DPR Tekankan Kualitas Hukum Diukur dari Pelaksanaan, Bukan Jumlah Aturan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
DPR Tekankan Kualitas Hukum Diukur dari Pelaksanaan, Bukan Jumlah Aturan

Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto (DPR RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menggarisbawahi pentingnya konsistensi penerapan hukum dan perubahan budaya hukum di Indonesia.

Ia menilai bahwa kualitas hukum sejati tidak hanya diukur dari banyaknya regulasi yang diciptakan, melainkan dari sejauh mana aturan-aturan tersebut dapat dilaksanakan dengan efektif di lapangan.

“Peraturan kita hebat-hebat, tapi penerapannya sering kali kacau. Banyak aturan yang melarang, tapi tidak menyediakan solusi. Misalnya, dilarang buang sampah di sini, tapi tempat sampahnya tidak ada. Akhirnya orang buang sampah di pinggir jalan,” ujar Rikwanto dalam keterangannya, Kamis (9/10).

Baca juga:

DPR Desak Perlindungan Hukum dan Jaminan Kesejahteraan yang Mendesak Bagi Anggota Polri dalam Pembahasan RUU KUHAP

Rikwanto melihat bahwa lemahnya penegakan hukum di tingkat operasional sering kali memicu pembiaran berulang hingga akhirnya menjadi sebuah kebiasaan.

“Kalau pembiaran seperti itu dibiarkan, lama-lama menjadi budaya. Ini yang harus dibenahi. Penegakan hukum tidak boleh sekadar formalitas, tapi harus menjadi kebiasaan yang hidup di tengah masyarakat," jelas dia.

Terkait pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), Rikwanto menjelaskan bahwa revisi tersebut bersemangat utama pada perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan kepastian hukum. Ia menyatakan revisi KUHAP bertujuan memberikan batas waktu yang jelas bagi aparat penegak hukum dalam proses penyidikan dan penuntutan, guna mencegah kasus berlarut-larut tanpa kejelasan.

Menurutnya, tidak seharusnya seseorang berstatus tersangka dalam waktu yang terlalu lama tanpa kepastian. Praktik tersebut dinilai sebagai 'pembunuhan karakter'. Oleh karena itu, revisi KUHAP ini berfokus pada keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dengan perlindungan hak-hak warga negara.

Lebih lanjut, Rikwanto juga menyoroti kebutuhan penerapan sistem hukum berbasis kinerja yang lebih terukur dalam lembaga penegak hukum. Aparat diharapkan tidak hanya bekerja berdasarkan formalitas aturan, tetapi juga berdasarkan pencapaian hasil yang konkret dan bermanfaat bagi masyarakat.

Baca juga:

DPR Belum Bawa RUU KUHAP ke Rapat Paripurna Buat Disetujui

Pada kesempatan yang sama, Rikwanto memberi masukan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara agar menentukan target capaian yang jelas dalam pemberantasan narkotika, mulai dari kondisi awal, upaya, hingga hasil akhir yang transparan, agar masyarakat dapat mengevaluasi kemajuan yang dicapai.

Ia juga mendorong penguatan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sebagai alternatif penyelesaian perkara yang cepat, murah, dan dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. Rikwanto mencontohkan praktik di Inggris yang melibatkan mediator dari tokoh masyarakat atau agama.

“Pendekatan seperti ini bisa menjadi alternatif penyelesaian masalah hukum yang lebih efektif dan manusiawi," tutup dia.

#RUU KUHAP #Revisi KUHAP #DPR #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
28 Perusahaan Tambang Nakal Kena Denda Triliunan, DPR Minta Uangnya Langsung Balik ke Rakyat Terdampak
Namun, keberanian itu harus dibarengi dengan transparansi alokasi dana denda agar tidak terjadi penyimpangan di kemudian hari
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 37 menit lalu
28 Perusahaan Tambang Nakal Kena Denda Triliunan, DPR Minta Uangnya Langsung Balik ke Rakyat Terdampak
Indonesia
Gugatan UU Haji Memanas di MK, PKB Tegaskan Kuota Tambahan Bukan Milik Pemerintah Sepihak
Langkah revisi ini juga menjadi jawaban atas berbagai catatan merah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata kelola haji pada tahun-tahun sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Gugatan UU Haji Memanas di MK, PKB Tegaskan Kuota Tambahan Bukan Milik Pemerintah Sepihak
Indonesia
I Wayan Sudirta Gantikan TB Hasanuddin Jadi Wakil Ketua MKD DPR RI
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melakukan pergantian pimpinan.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
I Wayan Sudirta Gantikan TB Hasanuddin Jadi Wakil Ketua MKD DPR RI
Indonesia
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Delapan poin yang telah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersifat mengikat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Indonesia
Gubernur BI Baru Jadi Sorotan, Legislator Minta Publik dan Pelaku Pasar Hentikan Spekulasi Jangka Pendek
Selain fokus pada kebijakan internal, DPR RI menyoroti pentingnya sinkronisasi antara kebijakan moneter yang dijalankan BI
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Gubernur BI Baru Jadi Sorotan, Legislator Minta Publik dan Pelaku Pasar Hentikan Spekulasi Jangka Pendek
Indonesia
DPR Serahkan Pergantian Wamenkeu Thomas Djiwandono kepada Presiden
DPR tidak dalam posisi mencampuri kewenangan eksekutif terkait dengan susunan kabinet.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
DPR Serahkan Pergantian Wamenkeu Thomas Djiwandono kepada Presiden
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Sahkan Adies Kadir Calon Hakim Mahkamah Konstitusi Usulan DPR
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal berfoto bersama Saan Mustopa dan Calon Hakim MK usulan DPR, Adies Kadir di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 27 Januari 2026
Rapat Paripurna DPR Sahkan Adies Kadir Calon Hakim Mahkamah Konstitusi Usulan DPR
Indonesia
Gantikan Adies Kadir, Sari Yuliati Ditetapkan Jadi Wakil Ketua DPR RI
DPR RI resmi mengesahkan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI menggantikan Adies Kadir dalam Rapat Paripurna, Selasa (27/1).
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Gantikan Adies Kadir, Sari Yuliati Ditetapkan Jadi Wakil Ketua DPR RI
Berita Foto
Pengucapan Sumpah Jabatan Sari Yuliati Sebagai Wakil Ketua DPR Gantikan Adies Kadir
Anggota DPR Sari Yuliati mengucap sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua DPR periode 2024-2029 di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 27 Januari 2026
Pengucapan Sumpah Jabatan Sari Yuliati Sebagai Wakil Ketua DPR Gantikan Adies Kadir
Indonesia
Rapat Paripurna DPR Setujui Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi
DPR RI menyetujui Adies Kadir sebagai hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi menggantikan Arief Hidayat yang pensiun Februari 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi
Bagikan