Dua Bulan Terapkan PPKM Level 3, Pekan Ini Bandung Turun Level
                Media Center Satgas COVID-19 Kota Bandung. (Foto: Humas Kota Bandung)
MerahPutih.com - Setelah hampir dua bulan berlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2022 menurunkan level PPKM Kota Bandung menjadi level 2.
Penurunan level Kota Bandung dari PPKM level 3 menjadi level 2 ditetapkan berdasarkan capaian total vaksinasi dosis 2 yang telah melebihi batas minimal 50 persen.
Baca Juga:
PPKM Diperpanjang, Jam Buka Mal di Jabodetabek Sampai Pukul 22.00
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, vaksinasi di Kota Bandung terus dipercepat. Untuk vaksin dosis 1, Kota Bandung telah mencapai lebih dari 112 persen. Sedangkan vaksin dosis 2 juga di atas 106 persen.
"Booster juga terus kita percepat, sekarang sudah 24 persenan," ucap Yana.
Memasuki PPKM level 2, terdapat beberapa relaksasi yang bisa diterapkan kembali di Kota Bandung. Salah satunya kegiatan pada sektor non esensial bisa diberlakukan dari 50 persen menjadi maksimal 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Lalu, untuk pasar tradisional, toko kelontong, dan toko-toko besar di Kota Bandung yang menjual kebutuhan pokok, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB.
"Di Kota Bandung selama Ramadan ini kami berlakukan toko-toko grosiran bisa aktif buka mulai dari pukul 08.00-21.00 WIB. Kami juga mengimbau untuk tempat-tempat publik dengan konsisten menerapkan pengecekan Peduli Lindungi. Sehingga kita bisa tahu apa status dari para warga yang datang," ujarnya.
Tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, vihara dan klenteng dapat mengadakan kegiatan peribadatan maksimal 75 persen kapasitas dengan disipilin menerapkan protokol kesehatan (prokes). Kegiatan seni, olahraga, dan hiburan lainnya di area publik diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.
"Tentunya dengan menerapkan prokes dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Hanya pengunjung dengan kategori status hijau yang boleh masuk. Meski sudah landai, tetap ya harus jaga prokesnya. Minimal menggunakan masker dan jaga jarak," ujarnya. (Imanha/Jawa Barat)
Baca Juga:
Kasus COVID-19 Menurun, 93 Persen Daerah Berstatus PPKM Level 1 dan 2
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
PDPI Beberkan Dosa-Dosa Gaya Hidup Pemicu ISPA dan Cara Menghindarinya Tanpa Ribet
                      Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
                      Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
                      Pemerintah Jemput Bola Vaksinasi Ribuan Hewan Peliharaan, Jakarta Targetkan Bebas Rabies
                      Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
                      [HOAKS atau FAKTA]: Suhu Dingin dan Kabut di Jabodetabek Hasil Rekayasa agar Angka Penyakit TBC Meningkat
                      Klaim Vaksin HPV Sebabkan Kemandulan, Ini Penjelasan Ahli yang Bikin Plong
                      Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
                      178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
                      Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis