Headline

DPR Segera Bentuk Undang-Undang Pemindahan Ibu Kota

Eddy FloEddy Flo - Senin, 13 Mei 2019
 DPR Segera Bentuk Undang-Undang Pemindahan Ibu Kota

M Misbakhun dalam sebuah diskusi di Warung Daun, Jakarta (Foto: antaranews)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Rencana pemindahan ibu kota negara membutuhkan dasar hukum yang disepakati DPR dan pemerintah. Oleh karena DPR kini tengah menyiapkan perangkat legislasi untuk perpindahan ibu kota dari Jakarta ke luar Jawa.

Hal ini disampaikan anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun. Menurut Misbakhun, pihaknya berpacu dengan waktu untuk segera mengesahkan RUU pemindahan ibu kota sebab naskahnya sudah diselesaikan oleh pemerintah.

Draft RUU pemindahan ibu kota lanjut Misbakhun belum bisa dibocorkan kepada publik sebab untuk mengajukan rancangan undang-undang pemerintah tampaknya sudah memutuskan daerah mana yang akan dipilih menjadi ibu kota Indonesia.

Presiden Jokowi di kawasan Gunung Mas daerah diduga kuat bakal jadi lokasi ibu kota negara
Presiden Jokowi meninjau lokasi di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah sebagai calon lokasi ibu kota negara (Foto: Biro Pers Setpres)

Sejauh ini, masih ada tiga kandidat yakni Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Barat. Hanya belum dipilih oleh Presiden Jokowi.

"Kan tinggal bikin pansus (panitia khusus)-nya karena melibatkan banyak hal," ucapnya di Jakarta, Selasa (13/5).

Misbakhun mengatakan bisa diakali dengan diselipkan ke dalam prolegnas perubahan. Sebab DPR sudah bersepakat, setiap bulan mengevaluasi undang-undang yang masuk dalam prolegnas.

"Kalau pemerintah mempunyai hal yang urgen dan itu perlu dibahas secara politik itu menarik, ya DPR kan tinggal menerima bola lambungnya dari pemerintah," lanjutnya.

Menurutnya, tidak ada yang salah dengan kerja cepat kalau memang sebuah rancangan undang-undang itu berdampak besar pada kehidupan bangsa dan negara. DPR, juga punya catatan dimana sangat cepat untuk mensahkan sebuah undang-undang.

Ibu Kota RI saat ini Jakarta
Suasana Jakarta. Foto: Net

"Karena jangan hanya urusan MD3 (undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD) bisa cepat, terus urusan yang berkepentingan seperti ini enggak cepat. Apalagi kita ingin mengisi sisa akhir masa jabatan 2014-2019 inikan dengan isu-isu yang substansial," jelas politisi Golkat ini.

Misbakhun meyakini pembahasan dan pengesahan payung hukum berupa undang-undang untuk ibu kota baru ini bisa selesai dengan cepat di DPR.

"Saya yakin bisa. saya tadi sudah ngajak Pak Bambang untuk ketemu Ketua DPR (Bambang Soesatyo) membicarakan bagaimana pembahasan legislasinya," kata dia.

Jika ada payung hukum berupa undang-undang, Misbakhun menyebut pemindahan ibu kota ini punya landasan yang semakin kuat. Siapa pun presiden nanti, ia mengatakan pemindahan ibu kota itu tetap harus dilakukan.

"Dalam sisi legislasi juga akan kuat siapa pun presidennya kan punya kewajiban untuk melaksanakan amanat undang-undang ini," ujarnya.

Rencana pemindahan ibu kota di era Jokowi ini sudah dibahas secara internal sejak tiga tahun lalu. Sementara itu, Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) juga sudah mengkaji secara lebih detail dalam 1,5 tahun lalu.(Knu)

#Pemindahan Ibu Kota #Fungsi Legislasi #DPR #Mukhamad Misbakhun
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Pakar Soroti Pentingnya Keseimbangan dalam RUU Perampasan Aset, Bisa Menutup Celah Hukum
Pakar hukum menyoroti soal keseimbangan dalam RUU Perampasan Aset. Rektor Universitas Dharma Indonesia, Agus Prihartono mengatakan, RUU tersebut bisa menutup celah hukum.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Pakar Soroti Pentingnya Keseimbangan dalam RUU Perampasan Aset, Bisa Menutup Celah Hukum
Indonesia
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
Momentum saat ini tepat untuk menyempurnakan substansi RUU tersebut, agar penyusunan norma hukum dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
Indonesia
Rincian Gaji dan Tunjangan DPR Setelah 17+8 Tuntutan Rakyat Diakomodir Pimpinan DPR
DPR RI juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, meliputi biaya listrik, biaya jasa telpon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Rincian Gaji dan Tunjangan DPR Setelah 17+8 Tuntutan Rakyat Diakomodir Pimpinan DPR
Indonesia
6 Poin Tuntutan 17+8 Yang Dikabulkan DPR, Semua Fraksi Diklaim Setuju
Poin tersebut, ditandatangani oleh Pimpinan DPR RI Ibu Puan Maharani, Sufmi Dasco Ahmad, Pak Saan Mustopa, dan Pak Cucun Ahmad Syamsurizal.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
6 Poin Tuntutan 17+8 Yang Dikabulkan DPR, Semua Fraksi Diklaim Setuju
Berita Foto
Aksi Piknik Nasional untuk Tagih 17+8 Tuntutan Rakyat Indonesia Berbenah di Gedung DPR
Peserta aksi membawa poster saat mengikuti Aksi Piknik Nasional Rakyat di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Didik Setiawan - Sabtu, 06 September 2025
Aksi Piknik Nasional untuk Tagih 17+8 Tuntutan Rakyat Indonesia Berbenah di Gedung DPR
Berita Foto
Pimpinan DPR Tanggapi Tuntutan Rakyat 17+8 Indonesia Berbenah di Jakarta
Tiga orang Wakil Ketua DPR yaitu Sufmi Dasco Ahmad (tengah), Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal, menyampaikan tanggapan atas 17+8 Tuntutan Rakyat, dalam Konferensi Pers, di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 05 September 2025
Pimpinan DPR Tanggapi Tuntutan Rakyat 17+8 Indonesia Berbenah di Jakarta
Indonesia
Mahasiswa Lanjutkan Demo di DPR, Minta Tuntutan 17+8 Indonesia Dipenuhi
Tuntutan Rakyat 17+8 yang disampaikan itu terbagi dalam dua bagian. Pertama, sebanyak 17 tuntutan diminta untuk dipenuhi dalam jangka pendek, yakni paling lambat 5 September 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Mahasiswa Lanjutkan Demo di DPR, Minta Tuntutan 17+8 Indonesia Dipenuhi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Prabowo Bekukan DPR
Alasan pembekuan karena DPR tak kunjung mengesahkan RUU Perampasan Aset koruptor.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Prabowo Bekukan DPR
Indonesia
Puan Pastikan Transformasi DPR, Janji Lebih Transparan dan Aspiratif
Puan Kembali menyampaikan permohonan maaf atas sikap atau pernyataan sejumlah anggota DPR yang belakangan dinilai menyinggung perasaan publik.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Puan Pastikan Transformasi DPR, Janji Lebih Transparan dan Aspiratif
Indonesia
DPR Soroti Ketergantungan Impor Minyak dan Pangan, Pemerintah Diminta Segera Panggil Produsen untuk Pastikan Komitmen Ketersediaan dan Harga yang Terjangkau
Herman mendesak Kemendag untuk menetapkan harga yang rasional
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
DPR Soroti Ketergantungan Impor Minyak dan Pangan, Pemerintah Diminta Segera Panggil Produsen untuk Pastikan Komitmen Ketersediaan dan Harga yang Terjangkau
Bagikan