DPRD Harap Regulasi Penertiban Parkir Liar Bisa Tingkatkan PAD DKI

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Minggu, 09 Juni 2024
DPRD Harap Regulasi Penertiban Parkir Liar Bisa Tingkatkan PAD DKI

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail. (foto: website DPRD DKI Jakarta).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Keberadaan juru parkir (jukir) liar di Jakarta masih menjadi pekerjaan rumah (PR) untuk Pemprov DKI Jakarta.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail meminta Pemprov menyiapkan regulasi untuk menuntaskan permasalahan tersebut agar penertiban tidak bersifat sementara.

"Jadi harus lengkap bukan semacam tindakan penertiban sesaat," kata Ismail di Jakarta yang dikutip Minggu (9/6).

Ia mengatakan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta harus mulai mengkaji potensi penarikan retribusi dari lahan parkir. Termasuk lahan parkir di pertokoan, pusat perbelanjaan, dan pusat kuliner di Jakarta. Penertiban lahan parkir, harap dia, bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Namun sekali lagi ini harus dikaji dengan seksama oleh Dishub dari aspek legalnya, apakah memungkinkan itu ditetapkan sebagai area parkir resmi yang dipungut retribusi oleh Pemprov," ungkap Ismail.

Baca juga:

Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar di JIS yang Patok Tarif Rp25 Ribu untuk Motor

Menurut dia, kajian tersebut terdiri dari penentuan luas area lahan parkir yang dapat dikategorikan sebagai parkir resmi serta penempatan mesin parkir elektronik untuk parkir di badan jalan (on street parking).

"Memungkinkan atau tidaknya itu perlu ada kajian pada batasan atau luas area yang memang layak untuk kategori dipungut parkir resmi atau tidak," kata Ismail.

Selain penertiban lahan parkir liar, sambung dia, sangat penting mengkaji upaya pemberdayaan Jukir liar. Dengan begitu, para pelaku yang kini menjalani praktik ilegal itu menyandang status resmi.

Apabila direkrut secara resmi, Jukir akan menggunakan seragam, rompi, topi, membawa surat tugas, karcis resmi, dan kartu tanda pengenal.

Baca juga:

Dishub Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

"Untuk memberdayakan juru parkir liar, apakah memungkinkan direkrut menjadi juru parkir yang legal sebagaimana kita lihat di parkir on the street," ucap Ismail.

Ia berharap, langkah-langkah itu bisa menjadi upaya Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk penertiban parkir liar dan juru parkir tak resmi yang selama ini meresahkan warga.

"Intinya, pertama adalah kita mengatasi keresahan masyarakat atas pungutan yang dianggap liar yang tadi," tandasnya.

Sekadar informasi, penyelenggara parkir yang memiliki lebih dari lima satuan ruang parkir atau luas area lebih dari 125 meter persegi, wajib memiliki izin dari gubernur.

Baca juga:

Pemerintah Janji Penertiban Juru Parkir Liar 3 Kali Seminggu

Izin tersebut terdiri dari izin penyelenggaraan parkir dengan memungut biaya parkir dan izin penyelenggaraan parkir tidak memungut biaya parkir.

Hal itu tertuang dalam Pasal 21 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran dan Pasal 12 Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan. (asp)

#Parkir Liar
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Masih Nekat Parkir Liar di Senopati, Siap-Siap Kena Sanksi Derek & Cabut Pentil!
Dishub DKI bersama Satpol PP dan TNI-Polri menertibkan parkir liar di Kebayoran Baru. Empat mobil ditindak, operasi rutin digelar tiap akhir pekan.
Wisnu Cipto - Minggu, 28 Juni 2026
Masih Nekat Parkir Liar di Senopati, Siap-Siap Kena Sanksi Derek & Cabut Pentil!
Indonesia
Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Ditertibkan, Dishub Tindak Puluhan Kendaraan
Dishub Jakarta Selatan menertibkan parkir liar di Jalan Senopati dan Gunawarman, Kebayoran Baru.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Ditertibkan, Dishub Tindak Puluhan Kendaraan
Indonesia
Parkir On The Street Jalan Mayjen Sutoyo Berlaku, Kendaraan yang Bandel bakal Disanksi
Pengaturan sistem parkir di badan jalan pada titik dan waktu tertentu di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, dilakukan karena sering digunakan untuk parkir ilegal.
Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Parkir On The Street Jalan Mayjen Sutoyo Berlaku, Kendaraan yang Bandel bakal Disanksi
Indonesia
Trotoar Rasuna Said Jadi Sarang Ojol, Pramono Anung Naik Pitam Panggil Aplikator Ojek Online
Kondisi Jalan HR Rasuna Said menjadi contoh nyata alih fungsi fasilitas publik
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 Juni 2026
Trotoar Rasuna Said Jadi Sarang Ojol, Pramono Anung Naik Pitam Panggil Aplikator Ojek Online
Indonesia
Dishub DKI Hapus Denda Kendaraan yang Diderek, Pemilik Cukup Buat Surat Pernyataan
Dishub DKI menghapus denda kendaraan yang diderek akibat parkir liar. Pemilik hanya perlu membuat surat pernyataan.
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
Dishub DKI Hapus Denda Kendaraan yang Diderek, Pemilik Cukup Buat Surat Pernyataan
Indonesia
Operasi Cabut Pentil di Daan Mogot: 150 Motor Terjaring, 3 Tukang Parkir Liar Dibina
Sudinhub Jakarta Barat menertibkan 150 motor parkir liar dalam Operasi Cabut Pentil di Daan Mogot. Tiga juru parkir liar diamankan dan dibina di Panti Sosial Kedoya.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
Operasi Cabut Pentil di Daan Mogot: 150 Motor Terjaring, 3 Tukang Parkir Liar Dibina
Indonesia
Jukir Liar di Blok M Square Ditangkap, Pemprov DKI: Sudah Berkali-kali Ditertibkan
Empat jukir liar di Blok M Square ditangkap petugas gabungan Pemprov DKI. Jukir liar sudah berkali-kali ditertibkan.
Soffi Amira - Rabu, 10 Juni 2026
Jukir Liar di Blok M Square Ditangkap, Pemprov DKI: Sudah Berkali-kali Ditertibkan
Indonesia
Dishub DKI Gelar Operasi Gabungan Skala Besar, Angkut 11 Jukir Liar
Petugas melakukan pengawasan secara rutin untuk mencegah pelanggaran kembali terjadi.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dishub DKI Gelar Operasi Gabungan Skala Besar, Angkut 11 Jukir Liar
Indonesia
Pemprov DKI Perangi Parkir Liar, 600 Personel Gabungan Turun Tertibkan 15 Titik Prioritas
Pemprov DKI Jakarta menggelar operasi gabungan penertiban parkir liar dan jukir liar. Operasi menyasar 15 titik prioritas di lima wilayah Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Pemprov DKI Perangi Parkir Liar, 600 Personel Gabungan Turun Tertibkan 15 Titik Prioritas
Indonesia
Pemprov DKI Tertibkan Jukir Liar di Kawasan Blok M, 13 Orang Dibina
Para jukir liar dibawa menggunakan kendaraan Dinas Sosial untuk menjalani pembinaan lebih lanjut.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
Pemprov DKI Tertibkan Jukir Liar di Kawasan Blok M, 13 Orang Dibina
Bagikan