitu saja. "Mendata pemilik gedung-gedung yang dimiliki oleh perseorangan memang sulit," keluh dia.

Berdasarkan peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Kawasan Kota Tua luas areanya 334 hektare, meliputi Kota Tua, kawasan Luar Batang, Sunda Kelapa, Pelelangan Ikan, hingga Museum Bahari.
Dari bentang itu, kondisi fisik gedung-gedung di zona inti kawasan Kota Tua, yaitu di sekitar Taman Fatahillah memang cukup baik. Apalagi, sudah banyak gedung-gedung yang dimanfaatkan sebagai tempat bisnis atau galeri seni.
Namun, diakui Novriadi, kondisi bangunan yang parah dan tidak diketahui pemiliknya banyak berada di belakang Gedung BNI 46. "Di sana banyak gedung-gedung yang tidak dimanfaatkan lagi, bahkan atapnya sudah roboh," imbuh dia
Untuk merevitalisasi gedung-gedung itu memang memakan biaya yang banyak. Dalam prosesnya, tidak boleh mengubah bentuk asli gedung-gedung tersebut. Jika para pemilik gedung tidak mampu merevitalisasi, diharapkan mereka dapat menjualnya ke pemerintah daerah.
"Kalau pemilik tidak mampu, tawarkan saja ke pemda agar menjadi aset daerah dan dapat dikelola dengan baik," kata Novriadi. Dia menambahkan sinergitas antara BUMN, swasta, dan pemerintah daerah menjadi kunci kesuksesan revitalisasi kawasan penuh sejarah tersebut.

Terdampak Reklamasi
Reklamasi Teluk Jakarta yang mencapai titik singgung dengan Pulau Onrust menjadi masalah lainnya. Saat tim penilai dari UNESCO datang melihat pulau-pulau di sekitar situ mereka menanyakan komitmen Pemprov DKI Jakarta terhadap pelestarian Pulau Onrust.
"Mereka sudah meninjau pualu-pulau itu dan menanyakan apakah pemerintah DKI dapat berkomitmen agar Pulau Onrust tidak terganggu reklamasi," katanya.
Menurut Novriadi, dari rencana reklamasi, akan ada daratan baru yang jaraknya 700-800 meter dari garis pantai Pulau Onrust. Daratan itu dapat menutup alur perdagangan VOC sehingga gambaran mengenai perdagangan pada masa kolonial tidak utuh lagi. Untungnya, tiga pulau lainnya tidak terdampak reklamasi.
Novriadi mengusulkan satu solusi agar kawasan Kota Tua Jakarta bisa menjadi warisan dunia, Indonesia harus menghapuskan empat pulau dari proposal. Nilainya diganti menjadi gudang tempat menyimpan rempah-rempah, bukan lagi sebagai jalur perdagangan VOC. "Itu pasti butuh kajian baru dari ahlinya," tandas dia. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Viral! Surat-Surat R.A. Kartini Masuk Daftar Memory of the World, Bukti Perempuan Indonesia Punya Kontribusi Penting untuk Peradaban Dunia

Rencana Pembangunan 600 Vila di Pulau Padar Komodo, Menhut Tunggu Aprisal UNESCO

Kemenpar Siapkan Dana Rp 56,6 Miliar Pulihkan Status Hijau Geopark Kaldera Toba dari Peringatan UNESCO

Meratus Resmi Diakui UNESCO, Indonesia Menyala Kini Punya 12 Situs Geopark Dunia

Taman Bumi Kebumen dan Meratus Resmi Jadi Global Geopark UNESCO

Berlaku Sampai 20 Mei, 5 Poin Rekayasa Lalu Lintas Kota Tua Imbas Proyek MRT

Pemprov Jakarta Berencana Tata Ulang Kawasan Kota Tua Sebagai Pusat Budaya dan Sejarah Indonesia

Pemprov DKI Bakal Tata Ulang Kawasan Kota Tua Jadi Pusat Budaya dan Sejarah Indonesia

Balkan Blues Bosnia Raih Pengakuan UNESCO

Reog Ponogoro Resmi Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda oleh UNESCO
