DPRD Salahkan Pemprov DKI Izinkan PKL Jualan di Trotoar Kramat Raya

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 16 Januari 2020
DPRD Salahkan Pemprov DKI Izinkan PKL Jualan di Trotoar Kramat Raya

Dinas Bina Marga DKI tengah melakukan pengerjaan revitalisasi trotoar di Jalan Cikini dan Jalan Kramat, Jakarta Pusat. Foto: MP/Asropih

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI merevisi kebijakan memperbolehkan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di trotoar Jalan Kramat Raya sampai Salemba Raya, Jakarta Pusat.

“Bukan tidak setuju dengan PKL, tapi dalam persoalan ini porsi tempatnya saja yang salah. Saya akan minta Walikota cari lahan kosong untuk penempatan PKL,” kata Anggota komisi D DPRD DKI Jakarta Panji Virgianto, mengkritik kebijakan Pemprov, Kamis (16/1)

Menurut Panji, sudah seharusnya trotoar di lokasi tersebut dikembalikan sesuai fungsinya. Apalagi, trotoar di Kramat hingga Salemba Raya merupakan hasil revitalisasi yang baru saja dilaksanakan Pemprov DKI.

Baca Juga:

Revitalisasi Trotoar Cikini-Kramat Habiskan Rp75 M, Intip Hasilnya!

Panji mengkhawatirkan jika ada PKL yang berjualan di atas trotoar, akan membuat pejalan kaki merasa terganggu dan dapat merusak serta membuat kotor trotoar yang sudah menelan anggaran cukup besar yakni Rp75 miliar khusus di jalan Cikini dan Kramat sepanjang 10 kilometer.

"Awal tujuan pelebaran trotoar untuk pejalan kaki, ya harus dikembalikan ke porsi awalnya. Apalagi waktu paparan revitalisasi trotoar, disebutkan tujuan utama untuk membuat nyaman pejalan kaki dan memindahkan pola berkendara masyarakat ke transportasi umum," sindir dia.

Para pedagang kaki lima menjajakan dagangannya di trotoar Pasar Senen, Jakarta Pusat
Suasana pedagang kaki lima yang menjajakan barang dagangannya di trotoar dan badan jalan. (ANTARA/Livia Kristianti)

Sebelumnya Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengatakan, sekitar bulan Maret 2020 pedagang nasi sudah boleh mulai berjualan di trotoar Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat.

Wakil Wali Kota Jakpus, Irwandi mengatakan, saat ini pihak Pemkot dan sponsor tengah mempersiapkan desain pedagang nasi kapau yang nantinya berjualan di atas trotoar. "Kami targetkan pada Maret pedagang sudah bisa pindah jualan (di trotoar)," ujar Irwandi di Jakarta, Jumat (10/1) lalu.

Padahal, fungsi trotoar untuk pejalan kaki telah diatur dalam Pasal 131 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU menyebutkan pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.

Bahkan dalam Pasal 274 ayat 2 tertulis sanksi bagi setiap orang yang melakukan perbuatan atau mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan, akan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Tak hanya itu, adapula peraturan lain mengenai trotoar yakni Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan. Berdasarkan Pasal 34 ayat 4 disebutkan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. (Asp)

Baca Juga:

Pengamat Pesimistis PKL Ikuti Aturan Anies Bila Berjualan di Trotoar

#PKL
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gubernur Pramono Perintahkan Satpol PP Tertibkan PKL dan Ojol yang Ganggu Ketertiban
Kebijakan ini untuk memberikan keadilan terhadap hak masyarakat dalam menggunakan ruang publik.
Dwi Astarini - Selasa, 24 Februari 2026
Gubernur Pramono Perintahkan Satpol PP Tertibkan PKL dan Ojol yang Ganggu Ketertiban
Indonesia
Legislator Desak Pemprov DKI Tertibkan PKL yang Dagang di Atas Trotoar
Kalau untuk trotoar jangan lah, karena kalau kita kasih satu kesempatan nanti makin banyak
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 Juli 2024
Legislator Desak Pemprov DKI Tertibkan PKL yang Dagang di Atas Trotoar
Indonesia
Satpol PP DKI Jakarta Beri Peringatan 12 PKL yang Jualan di Atas Trotoar
Satpol PP DKI Jakarta peringatkan PKL yang berjualan di atas trotoar. Hal itu dilakukan saat menggelar giat Bulan Tertib Trotoar (BTT) sejak Maret 2024.
Soffi Amira - Kamis, 30 Mei 2024
Satpol PP DKI Jakarta Beri Peringatan 12 PKL yang Jualan di Atas Trotoar
Indonesia
Piala Dunia U-17 Tuntas, Ratusan PKL Manahan Diperbolehkan Kembali Jualan
Kota Solo sukses menjadi salah satu penyelenggaran Piala Dunia U-17 2023.
Zulfikar Sy - Selasa, 05 Desember 2023
Piala Dunia U-17 Tuntas, Ratusan PKL Manahan Diperbolehkan Kembali Jualan
Indonesia
Ratusan PKL Kawasan Tegalega Bandung Direlokasi
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat tengah melakukan penataan kawasan Tegalega.
Zulfikar Sy - Rabu, 18 Oktober 2023
Ratusan PKL Kawasan Tegalega Bandung Direlokasi
Bagikan