DPR Siap Kawal Kasasi JPU di Kasus Ronald Tannur

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 25 Juli 2024
DPR Siap Kawal Kasasi JPU di Kasus Ronald Tannur

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Putusan bebas Ronald Tannur menuai kontroversi. Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman pun sampai prihatin atas putusan vonis bebas terdakwa pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29) itu.

"Kami sangat prihatin sekali dengan vonis bebas terhadap saudara Ronald Tannur," ujar Habiburokhman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/7).

Menurut Habiburokhman, seharusnya hakim Pengadilan Negeri Surabaya menerapkan prinsip kesengajaan dengan sadar kemungkinan atau dolus eventualis atas perbuatan Ronald Tannur.

Baca juga:

Kejati Jatim Segera Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

Menurut dia, meskipun tak berniat membunuh orang, tetapi Ronald Tannur sadar akan kemungkinan perbuatan menyebabkan kematian orang lain.

"Walaupun yang bersangkutan tidak berniat membunuh, tetapi seharusnya sadar kalau kemungkinan perbuatannya membuat korban bisa meninggal dunia," jelas politikus Gerindra itu.

Habiburokhman juga memastikan DPR akan mengawal proses banding tersebut. Habiburokhman pun meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.

"Saya sangat berharap jaksa melakukan banding terhadap kasus ini dan kita sama-sama kawal pengadilan tingkat banding, agar korban almarhumah bisa mendapatkan keadilan," pungkas Habiburokhman.

Baca juga:

Ronald Tannur Bebas, Pengacara Korban: Susah Cari Keadilan di Indonesia

Diketahui, terdakwa Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7). Terdakwa dinyatakan tidak bersalah atas sangkaan pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP atau pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Hakim menimbang bahwa Ronald tidak melakukan penganiayaan yang menjadi penyebab meninggalnya korban, melainkan karena minuman keras. Meskipun, diakui adanya luka di bagian hati korban.

Ronald didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera di kawasan Lenmarc Mal di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, 4 Oktober 2023. Dini juga terlindas oleh mobil Ronald saat bersandar di luar pintu berdasar hasil rekonstruksi. (Knu)

#Ronald Tannur #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
2 Syarikah Ditunjuk Urus Haji 2026, DPR Ingin Pastikan Komitmen Pelayanan Terbaik
2 perusahaan penyedia layanan haji (syarikah) yang ditunjuk yakni Rakeen Mashariq Al Mutayizah Company for Pilgrim Service dan Albait Guest.
Frengky Aruan - Sabtu, 01 November 2025
2 Syarikah Ditunjuk Urus Haji 2026, DPR Ingin Pastikan Komitmen Pelayanan Terbaik
Indonesia
Air Hujan Tercemar Mikroplastik, Komisi XII DPR Minta Pemerintah Perkuat Pengendalian Polusi
Anggota Komisi XIII DPR, Ratna Juwita Sari, meminta pemerintah untuk memperkuat pengendalian polusi.
Soffi Amira - Jumat, 31 Oktober 2025
Air Hujan Tercemar Mikroplastik, Komisi XII DPR Minta Pemerintah Perkuat Pengendalian Polusi
Indonesia
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
Perusahaan besar dengan omzet miliaran rupiah semestinya mampu memberi upah lebih baik.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
Indonesia
Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Apa Saja yang Dibahas?
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menerima kunjungan tokoh ulama Abu Bakar Ba'asyir, Kamis (30/10).
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Apa Saja yang Dibahas?
Indonesia
MKD DPR Tindak Lanjuti Perkara Ahmad Sahroni CS
Keputusan itu diambil lewat rapat internal tertutup, Rabu (29/10).
Dwi Astarini - Kamis, 30 Oktober 2025
MKD DPR Tindak Lanjuti Perkara Ahmad Sahroni CS
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
MKD DPR Gelar Sidang Etika Ahmad Sahroni dkk Hari Ini
Sidang awal ini digelar pada masa reses DPR untuk memastikan proses pemeriksaan dapat berjalan sesuai jadwal dan tidak tertunda.
Dwi Astarini - Rabu, 29 Oktober 2025
MKD DPR Gelar Sidang Etika Ahmad Sahroni dkk Hari Ini
Indonesia
DPR Tegaskan Tumpukan Beras Bulog 3,8 Juta Ton Seharusnya Cukup untuk Tameng Subsidi, Bukan Jadi Alasan Cabut Izin Pedagang
Jika harga pasar naik, pemerintah punya instrumen sangat lengkap untuk menstabilkannya kembali
Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 Oktober 2025
DPR Tegaskan Tumpukan Beras Bulog 3,8 Juta Ton Seharusnya Cukup untuk Tameng Subsidi, Bukan Jadi Alasan Cabut Izin Pedagang
Indonesia
Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis
Komisi VIII meminta pemerintah memastikan dua syarikah penyedia layanan haji yang ditunjuk memperbaiki kinerja dan menyerahkan seluruh dokumen kontraktual
Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 Oktober 2025
Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis
Indonesia
DPR INgatkan Revisi UU ASN Harus Komprehensif, Bukan Cuma Soal Pengawas Tapi Juga Kepastian Status Honorer
UU ASN membagi ASN menjadi PNS dan PPPK
Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 Oktober 2025
DPR INgatkan Revisi UU ASN Harus Komprehensif, Bukan Cuma Soal Pengawas Tapi Juga Kepastian Status Honorer
Bagikan