Pemprov DKI Jakarta Susun Pergub Perbolehkan PKL Jualan di Trotoar


Ilustrasi pedagang kaki lima. Foto: Net
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun dan mengkaji Peraturan Gubernur (Pergub) baru mengenai menata kawasan pedestrian di Jakarta. Nantinya, dalam pergub itu memperbolehkan Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di Trotoar.
Kepada Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan dalam pergub itu dipastikan PKL nantinya tak akan menggangu para pejalan kaki.
Baca Juga
"Ya intinya pokoknya kita lagi susun, dikaji. Kalau nanti keluar, nanti bisa dilihat. Yang penting intinya tidak mengganggu pejalan kaki. Hak pejalan kaki tetap nomor satu, ini hanya sebagai pelengkap, melengkapi," kata Hari saat dikonfirmasi, Jumat (17/1).
Hari juga menambahkan bahwa Pergub baru tersebut diatur sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) no 3 tahun 2013 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

Pada Pasal 13 Ayat (2) Permen PUPR, pemanfaatan prasarana jaringan pejalan kaki hanya diperkenankan untuk pemanfaatan fungsi sosial dan ekologis yang berupa aktivitas bersepeda, interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal, aktivitas pameran di ruang terbuka, jalur hijau, dan sarana pejalan kaki.
Baca Juga
Berdasarkan Permen PUPR, Hari menambahkan PKL yang nantinya mendapat jatah lapak tidak boleh berdagang secara permanen. Dagangannya mesti bisa dipindahkan. Kemudian, mereka juga dibatasi waktu dalam berjualan, tidak boleh seharian.
Tapi, Hari menegaskan, PKL yang mengganggu pejalan kaki tak diperbolehlan berjualan di trotoar.
"kemudian diperkuat nanti titik lokasi per wilayah. Nanti ada peraturan walikota. Peraturan Wali Kota itu untuk penetapan PKL itu, harus mendapatkan rekomendasi dari dinas bina marga. Kalau mengganggu ya tidak boleh," katanya
Hari menuturkan, kehadiran PKL tersebut bakal disusun sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) sehingga kehadirannya tak membuat trotoar menjadi kumuh.
Baca Juga
"Jadi tidak mudah PKL rusuh, enggak. Jadi PKL yang ramah lingkungan, ga boleh bakar-membakar, barangkali kompornya kompor listrik, ga ada cuci-mencuci. Tapi PKL itu bisa melengkapi pejalan kaki. Contoh, di Thamrin Sudirman. Orang lagi jalan, haus, ada take away, mungkin di situ ada kopi atau teh, tapi yang take away. Kemudian, tidak yang kumuh. Mungkin ada roti, cake atau apa," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Dinas Bina Marga Diminta Tingkatkan Aksesibilitas Trotoar Bagi Penyandang Disabilitas

Legislator Desak Pemprov DKI Tertibkan PKL yang Dagang di Atas Trotoar

Satpol PP DKI Jakarta Beri Peringatan 12 PKL yang Jualan di Atas Trotoar

Pelanggaran Paling Banyak di Trotoar Jakarta

Piala Dunia U-17 Tuntas, Ratusan PKL Manahan Diperbolehkan Kembali Jualan

Ratusan PKL Kawasan Tegalega Bandung Direlokasi

Pj Heru Izinkan Kembali UMKM Berjualan di CFD

Pemkot Bandung Bakal Tata 674 PKL di Kawasan Tegallega
PKL Solo Zoo Halangi Pembongkaran, Gibran: Diajak Duduk Bareng Tidak Datang

Kowarteg, Pedagang Pasar dan PKL Se-DKI Jakarta Suarakan Ganjar Capres 2024
