DPR Usulkan UU Khusus Batas Wilayah, Cegah Sengketa Pulau Aceh-Sumut Terulang

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
Merahputih.com - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, mengusulkan agar penetapan batas wilayah daerah diatur melalui undang-undang (UU).
Hal ini bertujuan untuk mencegah sengketa wilayah yang kerap terjadi, seperti kasus empat pulau yang diperebutkan antara Aceh dan Sumatera Utara yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Menurut Irawan, batas wilayah bukan sekadar isu administratif, melainkan cerminan imajinasi kolektif bangsa dan daerah tentang sejarah, budaya, dan masa depan mereka.
"Ke depan, memang lebih memadai dari aspek konstitusional agar pengaturan mengenai batas wilayah diatur dan ditetapkan melalui undang-undang," ujar Irawan, Senin (16/6).
Baca juga:
Golkar Serahkan Keputusan Polemik 4 Pulau Aceh - Sumut ke Presiden Prabowo
Selain UU khusus, ia juga mendorong revisi sejumlah regulasi pemerintah terkait masalah ini. Irawan berpandangan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141 Tahun 2017 tentang pedoman penegasan batas wilayah, perlu disesuaikan.
"PP tentang penyelesaian sengketa wilayah dan Permendagri mengenai penetapan batas daerah harus kita dorong juga untuk direvisi guna mengantisipasi kasus seperti ini terjadi lagi di kemudian hari,” tambahnya.
Irawan juga menyoroti kontroversi di media sosial terkait sengketa empat pulau tersebut. Meskipun isu ini memicu perdebatan, ia menegaskan bahwa polemik ini tidak akan mengarah pada disintegrasi bangsa.
"Tidak akan ada disintegrasi. Kita sudah terikat perasaan sebagai suatu bangsa dari Sabang sampai Merauke," tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang akan mengambil alih penyelesaian sengketa empat pulau ini.
Baca juga:
Irawan berharap keterlibatan Presiden Prabowo dapat mempercepat penyelesaian masalah ini.
"Saya mengapresiasi keinginan politik tersebut karena akan membuat mekanisme penyelesaian lebih efektif dan lebih kredibel yang hasilnya dapat diterima oleh para pihak," katanya.
Menurutnya, tindakan Prabowo bukan berarti mengambil alih kewenangan Menteri Dalam Negeri, melainkan menunjukkan keinginan kuat untuk turun langsung mengatasi dan memutuskan persoalan sengketa pulau antara Aceh dan Sumatera Utara.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN

DPR Dorong Santri Turun Gunung Jadi Agen Ekonomi Inovatif, Enggak Boleh Hanya Dengar Khotbah

Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

DPR Dukung Instruksi Presiden soal Pupuk Berkualitas dan Terjangkau

Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak

Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit

Israel Langgar Gencatan Senjata, DPR Minta Pemerintah Indonesia Lantang Bersuara

DPR Sebut Swasembada Pangan Cuma Omong Kosong Tanpa Hal Ini

PSSI Pecat Patrick Kluivert, DPR Minta Cari Pelatih yang Punya Visi Jangka Panjang

Nyawa Angga Melayang Buntut Bullying Ganas di Grobogan, Polisi Diminta Profesional dan Transparan
