DPR Sebut Usulan Penundaan Pilkada 2024 Blunder dan Bikin Gaduh
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. ANTARA/Aadiaat M. S/am.
MerahPutih.com- Usulan untuk menunda Pilkada 2024 yang diungkapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menuai pro dan kontra.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai hal tersebut terasa sangat mengada-ada dan merupakan pernyataan blunder dan offside.
Baca Juga:
Ia menuturkan, pertimbangan penetapan pemilu Pileg /Pilpres dan pelaksanaan pilkada serentak pada bulan November 2024 sudah melalui pembahasan yang matang.
"Berbagai aspek dipertimbangkan, mulai aspek normatif dan yuridis sampai politik, bahkan faktor kerawanan keamanan pun diperhitungkan,” kata Guspardi di Jakarta, Senin (17/7).
Ia menyebut, Bawaslu pun ikut dalam proses pembahasan sampai penetapan keputusan tanggal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
"Jadi bukan ujug-ujug diputuskan,” sambung Politisi PAN DPR RI ini.
Apalagi, lanjut Guspardi, pelaksanaan Pilkada serentak 2024 adalah amanat UU No 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).
Guspardi mempertanyakan maksud Ketua Bawaslu Rahmat Bagja membuat statement begini dan ada apa di balik semua ini.
“Kok tiba-tiba mengusulkan penundaan pelaksanaan Pilkada dengan alasan yang terkesan dibuat-buat. Padahal selama rapat kerja, rapat konsinyering hingga rapat dengar pendapat di Komisi II DPR, Bawaslu tidak pernah keberatan dengan jadwal pelaksanaan Pilkada ini,” tutur Guspardi.
Sebagai pejabat publik, jelas Guspardi, Rahmad Bagja mestinya lebih berhati-hati dalam menyampaikan statemen walaupun baru dalam tataran wacana.
Baca Juga:
PBB Serahkan Keputusan Penundaan Pilkada Serentak 2024 kepada KPU-Bawaslu
“Menarasikan potensi gangguan keamanan dan ketertiban untuk dijadikan alasan penundaaan Pilkada serentak 2024 terbilang blunder,” jelas Anggota Baleg DPR RI ini.
Lagipula, persoalan keamanan bukanlah ranah Bawaslu, Itu ranahnya penegak hukum. Jadi Bawaslu jangan sampai offside pula.
Di lain sisi, tambah Guspardi, wacana penundaan pilkada ini juga dinilainya berbahaya, di mana masyarakat akan semakin lama mendapatkan kepala daerah yang definitif. Ini sudah pasti akan mempengaruhi jalannya roda pemerintahan.
"Karena pejabat kepala daerah yang ditunjuk pemerintah mempunyai kewenangan yang terbatas, sementara kepala daerah hasil pilkada lebih mempunyai legitimasi daripada pejabat kepala daerah yang di tunjuk pemerintah,” jelas Guspardi.
Oleh karena itu, imbau Guspardi, Bawaslu sebaiknya fokus saja terhadap apa yang menjadi tugas, fungisnya dan wewenangnya yaitu mengurus dan mengawasi penyelenggara pemilu.
“Jangan membuat polemik yang bisa menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat dan bisa memicu pemikiran dan persepsi yang bermacam-macam tentang wacana penundaan pelaksanaan Pilkada ini,” tegas Legislator asal Dapil Sumbar 2 ini.
Sekedar informasi, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengusulkan agar semua pihak terkait mulai membahas opsi menunda gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Sebab, ada sejumlah potensi masalah besar yang akan muncul apabila Pilkada Serentak dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Jangan Asal Angkut! Kayu Sisa Banjir Sumatra Ternyata Masuk Kategori Sampah Spesifik