DPRD DKI Tetapkan 35 Propemperda di Tahun 2023

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 30 November 2022
DPRD DKI Tetapkan 35 Propemperda di Tahun 2023

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Pantas Nainggolan. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta resmi menetapkan 35 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada 2023.

"Selanjutnya, Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023 akan dituangkan ke dalam Keputusan DPRD DKI Jakarta," kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa.

Baca Juga:

DPRD DKI Sepakati Rancangan APBD DKI 2023 Rp 83,7 Triliun

Pada kesempatan yang sama, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Pantas Nainggolan mengatakan penyusunan Propemperda telah diselenggarakan berbagai rapat kerja dengan tiap fraksi, tiap komisi, eksekutif dan juga perwakilan kelompok masyarakat guna menerima usulan Raperda yang akan dimuat pada Propemperda 2023.

"Selanjutnya usulan Raperda tersebut dibahas oleh Bapemperda bersama Eksekutif dengan mempertimbangkan prioritas berdasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan aspirasi masyarakat daerah," tuturnya.

Pantas memastikan penetapan Propemperda 2023 juga sebagai upaya DPRD untuk mendorong kemajuan Kota Jakarta khususnya dalam sudut pandang regulasi yang selaras dengan norma hukum yang berlaku sebagai pondasi utama.

Setidaknya, ditetapkan tiga Raperda Kumulatif Terbuka di antaranya adalah Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

Kemudian terdapat tujuh Raperda yang sedang dibahas pada 2022 namun belum selesai, antara lain Raperda tentang Jaringan Utilitas, Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, Rencana Induk Transportasi Jakarta, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang PT Jakarta Propertindo (Perseroda), Perubahan Bentuk Hukum PT Penjaminan Kredit Daerah (Perseroda), dan Perubahan Bentuk Hukum PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda).

Selanjutnya, terdapat 25 Raperda yang berdasarkan amanat dan perundang undangan masing-masing, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara, Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dan Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.

Baca Juga:

Pemprov dan DPRD DKI Tetapkan APBD 2023 Rp 82,5 Triliun

Kemudian Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan, Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Provinsi DKI Jakarta, dan Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang PT Mass Rapid Transit Jakarta (Perseroan Daerah).

Lalu, Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT TransJakarta, Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroda), Kawasan Tanpa Rokok, Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan, Penyelenggaraan Sistem Pangan, Pengelolaan Air Limbah Domestik, Pengelolaan Air Minum, dan Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Kemudian, Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga, Kemudahan Berusaha, Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Daerah Ibukota Jakarta, Rencana Pembangunan Industri Provinsi DKI Jakarta 2023-2043, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022-2042, Rumah Susun, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Provinsi DKI Jakarta, Dana Abadi Pangan, dan Fasilitasi Pencegahan, Peredaran, Penanggulangan, dan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Pantas berharap seluruh Raperda yang telah masuk dalam Propemperda 2023 dapat dibahas bersama dengan sebaik-baiknya. Harapannya agar DPRD dan Pemprov DKI Jakarta dapat melahirkan Peraturan Daerah yang dapat dilaksanakan berkeadilan mengedepankan kepentingan umum memiliki kepastian hukum serta memberikan kemanfaatan.

Khususnya, mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat sehingga tujuan yang diinginkan dapat terwujud dan tidak ada hak-hak masyarakat terabaikan.

"Kepada pihak eksekutif yang telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah agar segera mempersiapkan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah serta data-data pendukung lainnya. Sehingga pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dapat berjalan dengan tepat waktu dan menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas, sebagaimana kita harapkan bersama," ungkapnya. (*)

Baca Juga:

Soal Karangan Bunga Jakpro, Ketua DPRD DKI akan Komunikasikan ke Pj DKI 1

#DPRD DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Pembukaan lahan baru memerlukan proses panjang, mulai dari pematangan lahan, pembangunan akses jalan, hingga perizinan lingkungan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 Oktober 2025
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Indonesia
Kenaikan Tarif Transjakarta Ibarat 'Pil Pahit' yang Wajib Ditelan Demi Bus Listrik dan Layanan Lebih Canggih
Warga harus tahu bahwa kenaikan ini bukan semata untuk meningkatkan pendapatan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 Oktober 2025
Kenaikan Tarif Transjakarta Ibarat 'Pil Pahit' yang Wajib Ditelan Demi Bus Listrik dan Layanan Lebih Canggih
Indonesia
Dana Transfer Daerah Dipangkas, Pemprov DKI Hanya Bisa Uji Coba 100 Sekolah Swasta Gratis Tahun Depan
Pemprov DKI hanya bisa menguji coba 100 sekolah swasta gratis tahun depan. Hal itu dikarenakan adanya pemotongan dana transfer daerah.
Soffi Amira - Jumat, 24 Oktober 2025
Dana Transfer Daerah Dipangkas, Pemprov DKI Hanya Bisa Uji Coba 100 Sekolah Swasta Gratis Tahun Depan
Indonesia
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas
Selain kenaikan pajak, masyarakat juga mengkhawatirkan bahwa pengurangan DBH akan berdampak pada pemotongan program subsidi dan Bantuan Sosial
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Oktober 2025
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas
Indonesia
Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet
William juga menyoroti rendahnya realisasi belanja lainnya berdasarkan data BPKD DKI
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Oktober 2025
Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet
Indonesia
DPRD DKI Minta BUMD Jakarta Jangan Manja Minta PMD Terus, Creative Financing Bisa Jadi Solusi Darurat Usai Anggaran Dikebiri Habis-habisan
Inovasi adalah keharusan bagi BUMD
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Oktober 2025
DPRD DKI Minta BUMD Jakarta Jangan Manja Minta PMD Terus, Creative Financing Bisa Jadi Solusi Darurat Usai Anggaran Dikebiri Habis-habisan
Indonesia
Anggaran DKI Jakarta Menciut Gara-Gara DBH Dipangkas, Banjir dan Jalan Rusak Warga Jakarta Terancam Diabaikan?
Memang ada beberapa pembangunan yang dirasa belum memungkinkan, sehingga dimundurkan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Oktober 2025
Anggaran DKI Jakarta Menciut Gara-Gara DBH Dipangkas, Banjir dan Jalan Rusak Warga Jakarta Terancam Diabaikan?
Indonesia
Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak
Penyediaan ruang merokok tersebut lebih diprioritaskan di area terbuka (outdoor), bukan di dalam ruangan (indoor smoking).
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak
Indonesia
DPRD DKI Desak Solusi Mikroplastik Air Hujan, ITF Sunter-Bantargebang Jadi Kunci
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menunjukkan perhatian besar terhadap isu pengelolaan sampah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
DPRD DKI Desak Solusi Mikroplastik Air Hujan, ITF Sunter-Bantargebang Jadi Kunci
Indonesia
RAPBD DKI 2026 Disesuaikan Jadi Rp 81,2 Triliun, Dana Bagi Hasil dari Pusat Turun Rp 15 Triliun
Ketua DPRD DKI Jakarta pastikan pengurangan anggaran tidak akan mempengaruhi layanan publik yang menyentuh masyarakat secara langsung.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
RAPBD DKI 2026 Disesuaikan Jadi Rp 81,2 Triliun, Dana Bagi Hasil dari Pusat Turun Rp 15 Triliun
Bagikan