DPR Siap Kawal Kasasi JPU di Kasus Ronald Tannur
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
MerahPutih.com - Putusan bebas Ronald Tannur menuai kontroversi. Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman pun sampai prihatin atas putusan vonis bebas terdakwa pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29) itu.
"Kami sangat prihatin sekali dengan vonis bebas terhadap saudara Ronald Tannur," ujar Habiburokhman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/7).
Menurut Habiburokhman, seharusnya hakim Pengadilan Negeri Surabaya menerapkan prinsip kesengajaan dengan sadar kemungkinan atau dolus eventualis atas perbuatan Ronald Tannur.
Baca juga:
Menurut dia, meskipun tak berniat membunuh orang, tetapi Ronald Tannur sadar akan kemungkinan perbuatan menyebabkan kematian orang lain.
"Walaupun yang bersangkutan tidak berniat membunuh, tetapi seharusnya sadar kalau kemungkinan perbuatannya membuat korban bisa meninggal dunia," jelas politikus Gerindra itu.
Habiburokhman juga memastikan DPR akan mengawal proses banding tersebut. Habiburokhman pun meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.
"Saya sangat berharap jaksa melakukan banding terhadap kasus ini dan kita sama-sama kawal pengadilan tingkat banding, agar korban almarhumah bisa mendapatkan keadilan," pungkas Habiburokhman.
Baca juga:
Ronald Tannur Bebas, Pengacara Korban: Susah Cari Keadilan di Indonesia
Diketahui, terdakwa Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7). Terdakwa dinyatakan tidak bersalah atas sangkaan pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP atau pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Hakim menimbang bahwa Ronald tidak melakukan penganiayaan yang menjadi penyebab meninggalnya korban, melainkan karena minuman keras. Meskipun, diakui adanya luka di bagian hati korban.
Ronald didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera di kawasan Lenmarc Mal di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, 4 Oktober 2023. Dini juga terlindas oleh mobil Ronald saat bersandar di luar pintu berdasar hasil rekonstruksi. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
2 Syarikah Ditunjuk Urus Haji 2026, DPR Ingin Pastikan Komitmen Pelayanan Terbaik
Air Hujan Tercemar Mikroplastik, Komisi XII DPR Minta Pemerintah Perkuat Pengendalian Polusi
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Apa Saja yang Dibahas?
MKD DPR Tindak Lanjuti Perkara Ahmad Sahroni CS
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
MKD DPR Gelar Sidang Etika Ahmad Sahroni dkk Hari Ini
DPR Tegaskan Tumpukan Beras Bulog 3,8 Juta Ton Seharusnya Cukup untuk Tameng Subsidi, Bukan Jadi Alasan Cabut Izin Pedagang
Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis
DPR INgatkan Revisi UU ASN Harus Komprehensif, Bukan Cuma Soal Pengawas Tapi Juga Kepastian Status Honorer