Dua CPNS Mundur, Pemerintah Kota Solo Tidak Bisa Berikan Sanksi
Apel PNS. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Tercatat, dua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Solo, Jawa Tengah, memilih mundur sebelum pengangkatan. Secara nasional, ada seratusan CPNS hasil tes pada 2021 yang mengundurkan diri dengan berbagai alasan setelah dinyatakan lulus.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solo, Dwi Ariyatno mengatakan, Kedua CPNS yang mundur berasal dari tenaga kesehatan.
Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Beri Sanksi Tegas pada CPNS dan PPPK yang Mengundurkan Diri
"Mereka CPNS hasil rekrutmen 2021, Mereka sudah mengungkapkan alasannya mundur karena alasan gaji kecil. Jadi ini tidak sesuai dengan ekspektasinya waktu melamar jadi abdi negara," paparnya.
Dwi memastikan, mereka mengundurkan diri pascapengumuman, sebelum pengangkatan. Dengan demikian keduanya tidak mendapatkan sanksi.
"Yang mundur ini tidak kita kenai sanksi karena belum diangkat. Mereka baru sebatas diterima saja," papar dia.
Ia menegaskan, sesuai aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) kalau ada CPNS yang sudah mendapat SK pengangkatan mundur itu kena sanksi.
Namun demikian, kalau sejak diumumkan sebelum pengangkatan masih pemberkasan mundur tidak kena saksi.
"Kalau seperti ini kita tidak bisa mengajukan pengganti. Ya terpaksa posisinya kita kosongkan," ucap dia
Dwi menambahkan, pada rekrutmen CPNS 2021 ada sebanyak 120 yang diterima. Karena ada dua CPNS mundur sehingga hanya ada 118 orang yang diterima.
"Yang mundur berasal dari tenaga kesehatan spesialis dokter gigi dan psikolog klinis," katanya. (Ismail/Jawa Tengah).
Baca Juga:
Pemerintah Ancam Beri Sanksi CPNS dan PPPK yang Mengundurkan Diri
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
DPR Usulkan Gaji Tunggal Bagi ASN, Hilangkan Disparitas Penghasilan
DPR INgatkan Revisi UU ASN Harus Komprehensif, Bukan Cuma Soal Pengawas Tapi Juga Kepastian Status Honorer
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
TPP ASN DKI Aman dari Potongan, Pramono Anung Ancam Pecat PNS yang 'Flexing'
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Baleg DPR Buka Keran Curhat Pembahasan RUU ASN, PPPK Bisa Alih Status?
APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur Pramono akan Kurangi Kuota Rekrutmen PJLP Tahun Depan
Gubernur Dedi Bakal Umumkan Pegawai Termalas di Media Sosial dan Dipindah Jadi Tenaga Administratif di Sekolah
Gubernur Pramono: Jangan Hanya Andalkan APBD, ASN DKI Jakarta Harus Lebih Kreatif