DPRD Geram Pemprov DKI Bakal Izinkan PKL Berjualan di Atas Trotoar

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 31 Januari 2020
DPRD Geram Pemprov DKI Bakal Izinkan PKL Berjualan di Atas Trotoar

Warga berjalan melewati akses pejalan kaki di kawasan Bundara HI, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2019). (FOTO: Antara/Akbar Nugroho Gumay/ama)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta menyoroti rencana Pemprov DKI yang berencana memberikan ruang kepada pedagang kaki lima (PKL) berjualan di atas trotoar sepanjang Jalan Kramat Raya hingga Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat. Kebijakan itu kabarnya bakal dipayungi peraturan gubernur (pergub).

DPRD DKI pun meminta Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah, dan Perdagangan (KUKMP) untuk mengkaji lokasi yang tepat dan layak bagi para PKL.

Baca Juga:

Pemprov DKI Jakarta Susun Pergub Perbolehkan PKL Jualan di Trotoar

Sekretaris Komisi B DPRD DKI Pandapotan Sinaga menilai kebijakan tersebut tidak tepat. Selain bukan peruntukannya, ia menyebut trotoar bukan lokasi yang layak buat para PKL.

"Lebih baik cari lahan yang tepat, kita juga memiliki banyak pasar, karena itu juga kita minta pasar-pasar yang ada direvitalisasi agar lebih nyaman. Kita sangat mendukung PKL dan UKM, tapi tolong ditata di tempat yang layak, jangan di trotoar," papar Pandapotan di Jakarta, Jumat (30/1).

Suasana pedagang kaki lima yang menjajakan barang dagangannya di trotoar dan badan jalan. (ANTARA/Livia Kristianti)
Suasana pedagang kaki lima yang menjajakan barang dagangannya di trotoar dan badan jalan. (ANTARA/Livia Kristianti)

Pandapotan juga menjelaskan bahwa alasan Pemprov DKI merevitalisasi trotoar adalah untuk memberi rasa nyaman kepada pejalan kaki dan tidak pernah membahas penempatan UKM atau PKL di sana.

“Kalau memang UKM dan PKL mau ditempatkan di trotoar, harusnya dalam pembahasan itu diberi tahu biar kita pertimbangin juga. Takutnya nanti fungsi awal trotoar yang harusnya untuk pejalan kaki jadi berubah total," jelasnya.

Sementara itu, anggota Komisi B DPRD DKI Eneng Malianasari tak yakin pemprov dapat menata para PKL dengan baik ketika diizinkan berjualan di atas trotoar. Meskipun pemprov sempat menjelaskan bahwa pemberian izin berjualan hanya diperbolehkan di trotoar yang lebar dan dibatasi pada jam operasional tertentu saja.

Baca Juga:

PSI Soroti Kebijakan Pemprov DKI Legalkan PKL Jualan di Trotoar

"Kalaupun nanti ada pengaturannya, saya pesimistis pelaksanaannya bisa optimal. Selama ini kan trotoar yang ada PKL selalu terlihat semrawut. Ini menunjukkan walaupun ada pengaturan apa pun akan sulit menertibkan PKL," ungkapnya.

Ia menjelaskan, kritiknya tersebut bukan karena tak mendukung pengembangan usaha kecil. Justru sebaliknya, usaha kecil harus terus didorong dan difasilitasi sebagai aktivitas ekonomi rakyat.

"Justru rencana ini justru bisa berpotensi menyulitkan pelaku PKL sendiri. Sebab, ada klausul dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan, pasal 274 dan 275, yang memberi ancaman pidana dan sanksi kepada pihak yang menggunakan trotoar untuk keperluan pribadi sehingga menganggu pejalan kaki," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

DPRD Salahkan Pemprov DKI Izinkan PKL Jualan di Trotoar Kramat Raya

#Dishub DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia vs Singapura di GBK, Cek Rute Alternatif dan Lokasi Parkir yang Disiapkan
Dishub DKI menyiagakan 80 petugas dan 10 kantong parkir saat Indonesia vs Singapura di GBK. Simak rute alternatif dan kapasitas parkirnya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Indonesia vs Singapura di GBK, Cek Rute Alternatif dan Lokasi Parkir yang Disiapkan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Aturan Baru, Tarif Parkir di Jakarta Rp 60 Ribu Per Jam
Beredar unggahan yang menyebut tarif parkir mobil di Jakarta kini menjadi Rp 60 ribu per jam. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Aturan Baru, Tarif Parkir di Jakarta Rp 60 Ribu Per Jam
Indonesia
Kadishub DKI Jakarta Minta Maaf Tarif Parkir Naik Rp 60 Ribu Bikin Gaduh
Diketahui, tarif parkir di Jakarta diusulkan mengalami penyesuaian.
Dwi Astarini - Kamis, 03 September 2026
Kadishub DKI Jakarta Minta Maaf Tarif Parkir Naik Rp 60 Ribu Bikin Gaduh
Indonesia
HUT RI ke-81 di Istana 17 Agustus, Ada 21 Lokasi Parkir dan Tarif Transportasi Rp 8
HUT RI ke-81 di Istana Negara pada 17 Agustus 2026 didukung 21 lokasi parkir dengan 20.578 SRP serta tarif Transjakarta, MRT, dan LRT Rp 8.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
HUT RI ke-81 di Istana 17 Agustus, Ada 21 Lokasi Parkir dan Tarif Transportasi Rp 8
Indonesia
Rekayasa Lalu Lintas HUT RI ke-81 di Jakarta 17 Agustus 2026, Ini Rute Alternatifnya
Dishub DKI menyiapkan rekayasa lalu lintas saat HUT RI ke-81 pada 17 Agustus 2026. Simak jadwal pengalihan dan rute alternatif di Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Rekayasa Lalu Lintas HUT RI ke-81 di Jakarta 17 Agustus 2026, Ini Rute Alternatifnya
Indonesia
CFD Bundaran HI 9 Agustus: Dishub DKI Luncurkan Call Center, Pelopor Kita Jakarta, dan Rute Baru Transjakarta
Dishub DKI meluncurkan Call Center 1500813, Pelopor Kita Jakarta, dan rute Transjakarta HBKB Ancol saat CFD Bundaran HI 9 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
CFD Bundaran HI 9 Agustus: Dishub DKI Luncurkan Call Center, Pelopor Kita Jakarta, dan Rute Baru Transjakarta
Indonesia
Tarif TransBandara Blok M–Bandara Soekarno-Hatta Jadi Rp 15.000 Mulai 1 September 2026
Pemprov DKI Jakarta menetapkan tarif TransBandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp 15.000 mulai 1 September 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Tarif TransBandara Blok M–Bandara Soekarno-Hatta Jadi Rp 15.000 Mulai 1 September 2026
Indonesia
Kritik Sopir Penabrak JPO Tendean Terbukti Sahih, Dishub DKI Janjikan Rambu Batas Tinggi
Batas ketinggian kendaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu maksimal 4.200 mm (4,2 meter).
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Juli 2026
Kritik Sopir Penabrak JPO Tendean Terbukti Sahih, Dishub DKI Janjikan Rambu Batas Tinggi
Indonesia
Dishub DKI Sediakan Selter di Perkantoran Jakarta bagi Pengemudi Ojol
Salah satu fasilitas yang telah tersedia berada di Terminal Terpadu Pulo Gebang sebagai selter bagi pengemudi.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
Dishub DKI Sediakan Selter di Perkantoran Jakarta bagi Pengemudi Ojol
Indonesia
Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Ditertibkan, Dishub Tindak Puluhan Kendaraan
Dishub Jakarta Selatan menertibkan parkir liar di Jalan Senopati dan Gunawarman, Kebayoran Baru.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Ditertibkan, Dishub Tindak Puluhan Kendaraan
Bagikan