Dua CPNS Mundur, Pemerintah Kota Solo Tidak Bisa Berikan Sanksi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juni 2022
Dua CPNS Mundur, Pemerintah Kota Solo Tidak Bisa Berikan Sanksi

Apel PNS. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tercatat, dua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Solo, Jawa Tengah, memilih mundur sebelum pengangkatan. Secara nasional, ada seratusan CPNS hasil tes pada 2021 yang mengundurkan diri dengan berbagai alasan setelah dinyatakan lulus.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solo, Dwi Ariyatno mengatakan, Kedua CPNS yang mundur berasal dari tenaga kesehatan.

Baca Juga:

DPR Minta Pemerintah Beri Sanksi Tegas pada CPNS dan PPPK yang Mengundurkan Diri

"Mereka CPNS hasil rekrutmen 2021, Mereka sudah mengungkapkan alasannya mundur karena alasan gaji kecil. Jadi ini tidak sesuai dengan ekspektasinya waktu melamar jadi abdi negara," paparnya.

Dwi memastikan, mereka mengundurkan diri pascapengumuman, sebelum pengangkatan. Dengan demikian keduanya tidak mendapatkan sanksi.

"Yang mundur ini tidak kita kenai sanksi karena belum diangkat. Mereka baru sebatas diterima saja," papar dia.

Ia menegaskan, sesuai aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) kalau ada CPNS yang sudah mendapat SK pengangkatan mundur itu kena sanksi.

Namun demikian, kalau sejak diumumkan sebelum pengangkatan masih pemberkasan mundur tidak kena saksi.

"Kalau seperti ini kita tidak bisa mengajukan pengganti. Ya terpaksa posisinya kita kosongkan," ucap dia

Dwi menambahkan, pada rekrutmen CPNS 2021 ada sebanyak 120 yang diterima. Karena ada dua CPNS mundur sehingga hanya ada 118 orang yang diterima.

"Yang mundur berasal dari tenaga kesehatan spesialis dokter gigi dan psikolog klinis," katanya. (Ismail/Jawa Tengah).

Baca Juga:

Pemerintah Ancam Beri Sanksi CPNS dan PPPK yang Mengundurkan Diri

#PNS #Penerimaan CPNS #RUU ASN #Aparatur Sipil Negara (ASN)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Usulkan Gaji Tunggal Bagi ASN, Hilangkan Disparitas Penghasilan
Kebijakan ini berpotensi meningkatkan kesejahteraan dan kepuasan kerja ASN, karena sistem yang lebih adil akan menumbuhkan loyalitas dan semangat kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
DPR Usulkan Gaji Tunggal Bagi ASN, Hilangkan Disparitas Penghasilan
Indonesia
DPR INgatkan Revisi UU ASN Harus Komprehensif, Bukan Cuma Soal Pengawas Tapi Juga Kepastian Status Honorer
UU ASN membagi ASN menjadi PNS dan PPPK
Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 Oktober 2025
DPR INgatkan Revisi UU ASN Harus Komprehensif, Bukan Cuma Soal Pengawas Tapi Juga Kepastian Status Honorer
Indonesia
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad dukung usulan PPPK diangkat jadi PNS, dinilai beri kepastian, kesejahteraan, dan karier yang lebih baik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Indonesia
TPP ASN DKI Aman dari Potongan, Pramono Anung Ancam Pecat PNS yang 'Flexing'
Aturan mengenai TPP ini tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 69 tahun 2020
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 25 Oktober 2025
TPP ASN DKI Aman dari Potongan, Pramono Anung Ancam Pecat PNS yang 'Flexing'
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Pembahasan UU ASN akan melalui tahap naskah akademik di Baleg
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Indonesia
Baleg DPR Buka Keran Curhat Pembahasan RUU ASN, PPPK Bisa Alih Status?
Pembahasan RUU ASN akan menjadi prioritas dalam Prolegnas 2025
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
Baleg DPR Buka Keran Curhat Pembahasan RUU ASN, PPPK Bisa Alih Status?
Indonesia
APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur Pramono akan Kurangi Kuota Rekrutmen PJLP Tahun Depan
Nilai APBD DKI Jakarta 2026 diperkirakan turun menjadi Rp 79,06 triliun dari Rp 95,35 triliun pada tahun sebelumnya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Oktober 2025
APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur Pramono akan Kurangi Kuota Rekrutmen PJLP Tahun Depan
Indonesia
Gubernur Dedi Bakal Umumkan Pegawai Termalas di Media Sosial dan Dipindah Jadi Tenaga Administratif di Sekolah
Pengumuman di media sosial ini, akan dilakukan mulai tanggal 1 November 2025 mendatang, untuk melecut kinerja pegawai tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Oktober 2025
Gubernur Dedi Bakal Umumkan Pegawai Termalas di Media Sosial dan Dipindah Jadi Tenaga Administratif di Sekolah
Indonesia
Gubernur Pramono: Jangan Hanya Andalkan APBD, ASN DKI Jakarta Harus Lebih Kreatif
Pramono Anung menekankan pentingnya transformasi ekonomi untuk menjadikan birokrasi Jakarta lebih transparan dan fleksibel.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 September 2025
Gubernur Pramono: Jangan Hanya Andalkan APBD, ASN DKI Jakarta Harus Lebih Kreatif
Bagikan