DPR Usulkan UU Khusus Batas Wilayah, Cegah Sengketa Pulau Aceh-Sumut Terulang

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
Merahputih.com - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, mengusulkan agar penetapan batas wilayah daerah diatur melalui undang-undang (UU).
Hal ini bertujuan untuk mencegah sengketa wilayah yang kerap terjadi, seperti kasus empat pulau yang diperebutkan antara Aceh dan Sumatera Utara yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Menurut Irawan, batas wilayah bukan sekadar isu administratif, melainkan cerminan imajinasi kolektif bangsa dan daerah tentang sejarah, budaya, dan masa depan mereka.
"Ke depan, memang lebih memadai dari aspek konstitusional agar pengaturan mengenai batas wilayah diatur dan ditetapkan melalui undang-undang," ujar Irawan, Senin (16/6).
Baca juga:
Golkar Serahkan Keputusan Polemik 4 Pulau Aceh - Sumut ke Presiden Prabowo
Selain UU khusus, ia juga mendorong revisi sejumlah regulasi pemerintah terkait masalah ini. Irawan berpandangan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141 Tahun 2017 tentang pedoman penegasan batas wilayah, perlu disesuaikan.
"PP tentang penyelesaian sengketa wilayah dan Permendagri mengenai penetapan batas daerah harus kita dorong juga untuk direvisi guna mengantisipasi kasus seperti ini terjadi lagi di kemudian hari,” tambahnya.
Irawan juga menyoroti kontroversi di media sosial terkait sengketa empat pulau tersebut. Meskipun isu ini memicu perdebatan, ia menegaskan bahwa polemik ini tidak akan mengarah pada disintegrasi bangsa.
"Tidak akan ada disintegrasi. Kita sudah terikat perasaan sebagai suatu bangsa dari Sabang sampai Merauke," tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang akan mengambil alih penyelesaian sengketa empat pulau ini.
Baca juga:
Irawan berharap keterlibatan Presiden Prabowo dapat mempercepat penyelesaian masalah ini.
"Saya mengapresiasi keinginan politik tersebut karena akan membuat mekanisme penyelesaian lebih efektif dan lebih kredibel yang hasilnya dapat diterima oleh para pihak," katanya.
Menurutnya, tindakan Prabowo bukan berarti mengambil alih kewenangan Menteri Dalam Negeri, melainkan menunjukkan keinginan kuat untuk turun langsung mengatasi dan memutuskan persoalan sengketa pulau antara Aceh dan Sumatera Utara.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Gaji DPR RI 2025 Usai Pemangkasan: Berapa Take Home Pay-nya Sekarang?

Aktivis Sebut Penonaktifan 5 Anggota DPR RI Bodohi Rakyat, Gaji Tetap Diterima

DPR Soroti Ketergantungan Impor Minyak dan Pangan, Pemerintah Diminta Segera Panggil Produsen untuk Pastikan Komitmen Ketersediaan dan Harga yang Terjangkau

Legislator Tekankan Tiga Prioritas Utama dalam Pendidikan Nasional: Kesejahteraan Guru, Akses Merata, dan Sarana Prasarana Memadai

Puan Maharani Kumpulkan Pimpinan Fraksi Partai, Bahas Transformasi DPR

DPR Dorong Pemerintah Libatkan Peternak Kecil dalam Program Sapi Merah Putih

RUU Perampasan Aset Masih Usulan Pemerintah, DPR Pertimbangkan untuk Ambil Alih

DPR Buka Peluang Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset dari Pemerintah

Stok Melimpah Namun Harga Melambung Jadi Pertanda Masalah Serius, Pemerintah Diminta Waspadai Spekulasi dan Kartel Beras

RUU PPRT akan Perkuat Peran P3RT sebagai Penjamin Keamanan dan Keterampilan Pekerja Rumat Tangga
