MerahPutih.com - DPR telah memberikan Draf Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Sekretariat Negara (Setneg). Draf tersebut diantar langsung oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar pada Kamis (27/1).
"Ketua DPR menugaskan Sekjen DPR untuk menyerahkan UU IKN kepada Presiden melalui Mensetneg, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 batas waktunya 7 hari dan hari ini batas tujuh harinya," kata Indra, Jumat (28/1).
Baca Juga
Diisukan Jadi Kepala Otorita IKN Nusantara, Risma: Saya Harus Melapor ke Ibu
Indra menjelaskan, draf UU IKN yang diserahkan pihaknya sudah lengkap. Selanjutnya, pemerintah diberi waktu untuk mengkaji draf tersebut.
"Sesuai UUD, pemerintah diberi waktu 30 hari untuk mengkaji. Seluruhnya 11 Bab 44 Pasal," ujar Indra.
Baca Juga
Pesan Legislator PAN Terkait Penggunaan Dana PEN untuk IKN Nusantara
Diketahui DPR telah memutuskan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna 18 Januari 2022 lalu.
Baca Juga
Edy Mulyadi Seret Nama Prabowo Soal IKN, Gerindra: Biar Sejarah yang Membuktikan
Hanga Fraksi PKS yang menolak dari 9 fraksi di DPR. Selanjutnya, setelah melalui proses kajian, UU bakal dinomori dan masuk dalam lembaran negara. (Pon)