DPR Segera Bentuk Undang-Undang Pemindahan Ibu Kota


M Misbakhun dalam sebuah diskusi di Warung Daun, Jakarta (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Rencana pemindahan ibu kota negara membutuhkan dasar hukum yang disepakati DPR dan pemerintah. Oleh karena DPR kini tengah menyiapkan perangkat legislasi untuk perpindahan ibu kota dari Jakarta ke luar Jawa.
Hal ini disampaikan anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun. Menurut Misbakhun, pihaknya berpacu dengan waktu untuk segera mengesahkan RUU pemindahan ibu kota sebab naskahnya sudah diselesaikan oleh pemerintah.
Draft RUU pemindahan ibu kota lanjut Misbakhun belum bisa dibocorkan kepada publik sebab untuk mengajukan rancangan undang-undang pemerintah tampaknya sudah memutuskan daerah mana yang akan dipilih menjadi ibu kota Indonesia.

Sejauh ini, masih ada tiga kandidat yakni Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Barat. Hanya belum dipilih oleh Presiden Jokowi.
"Kan tinggal bikin pansus (panitia khusus)-nya karena melibatkan banyak hal," ucapnya di Jakarta, Selasa (13/5).
Misbakhun mengatakan bisa diakali dengan diselipkan ke dalam prolegnas perubahan. Sebab DPR sudah bersepakat, setiap bulan mengevaluasi undang-undang yang masuk dalam prolegnas.
"Kalau pemerintah mempunyai hal yang urgen dan itu perlu dibahas secara politik itu menarik, ya DPR kan tinggal menerima bola lambungnya dari pemerintah," lanjutnya.
Menurutnya, tidak ada yang salah dengan kerja cepat kalau memang sebuah rancangan undang-undang itu berdampak besar pada kehidupan bangsa dan negara. DPR, juga punya catatan dimana sangat cepat untuk mensahkan sebuah undang-undang.

"Karena jangan hanya urusan MD3 (undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD) bisa cepat, terus urusan yang berkepentingan seperti ini enggak cepat. Apalagi kita ingin mengisi sisa akhir masa jabatan 2014-2019 inikan dengan isu-isu yang substansial," jelas politisi Golkat ini.
Misbakhun meyakini pembahasan dan pengesahan payung hukum berupa undang-undang untuk ibu kota baru ini bisa selesai dengan cepat di DPR.
"Saya yakin bisa. saya tadi sudah ngajak Pak Bambang untuk ketemu Ketua DPR (Bambang Soesatyo) membicarakan bagaimana pembahasan legislasinya," kata dia.
Jika ada payung hukum berupa undang-undang, Misbakhun menyebut pemindahan ibu kota ini punya landasan yang semakin kuat. Siapa pun presiden nanti, ia mengatakan pemindahan ibu kota itu tetap harus dilakukan.
"Dalam sisi legislasi juga akan kuat siapa pun presidennya kan punya kewajiban untuk melaksanakan amanat undang-undang ini," ujarnya.
Rencana pemindahan ibu kota di era Jokowi ini sudah dibahas secara internal sejak tiga tahun lalu. Sementara itu, Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) juga sudah mengkaji secara lebih detail dalam 1,5 tahun lalu.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Pakar Soroti Pentingnya Keseimbangan dalam RUU Perampasan Aset, Bisa Menutup Celah Hukum

Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan

Rincian Gaji dan Tunjangan DPR Setelah 17+8 Tuntutan Rakyat Diakomodir Pimpinan DPR

6 Poin Tuntutan 17+8 Yang Dikabulkan DPR, Semua Fraksi Diklaim Setuju

Aksi Piknik Nasional untuk Tagih 17+8 Tuntutan Rakyat Indonesia Berbenah di Gedung DPR

Pimpinan DPR Tanggapi Tuntutan Rakyat 17+8 Indonesia Berbenah di Jakarta

Mahasiswa Lanjutkan Demo di DPR, Minta Tuntutan 17+8 Indonesia Dipenuhi

[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Prabowo Bekukan DPR
![[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Prabowo Bekukan DPR](https://img.merahputih.com/media/a0/ff/d7/a0ffd7ac2cb35dbb7a0dcb13d5aba36f_182x135.jpeg)
Puan Pastikan Transformasi DPR, Janji Lebih Transparan dan Aspiratif

DPR Soroti Ketergantungan Impor Minyak dan Pangan, Pemerintah Diminta Segera Panggil Produsen untuk Pastikan Komitmen Ketersediaan dan Harga yang Terjangkau
