Headline

DPR Segera Bentuk Undang-Undang Pemindahan Ibu Kota

Eddy FloEddy Flo - Senin, 13 Mei 2019
 DPR Segera Bentuk Undang-Undang Pemindahan Ibu Kota

M Misbakhun dalam sebuah diskusi di Warung Daun, Jakarta (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Rencana pemindahan ibu kota negara membutuhkan dasar hukum yang disepakati DPR dan pemerintah. Oleh karena DPR kini tengah menyiapkan perangkat legislasi untuk perpindahan ibu kota dari Jakarta ke luar Jawa.

Hal ini disampaikan anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun. Menurut Misbakhun, pihaknya berpacu dengan waktu untuk segera mengesahkan RUU pemindahan ibu kota sebab naskahnya sudah diselesaikan oleh pemerintah.

Draft RUU pemindahan ibu kota lanjut Misbakhun belum bisa dibocorkan kepada publik sebab untuk mengajukan rancangan undang-undang pemerintah tampaknya sudah memutuskan daerah mana yang akan dipilih menjadi ibu kota Indonesia.

Presiden Jokowi di kawasan Gunung Mas daerah diduga kuat bakal jadi lokasi ibu kota negara
Presiden Jokowi meninjau lokasi di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah sebagai calon lokasi ibu kota negara (Foto: Biro Pers Setpres)

Sejauh ini, masih ada tiga kandidat yakni Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Barat. Hanya belum dipilih oleh Presiden Jokowi.

"Kan tinggal bikin pansus (panitia khusus)-nya karena melibatkan banyak hal," ucapnya di Jakarta, Selasa (13/5).

Misbakhun mengatakan bisa diakali dengan diselipkan ke dalam prolegnas perubahan. Sebab DPR sudah bersepakat, setiap bulan mengevaluasi undang-undang yang masuk dalam prolegnas.

"Kalau pemerintah mempunyai hal yang urgen dan itu perlu dibahas secara politik itu menarik, ya DPR kan tinggal menerima bola lambungnya dari pemerintah," lanjutnya.

Menurutnya, tidak ada yang salah dengan kerja cepat kalau memang sebuah rancangan undang-undang itu berdampak besar pada kehidupan bangsa dan negara. DPR, juga punya catatan dimana sangat cepat untuk mensahkan sebuah undang-undang.

Ibu Kota RI saat ini Jakarta
Suasana Jakarta. Foto: Net

"Karena jangan hanya urusan MD3 (undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD) bisa cepat, terus urusan yang berkepentingan seperti ini enggak cepat. Apalagi kita ingin mengisi sisa akhir masa jabatan 2014-2019 inikan dengan isu-isu yang substansial," jelas politisi Golkat ini.

Misbakhun meyakini pembahasan dan pengesahan payung hukum berupa undang-undang untuk ibu kota baru ini bisa selesai dengan cepat di DPR.

"Saya yakin bisa. saya tadi sudah ngajak Pak Bambang untuk ketemu Ketua DPR (Bambang Soesatyo) membicarakan bagaimana pembahasan legislasinya," kata dia.

Jika ada payung hukum berupa undang-undang, Misbakhun menyebut pemindahan ibu kota ini punya landasan yang semakin kuat. Siapa pun presiden nanti, ia mengatakan pemindahan ibu kota itu tetap harus dilakukan.

"Dalam sisi legislasi juga akan kuat siapa pun presidennya kan punya kewajiban untuk melaksanakan amanat undang-undang ini," ujarnya.

Rencana pemindahan ibu kota di era Jokowi ini sudah dibahas secara internal sejak tiga tahun lalu. Sementara itu, Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) juga sudah mengkaji secara lebih detail dalam 1,5 tahun lalu.(Knu)

#Pemindahan Ibu Kota #Fungsi Legislasi #DPR #Mukhamad Misbakhun
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Lasarus juga menyoroti fakta bahwa negara telah mengalokasikan anggaran yang signifikan untuk pemenuhan peralatan dan kebutuhan operasional BMKG
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Desember 2025
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Indonesia
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Indonesia sering disebut sebagai negara dengan istilah supermarket bencana
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Desember 2025
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Indonesia
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Komisi IV siap memberikan dukungan politik agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui aksi nyata
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Indonesia
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Keterlibatan masyarakat dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi juga menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Berita Foto
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
Ketua DPR Puan Maharani (kiri), berpidato pada "Refleksi Akhir Tahun", di Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/12/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 05 Desember 2025
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
Indonesia
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Slamet menekankan bahwa penyelesaian masalah kerusakan hutan tidak cukup hanya melalui regulasi dan kebijakan teknis semata
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Indonesia
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Aqib mengusulkan agar Menteri Lingkungan Hidup dan Bapeten mengadakan rapat koordinasi khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Indonesia
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Upaya pemulihan ini dianggap mendesak untuk mengurangi jumlah korban
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Indonesia
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Ia menyoroti pentingnya segera menyuplai kebutuhan darurat secara masif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Indonesia
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
UMKM tidak bisa berproduksi, dan distribusi bantuan menjadi tersendat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Bagikan