DPR Setujui 5 Calon Anggota BPK
DPR mengkritik pemerintah soal potongan gaji untuk dana pensiun. Foto: Dok/DPR
MerahPutih.com - DPR RI menyetujui lima nama calon Anggota BPK RI periode 2024-2029. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna masa persidangan VI Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Palemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).
Mulanya Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic mengatakan pemilihan Anggota BPK dilakukan berdasarkan pertimbangan DPD RI. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Baca juga:
DPR Diminta Tidak Pilih Mantan Politikus Jadi Komisioner BPK
Komisi XI, kata Dolfie telah memverifikasi berkas pendaftar 75 calon Anggota BPK dan telah memilih lima Anggota BPK periode 2024-2029 berdasarkan pertimbangan masyarakat dan masukan dari DPD.
"Setelah memperhatikan masukan dari masyarakat dan pertimbqngan dari DPD RI, maka Komisi XI pada tanggal 4 September 2024 mengambil keputusan secara musyawarah mufakat dan menyepakati Anggota BPK RI periode 2024-2029," kata Dolfie.
Baca juga:
Pemprov DKI Diingatkan Segera Tindaklanjuti Catatan BPK Usai Raih WTP
Kemudian Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin sidang paripurna menanyakan kepada seluruh peserta rapat apakah hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK tersebut dapat disetujui.
"Perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan, apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan fit and proper test calon anggota BPK RI periode 2024-2029 dapat disetujui?," tanya Puan.
"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.
Baca juga:
DPR Mulai Gelar Fit and Proper Test Calon Anggota BPK
Adapun kelima nama calon anggota BPK terpilih yaitu Akhsanul Khaq, Bobby Adhityo Rizaldi, Budi Prijono, Daniel Lumban Tobing, dan Fathan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara