DPR Sebut Usulan Penundaan Pilkada 2024 Blunder dan Bikin Gaduh

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 17 Juli 2023
DPR Sebut Usulan Penundaan Pilkada 2024 Blunder dan Bikin Gaduh

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. ANTARA/Aadiaat M. S/am.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Usulan untuk menunda Pilkada 2024 yang diungkapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menuai pro dan kontra.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai hal tersebut terasa sangat mengada-ada dan merupakan pernyataan blunder dan offside.

Baca Juga:

Mahfud MD Sebut Usulan Tunda Pilkada Tidak Relevan

Ia menuturkan, pertimbangan penetapan pemilu Pileg /Pilpres dan pelaksanaan pilkada serentak pada bulan November 2024 sudah melalui pembahasan yang matang.

"Berbagai aspek dipertimbangkan, mulai aspek normatif dan yuridis sampai politik, bahkan faktor kerawanan keamanan pun diperhitungkan,” kata Guspardi di Jakarta, Senin (17/7).

Ia menyebut, Bawaslu pun ikut dalam proses pembahasan sampai penetapan keputusan tanggal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

"Jadi bukan ujug-ujug diputuskan,” sambung Politisi PAN DPR RI ini.

Apalagi, lanjut Guspardi, pelaksanaan Pilkada serentak 2024 adalah amanat UU No 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).

Guspardi mempertanyakan maksud Ketua Bawaslu Rahmat Bagja membuat statement begini dan ada apa di balik semua ini.

“Kok tiba-tiba mengusulkan penundaan pelaksanaan Pilkada dengan alasan yang terkesan dibuat-buat. Padahal selama rapat kerja, rapat konsinyering hingga rapat dengar pendapat di Komisi II DPR, Bawaslu tidak pernah keberatan dengan jadwal pelaksanaan Pilkada ini,” tutur Guspardi.

Sebagai pejabat publik, jelas Guspardi, Rahmad Bagja mestinya lebih berhati-hati dalam menyampaikan statemen walaupun baru dalam tataran wacana.

Baca Juga:

PBB Serahkan Keputusan Penundaan Pilkada Serentak 2024 kepada KPU-Bawaslu

“Menarasikan potensi gangguan keamanan dan ketertiban untuk dijadikan alasan penundaaan Pilkada serentak 2024 terbilang blunder,” jelas Anggota Baleg DPR RI ini.

Lagipula, persoalan keamanan bukanlah ranah Bawaslu, Itu ranahnya penegak hukum. Jadi Bawaslu jangan sampai offside pula.

Di lain sisi, tambah Guspardi, wacana penundaan pilkada ini juga dinilainya berbahaya, di mana masyarakat akan semakin lama mendapatkan kepala daerah yang definitif. Ini sudah pasti akan mempengaruhi jalannya roda pemerintahan.

"Karena pejabat kepala daerah yang ditunjuk pemerintah mempunyai kewenangan yang terbatas, sementara kepala daerah hasil pilkada lebih mempunyai legitimasi daripada pejabat kepala daerah yang di tunjuk pemerintah,” jelas Guspardi.

Oleh karena itu, imbau Guspardi, Bawaslu sebaiknya fokus saja terhadap apa yang menjadi tugas, fungisnya dan wewenangnya yaitu mengurus dan mengawasi penyelenggara pemilu.

“Jangan membuat polemik yang bisa menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat dan bisa memicu pemikiran dan persepsi yang bermacam-macam tentang wacana penundaan pelaksanaan Pilkada ini,” tegas Legislator asal Dapil Sumbar 2 ini.

Sekedar informasi, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengusulkan agar semua pihak terkait mulai membahas opsi menunda gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Sebab, ada sejumlah potensi masalah besar yang akan muncul apabila Pilkada Serentak dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. (Knu)

Baca Juga:

Ketua MPR Tolak Penundaan Pilkada Serentak 2024

#Pilkada 2024 #DPR RI #Bawaslu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Indonesia
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Konsideran menimbang memiliki fungsi penting sebagai dasar dan rujukan dalam pengelolaan pemerintahan di Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Indonesia
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke poin B konsideran menimbang, khususnya yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Indonesia
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Azis optimis Indonesia mampu tumbuh menjadi negara besar dan bermartabat selama pemerintah konsisten menjaga keadilan dan rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Indonesia
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Kritik itu bukan untuk ditutup, tetapi untuk diuji secara objektif sesuai aturan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Indonesia
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Pada saat itu, pembentuk UUD tidak menemukan kata sepakat untuk satu model pemilihan kepala daerah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Indonesia
Jangan Asal Angkut! Kayu Sisa Banjir Sumatra Ternyata Masuk Kategori Sampah Spesifik
Ia menekankan bahwa mekanisme resmi sangat krusial guna mencegah penyalahgunaan oleh oknum tertentu
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
Jangan Asal Angkut! Kayu Sisa Banjir Sumatra Ternyata Masuk Kategori Sampah Spesifik
Bagikan