PPKM Diperpanjang, Jam Buka Mal di Jabodetabek Sampai Pukul 22.00

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 05 April 2022
PPKM Diperpanjang, Jam Buka Mal di Jabodetabek Sampai Pukul 22.00

Solo Grand Mall (SGM) Solo, Jawa Tengah ditutup, Minggu (4/7). (MP/Ismail)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com- Pemerintah memperpanjang jam operasional mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan di Provinsi DKI Jakarta hingga pukul 22.00 WIB, setelah sebelumnya hingga pukul 21.00 WIB pada PPKM Level Dua.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 yang berlaku hingga Senin (18/4).

Baca Juga:

PPKM Luar Jawa-Bali: Level 3 Masih 10 Kabupaten/Kota, Nihil Level 4

Salinan yang dikutip di Jakarta, Selasa (5/4), menjelaskan, untuk kapasitas pengunjung mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan masih tetap sama sesuai aturan sebelumnya, yakni Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 mencapai 75 persen.

Perpanjangan waktu operasional juga untuk ketentuan makan dan minum di warung tegal (warteg) atau pedagang kaki lima (PKL) menjadi pukul 22.00 WIB, yang sebelumnya pukul 21.00 WIB.

Operasional di restoran atau kafe baik yang ada di lokasi sendiri atau di dalam mal juga diperpanjang hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas sama 75 persen.

Restoran atau kafe dengan operasional yang dimulai petang hari yakni pukul 18.00 hingga 00.00 WIB masih tetap sama untuk jumlah kapasitas pengunjung mencapai maksimal 50 persen.

Pemerintah meminta ketentuan makan dan minum di warteg dan restoran atau kafe diatur dalam aturan pemerintah daerah.

Sementara itu, untuk kapasitas pengunjung bioskop di Jakarta dikurangi menjadi 70 persen setelah sebelumnya 75 persen.

Begitu juga restoran atau kafe yang berada di dalam area bioskop kapasitas pengunjungnya dibatasi hingga maksimal 50 persen, setelah sebelumnya 75 persen.

Tak hanya itu, selama kebijakan tersebut berlaku, karyawan yang bekerja di perusahaan sektor non-esensial diperbolehkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) namun dengan sejumlah pembatasan.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," demikian bunyi Inmendagri 20/2022 yang diterima.

Sementara itu, perusahaan sektor esensial juga dapat menerapkan WFO maksimal hingga 75 persen karyawan.

Sektor tersebut meliputi keuangan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan non penanganan karantina.

Adapun untuk industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan pengaturan shift dan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk setiap shift hanya pada fasilitas produksi/pabrik serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Selanjutnya, fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 75 persen.

Penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.

Adapun khusus anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2).

Kemudian, pada sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen.

The Park Solo Mall tampak sepi selama PPKM level 4, Minggu (1/8). (MP/Ismail)
The Park Solo Mall tampak sepi selama PPKM level 4, Minggu (1/8). (MP/Ismail)

Berikut ini 99 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus PPKM Level 2 selama periode 5-18 April 2022:

1. DKI Jakarta

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Banten

Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan.

3. Jawa Barat

Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang.

4. Jawa Tengah

Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Demak.

5. Jawa Timur

Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik.

6. Bali

Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar. (Knu)

Baca Juga:

Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Nataru, Gibran: Saya Tidak Mau Menyulitkan Warga

#PPKM
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
700 Juta Pergerakan Wisatawan Bakal Terjadi di Libur Lebaran 2023
Pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan mendongkrak pertumbuhan industri perhotelan pada 2023.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Februari 2023
700 Juta Pergerakan Wisatawan Bakal Terjadi di Libur Lebaran 2023
Fun
Pencabutan PPKM Jadi Momentum Baik Bagi Bisnis Pertunjukan
Pencabutan PPKM memberikan apa yang telah hilang selama dua tahun.
Andreas Pranatalta - Minggu, 05 Februari 2023
Pencabutan PPKM Jadi Momentum Baik Bagi Bisnis Pertunjukan
Indonesia
Jokowi Minta Anak Buahnya Manfaatkan Momentum Pencabutan PPKM
Presiden Joko Widodo meminta para menteri kabinet Indonesia Maju untuk menggenjot aktivitas ekonomi setelah pencabutan PPKM.
Zulfikar Sy - Senin, 30 Januari 2023
Jokowi Minta Anak Buahnya Manfaatkan Momentum Pencabutan PPKM
Indonesia
Masyarakat Lebih Memilih Menggunakan Masker Meski PPKM Telah Dicabut
Dari hasil survei, mayoritas masyarakat menyatakan setuju masker harus tetap digunakan meskipun kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat telah dicabut.
Mula Akmal - Senin, 23 Januari 2023
Masyarakat Lebih Memilih Menggunakan Masker Meski PPKM Telah Dicabut
Indonesia
Menkes Klaim Kondisi COVID-19 di Indonesia Stabil Pasca PPKM Dicabut
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut kondisi COVID-19 di Indonesia sejak PPKM dicabut relatif terkendali.
Mula Akmal - Selasa, 17 Januari 2023
Menkes Klaim Kondisi COVID-19 di Indonesia Stabil Pasca PPKM Dicabut
Indonesia
Kasus COVID-19 Melandai di Awal Tahun Ini
Penerima vaksinasi dosis penguat atau booster 1 meningkat dari 29,04 persen menjadi 29,13 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 16 Januari 2023
 Kasus COVID-19 Melandai di Awal Tahun Ini
Indonesia
Booster dan Pakai Masker Masih jadi Syarat Naik Kereta Api
"Masker masih dan vaksinasi penguat tetap diwajibkan di seluruh layanan KAI. Jika ada perubahan dari pemerintah akan segera kami sosialisasikan," kata Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon Ayep Hanapi
Andika Pratama - Sabtu, 07 Januari 2023
Booster dan Pakai Masker Masih jadi Syarat Naik Kereta Api
Indonesia
Pemprov DKI Serukan Warga Wajib Pakai Masker saat Naik Angkutan Umum
Pemerintah memutuskan untuk mencabut status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada akhir 2022 kemarin. Penghentian PPKM ini dianggap Indonesia sudah sangat baik mengendalikan COVID-19.
Mula Akmal - Jumat, 06 Januari 2023
Pemprov DKI Serukan Warga Wajib Pakai Masker saat Naik Angkutan Umum
Indonesia
Pelaku Wisata Jangan Sampai Kehilangan Momentum Pencabutan PPKM
Kebijakan pembebasan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap beberapa sektor, di antaranya pariwisata Indonesia.
Zulfikar Sy - Jumat, 06 Januari 2023
Pelaku Wisata Jangan Sampai Kehilangan Momentum Pencabutan PPKM
Indonesia
Pemerintah Tidak Lagi Keluarkan Aturan Anyar Setelah PPKM Dicabut
Di seluruh dunia, intervensi terbaik dalam penanganan endemi dari diri masyarakat sendiri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Januari 2023
Pemerintah Tidak Lagi Keluarkan Aturan Anyar Setelah PPKM Dicabut
Bagikan